Terlalu Banyak Juru Masak di Sektor Migas

Donang Wahyu|KATADATA
Sudirman Said
Penulis: Sudirman Said
Editor: Yura Syahrul
21/3/2016, 17.27 WIB

Kembali ke soal rendahnya harga minyak, apakah sistem kontrak bagi hasil akan diubah?

Menteri Keuangan sudah beri satu sinyal, membolehkan merombak total PSC (production sharing contract), termasuk apakah metode biaya itu harus cost recovery. Menurut saya, ini waktu yang baik untuk meninjau secara menyeluruh apakah metode yang selama ini kita gunakan masih valid. Harga minyak sangat rendah sehingga perlu insentif untuk efisiensi. Saya mengamini pikiran itu karena asumsinya sudah tidak matching.

Porsi bagi hasilnya akan direvisi?

Iya. Kami sudah memulai sesuatu yang bukan pakem masa lalu. Skema Blok Mahakam itu dinamic split. Itu (porsi bagi hasil ) tergantung pada harga minyak. Kalau sekarang rendah, kami menjaga kontraktor tetap bisa bekerja. Tapi kalau harga membaik, pemerintah dapat bagian yang lebih baik.

Skema itu bisa diterapkan di blok lain?

Bisa jadi, kalau itu menjadi solusi. Artinya tugas kami membuat preseden yang legal dan kemudian diterapkan di berbagai kasus.

Revisi PSC juga memunculkan wacana pemberian masa kontrak yang lebih panjang. Sejauh mana wacana tersebut?

Kebijakan publik  yang baik itu bisa dipahami dengan common sense. Bagaimana Anda bersikap kalau investasi miliaran dolar, namun jangka waktu antara izin diberikan dan pelaksanaannya pendek. Pedagang yang baik itu, nomor satu memberi kepastian dan jangka panjang.

Dalam diskusi, ada berbagai pemikiran. Tapi ada saja yang menganggap hal tersebut seperti menjual Tanah Air. Menurut saya, yang selalu berpikiran seperti itu otaknya harus dicuci. Masa semua keputusan diukur berdasarkan kepentingan kita. Saya hanya memberi fondasi bahwa bisnis butuh kepastian, persetujuan maupun jangka waktu. Itu yang sedang dilakukan. Di dalam UU Minerba, hal itu akan diintrodusir.

Revisi UU Migas masih butuh waktu lama. Apa solusi jangka pendek?

Kami buat preseden-preseden seperti itu tadi. Kalau harus dilakukan lewat Permen (Peraturan Menteri), ya kami buat. Kalau Perpres (Peraturan Presiden), kami usulkan. Idealnya UU (Migas) selesai. Kami punya harapan besar pada Komisi VII (DPR) sekarang, Badan Legislatif sekarang. Saya bertemu dengan Menteri Hukum. Beliau juga mengatakan kita push terus supaya dua undang-undang (UU Migas dan UU Minerba) selesai tahun ini.

Bagaimana posisi SKK Migas dalam RUU Migas?

Yang jadi pemikiran adalah SKK Migas akan menjadi BUMN Khusus. Pengelolaannya di bawah pengawasan Kementerian ESDM, kemudian berperilaku seperti BUMN. Artinya, tunduk pada UU Migas dan pada UU perseroan. Pola ini dinilai lebih optimal. Jadi jelas, yang namanya badan usaha ada direksi, komisaris, dan pertanggungjawabannya. Tapi tugasnya mengelola wilayah kerja supaya bisa dikelola dengan perspektif bisnis. Aset yang bersifat migas dikelola secara khusus. Seperti korporasi, diberikan kewenangan untuk deal dengan kontraktor. Termasuk nanti secara eksplisit dijelaskan posisi Pertamina seperti apa.

Ada pandangan Pertamina harus mengambil alih peran SKK Migas. Menurut Anda?

Pertamina tidak boleh punya keinginan ambil alih. Dia kan perusahaan. Tidak bisa juga mengambil alih walaupun cuma asetnya. Itu aspirasi dari sejumlah pensiunan Pertamina.

Pertamina kini harus masuk ke Blok Mahakam. Beban keuangannya cukup berat…

Cara pandangnya, Pertamina di Blok Mahakam tidak boleh dikatakan itu tugas pemerintah. Pertamina berminat, lalu pemerintah memfasilitasi. Jadi, nanti untuk blok yang lain, cara pandangnya juga harus begitu. Pertamina harus punya sikap sebagai korporasi yang melihat ini kesempatan untuk masuk ke hulu dan keputusannya harus sehat. Bukan kewajiban. Kalau tidak sanggup, katakan tidak sanggup. Karena kalau cara pandangnya penugasan, jadi manja. Minta ini, minta itu. Masih banyak cara Pertamina menjadi kuat.

Apakah Pertamina akan selalu mendapat keistimewaan mengelola blok migas yang masa kontraknya akan berakhir?

Urutannya ada berbagai kemungkinan. Mungkin tidak diperpanjang, mungkin diserahkan ke Pertamina atau memperpanjang kontraktor bersangkutan. Opsi dibuka, yang penting ada tata caranya. Pada masa sebelumnya, katanya ada yang sampai mentok masa kontraknya habis dan setelah itu baru ada keputusan tiba-tiba. Bahkan, ketika di Pertamina saya menjadi saksi betapa seringnya Pertamina jadi korban. Ikut tender pun dikalahkan. Kalau sekarang aturannya jelas. Bayangkan, ada wilayah kerja yang sudah habis, namun diperpanjang tiap enam bulan. Bagaimana mengurus perpanjangan kontrak blok minyak seperti kontrak rumah.

Mengapa pengembangan energi terbarukan, seperti biofuel, belum efektif?

Ada dua isu (penghambat) penerapan biofuel. Pertama, Pertamina masih dalam proses menyesuaikan. Kedua, harga minyak rendah. Jadi, memerlukan keteguhan pemerintah untuk menjalankan kebijakan secara konsisten karena KEN (Komite Energi Nasional) sudah menyatakan pada 2025 bauran energi terbarukan harus sebesar 23 persen. KEN itu peraturan pemerintah tapi dasarnya UU. Jadi itu perintah UU. Di sisi lain, kita harus bergerak ke energi lebih bersih, lebih green. Indonesia juga punya komitmen internasional berupa COP21.

Jadi, pengembangan biofuel akan tetap dilanjutkan di tengah harga minyak rendah?

Saya dalam posisi harus dilanjutkan. Saya merasa harga minyak yang rendah tidak akan lama, akan ketemu titik keseimbangan baru. Saat ini kan lagi hantam-hantaman, mengukur siapa yang kuat. Tapi pada satu titik, mereka capek sendiri.

Halaman:
Reporter: Metta Dharmasaputra, Heri Susanto, Yura Syahrul, Arnold Sirait