Periode pertama program Amnesti Pajak telah berakhir dengan sukses. Selama tiga bulan penyelenggaraan program ini, uang tebusan sebesar Rp 97,2 triliun diperoleh. Jumlah tersebut menjadi perolehan uang tebusan terbesar di dunia. Prestasi ini bukan hanya dari segi jumlah perolehannya tetapi juga rasio nilai terhadap produk domestik bruto.
(Baca: Raup Hampir Rp 100 Triliun dari Tax Amnesty, Sri Mulyani Terharu)
Berdasarkan data dashboard Amnesti Pajak yang dirilis Direktorat Jenderal Pajak, pada akhir periode pertama jumlah laporan harta dari peserta tax amnesty sudah mencapai Rp 3.620 triliun. Adapun realisasi uang tebusannya mencapai Rp 97,2 triliun. Nilai tersebut menjadi bukti bahwa program pengampunan pajak ini telah menarik banyak peminat. Program ini juga mampu mengembalikan dana Rp 137 triliun ke Tanah Air (repatriasi) untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan investasi di Indonesia.
(Baca: Dari Polisi, DPR, Hingga Pendakwah Kondang Ikut Tax Amnesty)
Meski mencetak rekor dunia hingga saat ini, jumlah uang tebusan dan harta deklarasi ini masih bersifat sementara. Nilai tersebut akan terus bertambah pada dua periode berikutnya dan akan semakin malampui capaian tertinggi dunia saat ini. Hingga Maret 2017 diharapkan perolehan uang tebusan dari program ini bisa mencapai target Rp 165 triliun.
(Baca: Pasca Ikut Tax Amnesty Pengusaha Tuntut Pemerintah Tak Korupsi)