Tata Kelola Mineral Kritis Indonesia di Bawah Bayang-Bayang Perjanjian Dagang

Katadata/ Bintan Insani
Penulis: Rahmat Maulana Sidik
2/1/2026, 06.05 WIB

Di tengah masifnya narasi transisi energi global, muncul satu istilah yang kini dipromosikan sebagai jalan keluar dari krisis iklim sekaligus stagnasi industri: Green Industrial Policy (GIP). Kebijakan ini diklaim mampu mendorong industrialisasi hijau, menciptakan lapangan kerja, memperkuat rantai pasok domestik, dan meningkatkan kedaulatan energi nasional. Dalam berbagai forum internasional, GIP bahkan diposisikan sebagai resep utama untuk mencapai pembangunan berkelanjutan.

Namun pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara jujur: transisi hijau untuk siapa, dan dengan biaya siapa?

Di banyak negara berkembang, termasuk Indonesia, transisi hijau justru diiringi oleh perluasan tambang, percepatan ekstraksi mineral, dan penguatan kontrol korporasi global atas sumber daya alam. Di sinilah pentingnya membaca GIP secara kritis, bukan sebagai kebijakan netral, melainkan sebagai bagian dari konfigurasi geopolitik dan ekonomi global yang timpang.

Wacana industrialisasi sejatinya bukan hal baru bagi negara-negara berkembang. Pada periode 1950–1970-an, negara-negara Global South mendorong agenda ”dekolonisasi” ekonomi dan ”delinking” dari struktur ekonomi global yang menempatkan mereka sebagai pemasok bahan mentah. Industrialisasi dipandang sebagai strategi untuk membangun kemandirian ekonomi, memperkuat pasar domestik, dan mengurangi ketergantungan pada negara industri.

Yang membedakan konteks hari ini adalah bingkai baru yang digunakan: ”greening” dan ”decarbonisation”. Dua istilah ini kini menjadi legitimasi politik untuk mempercepat ekstraksi mineral kritis dalam skala yang jauh lebih besar dibandingkan era sebelumnya. Jika dahulu tambang dikaitkan dengan pembangunan industri berat, hari ini tambang dilekatkan pada citra “hijau”, “bersih”, dan “berkelanjutan”.

Padahal, ekstraksi mineral kritis tetaplah ekstraksi: ia menguras tanah, air, hutan, dan ruang hidup masyarakat. Yang berubah bukan watak dasarnya, melainkan narasi yang membungkusnya.

Mineral Kritis dan Perebutan Kekuasaan Global

GIP tidak dapat dilepaskan dari konteks geopolitik global. Mineral kritis seperti nikel, tembaga, kobalt, timah, dan bauksit menjadi bahan baku utama teknologi rendah karbon seperti kendaraan listrik, baterai, panel surya, turbin angin, hingga infrastruktur digital. Negara industri maju kini berlomba mengamankan pasokan mineral ini demi menjaga daya saing ekonomi, dominasi teknologi, dan keamanan nasional mereka.

Karenanya, transisi energi tidak sekadar soal lingkungan, tetapi juga soal kekuasaan. Negara yang menguasai teknologi dan rantai pasok mineral kritis akan menentukan arah ekonomi global di masa depan. Sementara negara yang hanya menjadi pemasok bahan mentah akan terus berada di posisi rentan.

Indonesia berada tepat di pusat pusaran ini. Pemerintah mencatat sedikitnya terdapat 47 komoditas mineral kritis, dengan nikel, tembaga, timah, dan bauksit sebagai andalan utama. Mineral-mineral ini diposisikan sebagai fondasi agenda hilirisasi dan visi Indonesia Emas 2045. Namun pertanyaannya, hilirisasi untuk siapa, dan sejauh mana nilai tambah benar-benar dinikmati oleh rakyat?

Di balik narasi besar hilirisasi dan transisi hijau, ongkos sosial dan ekologis justru semakin membesar. Ekspansi tambang mineral kritis memicu deforestasi, pencemaran sungai dan laut, krisis air bersih, serta konflik agraria di berbagai daerah. Wilayah-wilayah tambang berubah menjadi sacrifice zones, tempat di mana keselamatan ekologis dan sosial dikorbankan demi memenuhi kebutuhan energi dan industri global.

Masyarakat adat dan komunitas lokal sering kali menjadi pihak yang paling terdampak. Tanah ulayat terampas, sumber pangan rusak, dan ruang hidup menyempit. Janji kesejahteraan jarang terwujud, sementara polusi dan penyakit menjadi realitas sehari-hari. Ironisnya, semua ini dilakukan atas nama “pembangunan hijau”.

Perjanjian Dagang dan Menyempitnya Ruang Kebijakan

Masalahnya tidak berhenti pada praktik pertambangan. Ruang kebijakan Indonesia untuk mengelola mineral kritis secara berdaulat justru semakin tertekan oleh rezim perjanjian perdagangan dan investasi internasional. Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA) dan Perjanjian Investasi Bilateral (BIT) menjadi instrumen penting untuk mengunci peran Indonesia sebagai pemasok bahan baku global.

