Memahami Cara Membuat SIM B1 secara Offline Maupun Online

PEXELS
Ilustrasi, pengemudi bus.
Editor: Agung
2/1/2023, 16.30 WIB

Adakalanya seseorang memerlukan SIM B1 untuk pekerjaan. Jenis SIM ini diperlukan bagi pengendara kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kilogram (Kg). Berkaitan dengan itu, berikut ini cara membuat SIM B1 selengkapnya.

Sebagai informasi, kepemilikan SIM merupakan hal yang wajib oleh pengendara kendaraan bermotor. Ini sesuai dengan Pasal 77 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut menegaskan, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Di Indonesia, terdapat SIM A, B, B1, B2, C1, C2, dan D. SIM B diperuntukkan bagi pengendara dengan kendaraan minimal 1.000 Kg. SIM B terbagi menjadi dua yakni SIM B1 dan SIM B2.

SIM B1 pada umumnya dimiliki oleh pengendara bus perseorangan dan pengendara mobil angkutan barang perseorangan. Sedangkan, SIM B2 diperuntukkan bagi pengendara dengan kendaraan yang beratnya 1.000 Kg seperti kendaraan alat berat, truk gandeng, dan kendaraan penarik.

CARA MEMBUAT SIM B1 (PEXELS)
 

Cara Membuat SIM B1 Offline

Untuk membuat SIM B1 tentu pengendara harus memiliki syarat tertentu. Berikut ini penjelasan terkait bagaimana cara membuat SIM B1 selengkapnya.

1. Syarat Pemohon

Cara membuat SIM B1 yang pertama adalah dengan memperhatikan syarat usia pemohon. Pemohon SIM B1 haruslah berusia minimal 20 tahun.

Selain itu, calon pemilik SIM juga harus mengikuti tahapan seleksi berupa ujian teori dan ujian praktik.

Berikut usia minimal calon pemilik SIM yang ditentukan:

  • SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun .
  • SIM C1 minimal 18 tahun.
  • SIM C2 minimal 19 tahun.
  • SIM A dan SIM B1 minimal 20 tahun.
  • SIM B2 minimal 21 tahun.
  • SIM B1 Umum minimal 22 tahun.
  • SIM B2 Umum minimal 23 tahun.

2. Syarat Administrasi Kelengkapan Dokumen

Cara membuat SIM B1 membutuhkan beberapa dokumen berupa fotocopi KTP, Pas Foto terbaru, dan fotokopi Kartu Keluarga. Selain itu, jika ingin memiliki SIM B1 maka pemohon sudah harus memiliki SIM A terlebih dahulu minimal selama 12 bulan.

3. Datangi Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM

Pemohon harus datang ke Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM untuk mengawali proses pembuatan SIM B1. Jangan lupa mengisi formulir permohonan dari Kepolisian.

4. Ikuti Tes Kesehatan

Cara membuat SIM B1 diawali dengen pemeriksaan kesehatan sebagai tahap awal penilaian kemampuan calon pengendara. Tes ini dikenakan biaya sekitar Rp 20.000.

Cek kesehatan berupa cek tinggi dan berat badan, cek mata, buta warna, cek psikologi, pendengaran, anggota fisik, dan lain sebagainya. Cek kesehatan penting untuk meminimalisir tingkat kecelakaan di jalan raya.

5. Ikuti Ujian Teori

Cara membuat SIM B1 berikutnya adalah dengan mengikuti ujian teori berupa kemampuan membaca tanda dan rambu lalu lintas. Pemohon harus mengetahui rambu-rambu lalu lintas untuk lolos dari ujian ini. Jika pemohon lulus, maka pemohon dapat melanjutkan ke ujian praktik. Namun jika tidak lolos, ulangi ujian dalam tenggang waktu tujuh hari kemudian.

6. Ikuti Ujian Praktik

Cara membuat SIM B1 selanjutnya yakni mengikuti ujian praktik. Ujian praktik dapat diikuti jika lulus ujian teori. Ujian SIM B1 dan B2 berbeda dengan ujian SIM A. Ujian SIM B1 dan B2 menggunakan simulator yang nantinya pemohon akan memperoleh Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP).

Ujian praktik ini bergantung dengan jenis SIM apa yang diajukan. SIM A untuk mobil, SIM B bis atau truk, SIM C untuk pengendara motor, dan SIM D untuk pengendara disabilitas. Namun untuk pembuatan SIM dengan KTP luar daerah, yang dilayani hanyalah pengurusan SIM A dan SIM C.

Sama seperti tahap sebelumnya, jika pemohon lulus, maka tahap berikutnya adalah pencetakan SIM. Namun jika sebaliknya, maka pemohon mengulangi ujian praktik dalam tenggang waktu tujuh hari kemudian.

7. Cetak SIM

Cetak SIM yang merupakan salah satu cara membuat SIM B1 ini merupakan tahap akhir. Dalam prosesnya, pemohon akan diminta identitas untuk mengisi identitas pada SIM. Terhadap pemohon juga dilakukan pemotretan untuk foto SIM.

8. Biaya Pembuatan SIM

Cara membuat SIM B1 berikutnya adalah administrasi. Setiap biaya yang diperlukan berbeda-beda tergantung jenis SIM yang digunakan. Berkaitan dengan itu, berikut rincian biayanya:

  • Pembuatan SIM A Baru dikenakan biaya sebesar Rp 120.000.
  • Pembuatan SIM A Perpanjangan dikenakan biaya sebesar Rp 80.000.
  • Pembuatan SIM B I Baru dikenakan biaya sebesar Rp 120.000.
  • Pembuatan SIM B I Perpanjangan dikenakan biaya sebesar Rp 80.000.
  • Pembuatan SIM B II Baru dikenakan biaya sebesar Rp 120.000.
  • Pembuatan SIM B II Perpanjangan dikenakan biaya sebesar Rp 80.000.
  • Pembuatan SIM C Baru dikenakan biaya sebesar Rp 100.000.
  • Pembuatan SIM C Perpanjangan dikenakan biaya sebesar Rp 75.000.
  • Pembuatan SKUKP dikenakan biaya sebesar Rp 50.000.
CARA MEMBUAT SIM B1 (PEXELS)
 

Cara Membuat SIM B1 Online

Cara membuat SIM B1 secara online adalah dengan mendownload aplikasi Digital Korlantas POLRI dan mengakses fitur SINAR (SIM Nasional Presisi). Namun, ujian praktik harus dilakukan secara offline.

Sebelum melakukan ujian praktik, ada beberapa langkah yang harus dilakukan, yakni sebagai berikut:

  • Registrasi dengan NIK KTP, lakukan Face Recognition.
  • Pilih Jenis SIM, lakukan ujian teori secara online.
  • Jika lulus akan memperoleh QR Code.
  • Pilih kantor Kepolisian untuk melakukan ujian praktik.