Dalam beberapa pemberitaan, terungkap bahwa PT Pertamina selaku holding perusahaan energi di Indonesia akan menawarkan untuk pertama kalinya saham dari sub holding upstream, yaitu PT Pertamina Hulu Energi (PHE) ke publik. PHE adalah satu dari enam sub holding yang bertanggung jawab mengelola dan mengurus aset-aset hulu (eksplorasi hingga produksi) dan portofolio migas Pertamina.
Keberhasilan initial public offering/IPO ini akan menandai era baru bagi Pertamina grup sebagai pembawa bendera perusahaan energi migas Indonesia, yang dikelola sejajar dengan world class energy company lainnya.
Produksi migas PHE grup pada 2022 berada pada kisaran 800 MBOEPD atau sekitar 50% dari produksi migas nasional. PHE mengelola sekitar 40 wilayah kerja migas domestik baik sebagai operator maupun non-operator, serta memiliki lebih dari 20 wilayah kerja migas internasional di lebih dari 10 negara.
Laporan keuangan audited konsolidasi Pertamina pada 2021 menunjukkan total aset sebesar US$ 78.051 juta. Pertamina juga mencatatkan laba setelah pajak US$ 2.239 juta. Adapun aset PHE US$ 28.478 juta atau 36,49% dari total aset Pertamina. Laba PHE setelah pajak sebesar US$ 2.953 juta.
Hal ini menunjukkan bahwa PHE yang terutama menghasilkan laba bagi Pertamina. Namun perusahaan pelat merah ini menanggung rugi atas sebagian tugasnya, terutama dalam melaksanakan pelayanan publik (public service operation) yang dibebankan pemerintah seperti penyediaan bahan bakar minyak bersubsidi maupun LPG hingga ke pelosok Republik Indonesia.
Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati dalam satu kesempatan mengenai transformasi holdingisasi Pertamina telah menggariskan bahwa pada tataran holding, fungsi Pertamina adalah sebagai integrator bisnis dan pembuat kebijakan strategis mulai dari hulu hingga hilir. Adapun sub holding menjalankan fungsi pengelolaan bisnis.
Untuk itu, Pertamina menggunakan instrumen pembuatan kebijakan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan strategis untuk memastikan alignment dan keselarasan sub holding dalam mengemban fungsi BUMN sebagai tangan negara.
Hal ini untuk menggerakkan perekonomian nasional, membina usaha kecil dan menengah, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat. Para insan profesional perwira Pertamina tidak perlu ragu-ragu dalam berinovasi dan berkreasi untuk meningkatkan daya saing perusahaan.
Penawaran Saham Perusahaan Migas ke Publik
Penawaran saham perusahaan migas ke publik –secara domestik maupun di pasar internasional- merupakan hal yang lazim di dunia. Penawaran saham tersebut memiliki dua perspektif yaitu korporasi dan geostrategis internasional.
Perspektif korporasi adalah untuk mendapatkan dana segar, meningkatkan kinerja keuangan, memperluas cakupan bisnis, memperkokoh citra perusahaan dan meningkatkan nilai perusahaan. Adapun perspektif internasional antara lain untuk mendapatkan mitra strategis, baik dari sisi permodalan, teknologi dan pasar. Selain itu sebagai bagian dari diplomasi ekonomi dan politik, dan sampai tingkat tertentu dapat menjadi bagian dari instrumen hegemoni dan proxy pemerintahnya.
Perusahaan-perusahaan besar seperti ExxonMobil, Shell, Chevron, BP, Conocophillips hingga perusahaan swasta nasional Medcoenergi memperluas dan memperkuat jaringannya, antara lain, dengan membuka diri ke pasar dan pemodal umum, seperti melalui IPO dan penawaran saham berkelanjutan. Medcoenergi menjadi salah satu contoh sukses perusahaan nasional yang mengambil alih wilayah-wilayah kerja migas asing di Indonesia secara profesional.
Beberapa contoh IPO kelas dunia dapat ditunjukkan di sini. Saudi Aramco -badan usaha milik negara migas Kerajaan Saudi Arabia- dengan marketing, riset pasar, serta underwriter yang terukur berhasil mendapatkan dana segar dari IPO hampir US$ 26 miliar hanya dengan menjual 1,5 % sahamnya di bursa dunia.
Gazprom –perusahaan terintegrasi BUMN migas terbesar Rusia- berhasil meng-IPO-kan perusahaannya, membagikan sebagian sahamnya kepada masyarakatnya, serta menjual sahm hingga ke negara-negara Eropa. Dalam konteks perang Rusia di Ukraina, hal ini membuat para pemegang saham lintas negara juga berkepentingan agar harga saham Gazprom tidak melemah.
CNPC – BUMN migas RRC ber-IPO di pasar dunia, serta menjalin kerja sama strategis dengan perusahaan-perusahaan minyak di berbagai negara mitra dalam bingkai kerja sama bisnis, infrastruktur dan pembangunan (belt road initiative – BRI). Petronas Chemicals (BUMN Malaysia) pada 2010 melaksanakan IPO dan memperoleh dana segar US$ 2,8 miliar.
