B50 Harus Menjadi Momentum Meningkatkan Kesejahteraan Petani Sawit

Katadata/ Bintan Insani
Penulis: Rahmad Supriyanto
20/7/2026, 07.05 WIB

Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan biodiesel B50, yakni bahan bakar nabati jenis biodiesel baru yang mengandung campuran 50% biodiesel dan 50% minyak solar. Peluncuran ini sejalan dengan berlakunya kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50% pada bahan bakar minyak jenis solar pada 1 Juli 2026, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026.

Kebijakan ini diproyeksikan meningkatkan penyerapan minyak sawit mentah (CPO) di dalam negeri, mengurangi ketergantungan pada impor solar, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen biodiesel terbesar di dunia.

Namun, di balik optimisme proyeksi tersebut, terdapat satu pertanyaan penting yang belum banyak mendapat perhatian: apakah peningkatan permintaan minyak sawit otomatis akan meningkatkan kesejahteraan jutaan petani sawit? 

Seperti kita ketahui, harga tandan buah segar (TBS) sawit sempat anjlok dalam beberapa bulan terakhir, bahkan ketika harga TBS dunia mengalami peningkatan. Turunnya harga sawit ini berdampak pada petani sawit kecil, dan semakin parah dampaknya pada petani sawit kecil mandiri atau swadaya.

Sebagian pihak berargumen bahwa harga TBS telah dilindungi melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024. Namun, regulasi tersebut pada praktiknya lebih relevan bagi petani plasma—petani yang bermitra dengan perusahaan perkebunan inti. 

Sementara itu, petani swadaya yang menjual melalui jalur perdagangan informal tidak selalu memperoleh perlindungan yang sama. Dengan kata lain, kelompok yang paling rentan terhadap tekanan harga justru merupakan kelompok yang jumlahnya paling besar.

Apabila harga yang diterima petani menurun, dampaknya tidak hanya berhenti pada berkurangnya pendapatan rumah tangga pedesaan. Dampak yang lebih serius adalah melemahnya insentif untuk meningkatkan produktivitas.

Sekitar 42% produksi sawit nasional berasal dari petani kecil. Mereka menjadi tulang punggung industri sawit Indonesia, tetapi masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, mulai dari produktivitas yang rendah, keterbatasan akses terhadap pembiayaan, penggunaan benih yang tidak unggul, lambatnya program peremajaan sawit rakyat, hingga masalah legalitas lahan. 

Tanpa pembenahan persoalan-persoalan tersebut, peningkatan permintaan akibat B50 hanya akan memberikan manfaat jangka pendek berupa kenaikan harga TBS. Sementara, tantangan struktural yang dihadapi petani tetap tidak terselesaikan dan mereka akan tetap rentan pada fluktuasi harga. 

Di sisi lain, implementasi B50 diperkirakan akan meningkatkan kebutuhan CPO domestik secara signifikan. Jika tidak diimbangi dengan peningkatan produktivitas, Indonesia berpotensi menghadapi tekanan pasokan yang berdampak pada kenaikan harga bahan baku bagi industri pangan maupun penurunan daya saing ekspor. 

Kondisi ini menunjukkan bahwa strategi peningkatan produksi melalui perluasan lahan bukan lagi pilihan yang ideal. Yang lebih dibutuhkan adalah peningkatan produktivitas kebun yang sudah ada.

Momentum B50 seharusnya menjadi kesempatan untuk mengarahkan kembali investasi sektor sawit kepada petani. Dana yang dihimpun melalui industri sawit perlu semakin difokuskan pada program yang memberikan dampak jangka panjang. Misalnya, percepatan peremajaan sawit rakyat, peningkatan akses terhadap benih unggul dan pupuk, penguatan layanan penyuluhan, serta adopsi teknologi budidaya yang lebih efisien dan ramah lingkungan.

Pendekatan tersebut akan menghasilkan manfaat ganda. Di satu sisi, pasokan CPO untuk memenuhi kebutuhan biodiesel dapat terjaga tanpa harus membuka lahan baru. Di sisi lain, pendapatan petani meningkat karena produktivitas yang lebih tinggi, bukan semata-mata karena fluktuasi harga komoditas.

Lebih jauh lagi, keberhasilan kebijakan biodiesel tidak semestinya hanya diukur dari besarnya volume solar yang berhasil disubstitusi atau jumlah emisi yang berhasil dikurangi. Keberhasilan sejati juga tercermin dari apakah kebijakan tersebut mampu memperbaiki kesejahteraan petani yang selama ini menjadi fondasi industri sawit Indonesia.

Dengan kata lain, B50 tidak boleh hanya menjadi kebijakan energi. Kebijakan ini juga perlu menjadi katalis dalam pembangunan pedesaan.

Indonesia memiliki kesempatan untuk menunjukkan bahwa transisi energi dan peningkatan kesejahteraan petani dapat berjalan beriringan. Namun, hal itu hanya akan terwujud apabila pemerintah menjadikan petani sebagai penerima manfaat utama dari setiap kebijakan yang dibangun di atas komoditas sawit.

Jika B50 hanya meningkatkan permintaan CPO tanpa memperkuat kapasitas dan kesejahteraan petani, maka Indonesia hanya memindahkan minyak sawit dari pasar ekspor ke tangki bahan bakar. Namun, jika momentum ini dimanfaatkan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing petani, maka B50 dapat menjadi fondasi bagi industri sawit yang lebih inklusif, tangguh, dan berkelanjutan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Rahmad Supriyanto
Peneliti dan Analis Kebijakan Senior CIPS

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.