Transformasi Bank PNM dan Mitos Keberlanjutan UMKM

Katadata/ Bintan Insani
Penulis: Hardy R. Hermawan
10/4/2026, 07.05 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berniat mentransformasikan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menjadi bank khusus UMKM. Langkah ini mencakup pengalihan PNM dari ekosistem Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk dijadikan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah kendali langsung Kementerian Keuangan, atau kelak di bawah naungan Danantara. Dengan potensi pengalihan dana kredit sekitar Rp40 triliun per tahun, kebijakan ini bertujuan memperpendek jalur transmisi likuiditas ke pelaku usaha akar rumput. 

Namun, di balik rencana ambisius tersebut, terdapat persoalan struktural yang jauh lebih pelik. Sejak sebelum krisis 1998, keberadaan UMKM, khususnya usaha mikro dan ultramikro, selalu diromantisasi sebagai pilar ketahanan nasional yang kebal terhadap guncangan eksternal. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa UMKM mencakup 99,9% dari total unit usaha di Indonesia dan menyerap sekitar 97% tenaga kerja nasional. 

Angka-angka ini kerap digunakan sebagai legitimasi politik untuk terus menyuntikkan subsidi bunga tanpa evaluasi kritis terhadap kualitas pertumbuhan. Padahal, tingginya angka tersebut juga merupakan indikator nyata dari kegagalan transformasi struktural ekonomi nasional yang belum mampu menciptakan lapangan kerja formal secara masif.

Abhijit Banerjee dan Esther Duflo (2011) menegaskan bahwa mayoritas pelaku usaha mikro-ultramikro di negara berkembang adalah reluctant entrepreneurs atau wirausahawan yang lahir karena keterpaksaan. Keberadaan jutaan unit usaha mikro bukan merefleksikan dinamisme inovasi, melainkan ketiadaan alternatif ekonomi di sektor formal. 

Di Indonesia, usaha mikro didefinisikan dalam Pasal 35 ayat (1) PP 7/2021 dengan batas aset maksimal Rp1 miliar di luar tanah dan bangunan. Namun, sebagian besar pelaku usaha mikro kita beroperasi jauh di bawah plafon tersebut. Bahkan sering kali hanya dengan modal kerja harian yang tidak memadai untuk mencapai skala ekonomi. 

Mereka kemudian disebut dengan ultramikro. Selama berdekade mereka beraktivitas seperti itu. La Porta dan Shleifer (2014) dalam Informality and Development menyatakan bahwa dominasi sektor informal yang bersifat permanen adalah ciri negara yang terjebak dalam produktivitas rendah. 

Jika Bank-PNM nantinya hanya berfungsi memelihara unit usaha agar sekadar “bertahan hidup”, maka bank baru ini tidak lebih dari sebuah birokrasi jaring pengaman sosial yang berbaju perbankan. 

Tanpa strategi untuk mendorong eskalasi produktivitas, penyaluran KUR sebesar Rp40 triliun per tahun hanya akan menciptakan ketergantungan utang tanpa adanya perbaikan kapasitas manajerial maupun teknologi. Apalagi, belum terdengar studi yang memadai tentang rencana transformasi tersebut.

Risiko lainnya dari transformasi PNM adalah potensi kanibalisme terhadap ekosistem Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Selama ini LKM berupa BPR, Koperasi Simpan Pinjam, fintech, hingga BMT telah menjadi shock absorber yang efektif karena kedekatan mereka dengan ekonomi riil lokal. 

Kehadiran PNM sebagai entitas perbankan di bawah otoritas negara dengan akses langsung ke penempatan dana pemerintah akan menciptakan ketimpangan cost of fund yang ekstrem.

Ketimpangan ini bisa menciptakan sebuah institusi negara, didukung subsidi bunga besar, yang menjadi predator bagi LKM lokal melalui persaingan harga yang tidak adil. LKM yang menghimpun Dana Pihak Ketiga (DPK) dengan bunga pasar akan kehilangan nasabah-nasabah terbaik mereka, hanya disisakan nasabah berisiko tinggi melalui proses adverse selection, sehingga dapat mengancam stabilitas sistem keuangan mikro secara keseluruhan. 

