Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima laporan dana kampanye periode kedua, beberapa hari lalu. Dana yang dilaporkan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tercatat lebih besar dibandingkan pasangan petahana Joko Widodo dan Ma’ruf Amin. Sumbangan partai pendukung untuk kedua pasangan calon ini tercatat masih minim.
Berdasarkan laporan tersebut, total dana kampanye yang dilaporkan pasangan Jokowi-Ma’ruf mencapai Rp 55,9 miliar dan pasangan Prabowo-Sandi sebesar Rp 56 miliar. Jokowi-Maruf mengandalkan dana kampanye paling besar dari penyumbang kelompok. Sedangkan Prabowo-Sandi lebih banyak mengandalkan dana pribadi masing-masing.
Kontribusi dana kampanye paling besar kepada Tim Kemenangan Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf adalah dari penyumbang kelompok, yakni dari komunitas pencinta olahraga golf TRG dan TBIG. Jumlah sumbangannya mencapai 67,8% atau senilai Rp 37,9 miliar, berupa barang dan jasa.
(Baca : Dana Kampanye Rp 55,98 Miliar, Jokowi-Ma'ruf Baru 'Setor' Rp 32 Juta)
Penyumbang terbesar kedua adalah dari badan usaha nonpemerintah. Ada empat badan usaha yang tercatat menyumbang untuk dana kampanye Jokowi-Ma'ruf, senilai Rp 11,5 miliar berupa uang tunai, salah satunya dari PT Lintas Teknologi Indonesia. Kemudian dari 129 perorangan senilai Rp 1,1 miliar.
Adapun sumbangan pribadi dari Jokowi dan Ma'ruf hanya tercatat Rp 32 juta. Sumbangan dari partai politik pendukung juga sedikit, hanya 9,6% senilai Rp 5,4 miliar dari empat partai, diantaranya PDIP, Partai Nasdem dan Partai Perindo. Padahal partai pendukung pasangan petahana ini cukup banyak, mencapai sembilan partai.
Sumbangan yang minim dari partai pendukung juga dialami oleh pasangan penantang. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi hanya mengandalkan dana kampanye dari kantong pribadi capres dan cawapresnya dalam empat bulan terakhir. Sebanyak 72,3% atau Rp 40,5 miliar modal kampanye berasal dari Sandiaga dan Rp 14,05 miliar atau sekitar 25% dari kocek Prabowo. Hingga saat ini, belum ada badan usaha yang menyumbang untuk dana kampanye Prabowo-Sandi. Sedangkan sumbangan dari perorangan (individu) hanya Rp 150 juta.
(Baca: Meski Sumbangan Individu Minim, Tim Prabowo Yakin Publik Mau Perubahan)
Sementara sumbangan dana dari partai pendukung, sepertinya tidak bisa diharapkan. Dari lima partai pendukung, hanya Gerindra yang sudah menyetorkan sumbangan dana kampanye untuk BPN Prabowo-Sandi, senilai Rp 1,3 miliar. Partai pendukung Koalisi Adil Makmur lainnya, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, dan Partai Berkarya belum juga memberikan sumbangannya dana kampanye untuk capres dan cawapres yang mereka usung.
Rendahnya kontribusi dana kampanye membuat Prabowo menyentil partai-partai pendukungnya. Saat Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Jawa Barat (17/12), Prabowo sempat menyindir partai-partai koalisi pendukungnya yang belum juga menyumbangkan dana kampanye. Bahkan, dia membandingkan partai-partai tersebut dengan masyarakat kecil seperti pengemudi ojek yang telah menunjukkan kontribusinya.
"Hei kalian elite partai, kalau tidak nyumbang kelewatan kalian. Ini tukang ojek saja mengirim penghasilannya kepada dana kita," ujar Prabowo.
Sindiran Prabowo ini pun dijawab oleh PKS. Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan tak ada aturan partai koalisi harus menyumbang dana kampanye untuk pasangan capres yang diusungnya. Terlepas dari sumbangan dana kampanye, PKS merasa sudah memberikan kendaraan politik agar Prabowo dan Sandi bisa lolos presidential treshold untuk maju dalam Pilpres 2019. "Faktanya, partai-partai pendukung Prabowo-Sandi sudah memberikan bantuan yang sangat dahsyat. Kalau tanpa PKS, PAN, dan Demokrat, memangnya Gerindra bisa mencalonkan sendiri?" ujarnya.
Meski begitu, Hidayat tidak mengungkapkan secara pasti partainya akan menyumbang dana kampanye Prabowo-Sandi. Sama halnya dengan Partai Demokrat yang belum bisa memastikan. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief juga mengatakan tak ada kewajiban parpol membantu dana kampanye Prabowo-Sandi.
(Baca lagi: Dua Bulan Kampanye, Sandiaga Sudah Jual Saham Saratoga Rp500 Miliar)
Bahkan, dia membalas sindiran Prabowo dengan mengatakan Sandiaga yang malah menjanjikan akan membantu dana kampanye partai politik koalisi yang mengusungnya pada Pilpres 2019. "Justru sebaliknya, cawapres Sandi Uno yang berjanji membantu dana kampanye. Partai Demokrat tak ambil pusing dengan janji Sandiaga Uno," kata Andi dalam cuitan di akun twitternya, Rabu (2/1).