Bisnis, Risiko, dan Tata Kelola Perusahaan Go Public
Berdasarkan konstitusi dan perundang-undangan di Indonesia, tidak ada halangan bagi BUMN migas untuk melakukan penetrasi pasar dengan memperluas kepemilikan publik atas sahamnya. Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33, memberi koridor yang jelas yakni terkait dengan penguasaan oleh negara dan penggunaan hasilnya untuk kesejahteraan rakyat.
Penafsiran dari pasal tersebut –mulai dari zaman Mohammad Hatta hingga Mahkamah Konstitusi– memberi arah yang jelas, bahwa penguasaan negara bukan berarti harus dimiliki dan diusahakan sendiri. Kerja sama permodalan, keahlian dan teknologi dengan pihak swasta domestik maupun asing tetap dimungkinkan sepanjang pengendalian utama dan strategis ada pada pihak pemerintah Indonesia.
Hal ini tercermin dalam beberapa turunan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN pada Pasal 77 d menyatakan bahwa persero yang tidak dapat diprivatisasi adalah persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk diprivatisasi.
Adapun Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi pada Pasal 5 ayat 4 menyatakan bahwa PT Pertamina dapat mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk mendapatkan wilayah kerja tertentu sepanjang sahamnya 100% dimiliki oleh Negara. Pasal tersebut bersifat limitatif hanya kepada PT Pertamina dan bukan kepada anak atau sub holding-nya.
Untuk suksesnya penawaran saham perdana perusahaan BUMN memiliki tiga prinsip, yaitu tata kelola yang baik (good corporate governance - GCG), pengelolaan bisnis yang terproteksi (business judgment rules), dan dimensi peraturan perundang-undangan.
GCG meliputi lima prinsip yang disingkat TARIF. Transparansi yaitu adanya sarana komunikasi yang timbal balik dan terbuka antara pengelola perusahaan dengan pemegang saham dan pihak berkepentingan. Akuntabilitas terkait dengan ukuran kinerja perorangan dan tim secara berkesinambungan.
Responsibilitas yang mewajibkan seluruh insan perusahaan mengikuti aturan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan. Independensi yang menuntut profesionalisme dalam bekerja. Serta prinsip fairness (kewajaran) yang memperlakukan kepentingan pemangku kepentingan secara seimbang dan sesuai dengan kaidah kaidah peraturan perusahaan.
Praktik pengelolaan korporasi termasuk BUMN juga harus memastikan para profesional diberikan perlindungan serta tidak dikriminalisasi atas akibat suatu kebijakan. Hal ini ketika dalam pengelolaan perusahaan telah mengikuti aturan yang berlaku, tidak mengambil keuntungan untuk kepentingan pribadi atau golongan, dalam lingkup kewenangannya serta apabila terjadi kerugian perusahaan telah mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengurangi atau menghindarkan perusahaan dari kerugian berkelanjutan.
Hal tersebut sesungguhnya telah diatur dan diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Pemilik modal akhir (the ultimate shareholder) BUMN adalah negara. Perundangan-undangan terkait dengan pengelolaan keuangan negara yang konsekuensi akibat pelanggarannya sangat dekat dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, sering memperlambat dan mengurangi kelincahan (agility) para profesional BUMN dalam mengambil terobosan bisnis dan mengeksplorasi peluang-peluang baru. Di sisi lain, seperti dijelaskan di atas salah satu tujuan IPO adalah untuk mengembangan dan memperluas jaringan, kesempatan dan oportunitas bisnis, baik domestik maupun di luar negeri.
Good Corporate Governance dan Business Judgment Rules
Rencana penawaran saham perdana Pertamina Hulu Energi berada pada momentum yang tepat. Semakin besar jarak defisit antara kebutuhan minyak dan gas domestik dengan kemampuan pasok, transisi energi yang mengharuskan teknologi yang lebih bersih dalam pemrosesan eksploitasi migas, serta volatilitas dan disrupsi ketersediaan maupun harga migas di pasar internasional, merupakan kesempatan emas dan peluang bagi Pertamina grup untuk berekspansi.
Pertamina Hulu Energi akan merambah pasar publik. Mungkin di masa depan, selain di pasar domestik akan juga beraliansi, bersinergi, serta melebarkan penawaran sahamnya hingga pasar luar negeri. Untuk itu kondusivitas domestik, termasuk kepastian hukum dan pemahaman bersama akan business judgment rules merupakan salah satu pilar penting.
Pemerintah, korporasi, dan aparat penegak hukum kita harus sama-sama memahami dan menyadari bahwa keputusan bisnis –apapun itu– selain ada oportunitas keuntungan (upside potential) juga tetap terbuka kemungkinan rugi (downside) effect. Yang penting, para pengelola bisnis telah melaksanakan GCG dan business judgment rules.
Itulah yang berlaku di komunitas bisnis internasional, yang dalam bahasa hukum disebut fiduciary duties. Para pimpinan dan profesional BUMN migas, selain dituntut kinerja optimal untuk kepentingan korporasi, bangsa dan masyarakat, juga perlu diberikan perlindungan hukum dan bisnis.
PT Pertamina Hulu Energi, selamat berkarya, berjuang dan berjaya.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.