Transformasi PNM menjadi bank juga dapat mengubah pendekatan dari high-touch menjadi high-volume. PNM sukses melalui model pendampingan ketat seperti pada program Ulam dan Mekaar. Begitu memiliki mandat menyalurkan dana dalam jumlah raksasa setiap tahun, tekanan organisasi akan bergeser pada pencapaian target plafon penyaluran daripada kualitas pendampingan nasabah. Ketika pengawasan melemah demi mengejar target administratif, risiko gagal bayar akan mengintai, terutama saat ekonomi tertekan.

Padahal, keberlanjutan sektor mikro-ultramikro saat ini juga sedang diuji melalui jalur cost-push inflation. Kaitan antara pelemahan nilai tukar Rupiah dan kesehatan ekonomi mikro harus dilihat sebagai transmisi risiko yang melingkar. 

Depresiasi mata uang memicu lonjakan harga bahan baku yang menjadi urat nadi usaha kecil, mulai dari BBM, elpiji, pakan ternak, kemasan, hingga komponen manufaktur mikro lainnya. Ketika biaya produksi naik tanpa diikuti kenaikan daya beli konsumen, margin laba pelaku usaha mikro akan menguap.

Biar Tak Menjadi Predator

Agar Bank-PNM tidak menjadi predator bagi ekosistem LKM, pemerintah harus menggeser paradigma dari kompetisi menjadi integrasi melalui mandat wholesale lending. Ketimbang menjadi bank ritel yang memperebutkan nasabah di tingkat tapak, bank-PNM dapat diposisikan sebagai lembaga penyedia likuiditas (apex bank) bagi BPR dan koperasi, sehingga akses dana murah dari negara dapat mengalir merata tanpa memicu ketimpangan cost of fund

Thorsten Beck (2007) menekankan bahwa efektivitas inklusi keuangan tidak dicapai melalui sentralisasi institusi tunggal, melainkan melalui keragaman institusi yang mampu menurunkan hambatan akses bagi si miskin. 

Monzur Hossain (2024) juga menegaskan, resiliensi ekonomi regional bergantung pada keberagaman institusi keuangan yang memahami karakteristik risiko lokal secara spesifik. Mestinya, PNM berfungsi memperkuat struktur permodalan LKM lokal, bukan justru mematikan inisiatif komunitas melalui persaingan bunga yang tidak adil.

Sinergi tersebut diperkuat lagi dengan pembangunan infrastruktur teknologi kolektif (shared services) untuk mengikis hambatan biaya operasional LKM. Negara perlu menyediakan platform digital bersama yang memungkinkan LKM kecil melakukan mitigasi risiko secara prediktif tanpa menanggung beban investasi IT yang mahal. 

Demirgüç-Kunt (2021) menyatakan, transformasi digital bisa menjadi pengungkit untuk memperluas jangkauan layanan secara efisien. Dengan menjadikan PNM sebagai fasilitator teknologi dan likuiditas, negara tidak hanya mencegah kanibalisme pasar, tetapi juga memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga melalui kapabilitas dinamik yang tersebar di seluruh lapisan ekosistem keuangan rakyat.

Kinerja Menteri Keuangan memang tidak seharusnya diukur dari seberapa besar aset yang ditarik ke Kemenkeu, melainkan dari kemampuannya mengubah peran negara dari “pemain” menjadi “fasilitator”.  Model infrastruktur bersama (cloud kolektif) akan memungkinkan LKM di daerah terpencil mengakses teknologi pengawasan risiko yang canggih tanpa harus membangun server sendiri yang bernilai miliaran rupiah. 

Tanpa dukungan infrastruktur bersama, mandat digitalisasi bagi sektor mikro-ultramikro hanya akan menjadi beban administratif yang lagi-lagi memicu kanibalisme modal. Negara harus memastikan bahwa efisiensi teknologi dapat dinikmati seluruh lapisan ekosistem, bukan hanya oleh segelintir institusi besar.

Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga perlu lebih bersifat supervisi edukatif. Toh, mayoritas kegagalan LKM tidak disebabkan oleh guncangan global, melainkan oleh kelemahan manajemen internal dan risiko malpraktik keuangan. 

Alhasil, standardisasi kompetensi manajerial melalui program sertifikasi berkelanjutan menjadi mutlak diperlukan. Tanpa itu semua, alih-alih transformasi Bank PNM bisa mendorong produktivitas, kebijakan ini justru bakal memperpanjang mitos keberlanjutan usaha mikro-ultramikro sehingga tetap terjebak pada skala subsisten.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Hardy R. Hermawan
Peneliti SigmaPhi Indonesia

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.