BUMN, sepeti Pertamina dan PLN, memiliki peran paling vital dalam pengembangan energi nasional. Mayoritas pengembangan produksi migas nasional dilakukan oleh Pertamina. Kebijakan alih kelola lapangan migas yang habis masa kontrak oleh Pertamina juga akan semakin meningkatkan porsi peran BUMN tersebut dalam industri energi domestik. Sementara itu, PLN saat ini menjadi tulang punggung pembangunan infrastruktur kelistrikan Indonesia.
Penurunan performa BUMN-BUMN energi akibat pandemi berimplikasi pada penurunan investasi energi dan dikhawatirkan akan menghambat pembangunan sektor energi. Pertamina telah menurunkan target investasinya sebesar 30% dari US$ 3,7 milliar menjadi US$ 3,45 miliar. Penundaan investasi akibat pandemi ini baru akan terasa di masa depan dalam bentuk pergeseran target produksi dan penurunan pasokan migas maupun listrik. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri akan keseimbangan pasokan dan permintaan energi di masa depan.
Pandemi corona seharusnya menjadi pengingat bagi pemerintah untuk fokus kepada transisi energi, sehingga Indonesia mengurangi ketergantungan pada kondisi pasar energi fosil. Diversifikasi pasokan energi menjadi kunci untuk memastikan ketahanan dan kemandirian energi. Sehingga, jika terjadi disrupsi besar pada komoditas energi fosil, dampak bagi industri energi dan ketahanan energi Indonesia dapat diminimalisasi.
(Baca: BPH Migas Sebut Permintaan Gas Turun hingga 70% Akibat Pandemi Corona)
Pekerjaan Rumah Pemerintah dalam Transisi dan Kemandirian Energi
Indonesia harus lebih serius dalam memanfaatkan potensi energi terbarukan. Energi terbarukan tidak rentan terhadap geopolitik global yang sering menyebabkan volatilitas pasar energi fosil. Kontinuitas pasokan energi terbarukan tidak bergantung pada negara lain karena energi terbarukan bersifat in situ. Pembangkit energi terbarukan dapat dibangun mulai dari skala yang kecil hingga besar. Sifat ini memungkinkan energi terbarukan untuk dibangun di daerah-daerah terpencil untuk meningkatkan ekonomi setempat dan menjamin pembangunan berkelanjutan.
Pemerintah perlu membuat kebijakan yang jelas dan memberikan iklim investasi yang baik bagi investor energi terbarukan. Salah satu pekerjaan rumah pemerintah adalah percepatan undang-undang energi terbarukan. Dasar hukum yang jelas sangat penting untuk kepastian investasi. Sebelum aturannya selesai, pemerintah dapat merevisi peraturan tentang harga pembelian listrik dari energi terbarukan yang saat ini berlaku dianggap rendah dan tidak menarik oleh investor.
Penguatan industri dalam negeri adalah suatu keharusan. Beberapa proyek smelter mengalami kendala akibat penghentian mobilitas personel yang berasal dari luar negeri. Pengembangan sektor energi terbarukan juga masih terhambat dengan kesiapan industri domestik sehingga beberapa komponen harus diimpor. Pemerintah harus memastikan transfer pengetahuan dan teknologi terjadi agar disrupsi logistik dan mobilitas tidak mengganggu pengembangan energi di masa depan.
(Baca: Pandemi Corona Dinilai Momentum Tepat untuk Menerapkan Pajak Karbon)
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.