Meski menyatakan belum ada bantuan dana kampanye dari partai pendukungnya selain Gerindra, Sandiaga Uno mengaku tak terlalu mempermasalahkannya. Dia menyadari kebutuhan partai-partai tersebut juga sudah cukup besar untuk membiayai kampanye masing-masing. Makanya, belum bisa memberikan dukungan lebih kepada BPN Prabowo-Sandi.
Sandi juga mengakui partai-partai pendukungnya sudah berkontribusi banyak di berbagai daerah. "Di lapangan mungkin sudah terlihat dukungannya, masing-masing partai sudah terlihat dalam alat peraga kampanye, tapi belum tercatat berapa kontribusinya yang dilaporkan ke BPN," ujarnya.
Dari total dana kampanye yang terkumpul Rp 54 miliar, BPN Prabowo-Sandi sudah menghabiskan Rp 46,6 miliar. Sementara masa kampanye masih panjang, hampir empat bulan hingga batas waktu April 2019. Mau tidak mau, Prabowo dan Sandi kembali harus menyediakan sumber dana kampanye dari kantong pribadi.
(Baca: Belum Dapat Donasi, Sandiaga Kembali Jual Saham Saratoga Rp 64 Miliar)
Persiapan dana Sandi memang sudah cukup besar. Sejak Oktober hingga akhir tahun lalu, Sandiaga tercatat sudah menjual 3,28% sahamnya di PT Saratoga Investama Tbk. Dengan penjualan saham tersebut, dia mengantongi Rp 567,33 miliar. Penjualan saham ini dilakukan karena laporan dari Bendahara BPN yang menyebutkan kebutuhan dana kampanye sangat besar dan dia harus memenuhinya.
"Saya harus all out, menjual saham yang saya miliki untuk membiayai kampanye, karena sampai saat ini belum ada donasi," kata Sandiaga, di Rumah Pemenangan Prabowo-Sandi, Malang, Jawa Timur, Rabu (5/12).
Kubu Prabowo-Sandi dinilai membutuhkan dana kampanye yang jauh lebih besar dari kubu petahana. Pengamat politik Universitas Pendidikan Indonesia Karim Suryadi mengatakan petahana punya keuntungan lebih dibandingkan penantang. Mereka tidak perlu mengeluarkan dana lebih besar untuk kampanye karena sudah cukup dikenal masyarakat.
Dengan melakukan kerja-kerja pemerintahan, tanpa melakukan kampanye pun, petahana sudah punya nilai-nilai yang bisa mempromosikan dirinya. "Ada kegiatan-kegiatan yang bisa dilakukan petahana, tapi tidak bisa dilakukan penantang. Misalnya dengan meresmikan jalan tol, membagikan sertifikat, dan lain sebagainya," ujarnya seperti dikutip dalam wawancara dengan Kompas TV, Rabu (2/12).
Baca: Laporan ke KPU, Gerindra Miliki Dana Kampanye Terbesar)
Makanya, kubu pasangan petahana Jokowi Ma’ruf terkesan tidak terlalu mempermasalahkan berapa besar kontribusi dana kampanye dari parpol pendukungnya. Meski secara total nilai dana kampanye yang dilaporkan sedikit lebih kecil dari penantangnya, TKN Jokowi-Ma’ruf tidak terlihat menagih kontribusi dari partai-partai pengusungnya. "Karena memang tidak etis, paslon bicara soal kontribusi langsung dari partai pendukungnya," ujar Abdul Kadir Karding, Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf.
Dia mengatakan kewajiban partai pengusung disebut adalah kerja pemenangan dengan menggerakkan struktur di akar rumput. Kontribusi partai politik pengusung ke pasangan calon tidak harus dalam bentuk menyetorkan sejumlah uang. Kontribusi lain disebut bisa melalui alat peraga kampanye (APK). Soal dana kampanye, menjadi tugas TKN untuk mencari sumber-sumber pendanaan yang halal dan diperbolehkan Undang-Undang Pemilu.
(Baca juga: Dua Pengusaha Muda Perkuat Tim Kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin)
KPU memang tidak membatasi besaran dana kampanye dari setiap pasangan capres dan cawapres. Hal yang sama juga berlaku bagi partai pendukung pasangan calon. Pembatasan sumbangan dana kampanye hanya diberlakukan untuk sumbangan dari pihak lain. "Yang ada batasan itu kalau di luar pihak (paslon dan parpol), seperti perseorangan," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di kantornya, Jakarta, Rabu (2/1).
Pembatasan ini diatur dalam pasal 327 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Batas maksimal sumbangan dana kampanye dari sumber perorangan sebesar Rp 2,5 miliar. Sedangkan, yang berasal dari kelompok dan perusahaan atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp 25 miliar.