Dalam perundingan CEPA dengan Uni Eropa, misalnya, mineral kritis Indonesia secara eksplisit diposisikan sebagai kepentingan strategis. Uni Eropa membutuhkan pasokan mineral untuk mendukung European Green Deal, sementara Indonesia didorong untuk membuka akses pasar dan menjamin kepastian investasi. Amerika Serikat pun menunjukkan pola serupa, baik melalui tekanan tarif maupun tuntutan akses terhadap komoditas strategis Indonesia seperti tembaga.

Narasi yang sering dikedepankan adalah bahwa Indonesia harus meningkatkan daya saing agar dapat “masuk secara berdaulat” ke dalam rantai nilai global. Namun narasi ini saya sebut ”problematik”. Kompetisi tersebut berlangsung dalam sistem yang sejak awal dirancang untuk dimenangkan oleh negara-negara industri yang telah lebih dahulu menguasai teknologi, modal, dan pasar. Dalam struktur seperti ini, klaim kedaulatan sering kali hanya menjadi jargon.

Hilirisasi dan Jebakan Industrialisasi

Di dalam negeri, kebijakan hilirisasi kerap dipromosikan sebagai solusi. Namun hilirisasi yang didorong saat ini sebagian besar berhenti pada pembangunan smelter. Indonesia memproses bahan mentah sedikit lebih maju, tetapi tetap tidak menguasai teknologi inti, desain produk, dan industri manufaktur bernilai tinggi. Akibatnya, Indonesia terjebak dalam industrialization trap: naik satu tingkat, tetapi tetap berada di rantai nilai rendah.

Kasus PT Freeport Indonesia menjadi ilustrasi penting. Meski MIND ID secara formal memegang 51% saham, posisi Indonesia tetap sebagai pemegang saham pasif. Kendali atas teknologi, produksi, pemasaran, dan jaringan rantai pasok global masih berada di tangan Freeport-McMoRan. Ini menunjukkan bahwa kepemilikan saham tidak otomatis berarti penguasaan strategis atas sumber daya dan industri.

Lebih jauh, dominasi tersebut dipagari oleh mekanisme hukum internasional seperti Investor-State Dispute Settlement (ISDS) dalam BIT. Mekanisme ini memberi ruang bagi korporasi untuk menggugat negara ketika kebijakan lingkungan, kesehatan, atau industrialisasi dianggap mengganggu kepentingan investasi. Gugatan Uni Eropa terhadap kebijakan hilirisasi nikel Indonesia di WTO menjadi contoh nyata betapa sempitnya ruang kebijakan negara berkembang dalam sistem perdagangan global saat ini.

Aturan-aturan ini pada dasarnya dirancang bukan untuk keadilan, melainkan untuk kepastian dan perlindungan investasi asing. Negara dipaksa patuh, bahkan ketika kebijakan yang diambil bertujuan melindungi lingkungan dan kepentingan publik.

Siapa Menguasai Teknologi, Menguasai Masa Depan

Dalam konteks ini, kutipan Thomas Sankara terasa relevan: “Siapa yang memberimu makan, ia mengontrolmu.” Hari ini, pernyataan tersebut dapat diperluas: siapa yang menguasai teknologi yang kamu butuhkan, ia dapat mengendalikan masa depanmu. Tanpa penguasaan teknologi dan kapasitas industri strategis, transisi hijau Indonesia akan terus berada di bawah kendali eksternal.

Karena itu, gagasan delinking yang diperkenalkan Samir Amin kembali menemukan relevansinya. Delinking bukan berarti isolasi atau penolakan terhadap kerja sama internasional, melainkan penataan ulang orientasi ekonomi agar berpusat pada kebutuhan rakyat, bukan semata pada pasar global.

Dalam konteks mineral kritis, delinking berarti Indonesia berhak mengontrol produksi, distribusi, dan industrialisasi mineral untuk kepentingan nasional, membangun kapasitas teknologi domestik, serta memastikan bahwa transisi energi tidak menciptakan ketidakadilan ekologis dan sosial baru. Delinking juga berarti keberanian untuk mengevaluasi, bahkan menolak, perjanjian dagang dan investasi yang merugikan kedaulatan ekonomi.

Menata Ulang Arah Transisi Hijau

Indonesia tidak boleh direduksi menjadi bengkel global yang memasok bahan baku murah demi transisi energi negara lain. Transisi hijau seharusnya menjadi jalan menuju keadilan ekologis, kedaulatan ekonomi, dan kesejahteraan rakyat, bukan pintu masuk kolonialisme baru yang dibungkus dengan istilah “hijau”.

Tanpa perubahan arah kebijakan yang mendasar, Green Industrial Policy hanya akan menjadi wajah baru dari ekstraktivisme lama. Tantangannya adalah memastikan bahwa transisi hijau benar-benar berpihak pada ekonomi kerakyatan, lingkungan, dan masa depan Indonesia, bukan sekadar pada kepentingan korporasi dan negara industri maju.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Rahmat Maulana Sidik
Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ)

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.