Pemilu atau Pemilihan Umum akan segera pada 2024 mendatang. Namun, menjelang pelaksanaanya, sejumlah pihak melayangkan gugatan kepada Mahkamah Agung (MK). Adapun gugatan tersebut yaitu berupa permintaan agar MK mengubah sistem Pemilu 2014 dari terbuka menjadi tertutup.
Isu itu mencuat seiring dengan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Lantas, apa itu sistem proporsional tertutup? Untuk mengetahui informasi tersebut, simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Pengertian Sistem Proporsional Tertutup
Berdasarkan publikasi electoral-reform.org, sistem proporsional tertutup adalah penentuan seorang kandidat yang sesuai dengan posisi tertentu bukan dari jumlah suara masing-masing individu, tetapi dari perolehan suara terhadap partai politik. Dengan kata lain, suara yang diberikan untuk suatu partai bukan langsung ke calon legislatif (caleg).
Itu berarti, ketika parpol mengusung enam nama dan memperoleh dua suara, maka dua orang di urutan atas akan mengambil kursi. Nantinya, surat suara sistem proporsional tertutup dalam Pemilu hanya berisi logo parpol tanpa daftar nama caleg.
Sebelumnya, kandidat-kandidat tersebut ditentukan oleh partai dan disusun berdasarkan nomor urut. Jika ada sepuluh orang yang mendaftar dan hanya mendapatkan tiga suara, maka urutan 1-3 yang akan terpilih.
Metode Sistem Proporsional Tertutup
Dalam sistem proporsional tertutup, terdapat dua metode yang perlu diketahui dan dipahami agar nantinya tidak menimbulkan salah tafsir. Metode pertama ialah Single Transferable Vote dan metode kedua adalah List Proportional Representation.
Berikut penjelasan masing-masing metode dimana
1. Metode Single Transferable Vote
Single Transferable Vote merupakan sebuah sistem pemilihan yang menghendaki pemilih untuk memilih pilihan pertama, kedua, ketiga bahkan seterusnya dari masing-masing daerah yang ada.
Dengan sistem ini nantinya sangat memungkinkan semua calon terpilih. Hal itu tak lepas dari adanya pembagian suara jika terdapat sisa suara pada salah satu calon di partai politik tersebut.
2. Metode List Proportional Representation
List Proportional Representation merupakan sebuah sistem pemilihan dimana seorang pemilih diminta untuk memilih banyak nama-nama daftar dari calon wakil rakyat yang ingin dipilih dalam Pemilu.
Dalam jenis ini terdapat dua sistem yakni sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.
Perbedaan Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup
Dilansir dari Buku Hukum Pemilu di Indonesia (2023) oleh Abdul Hakam Sholahuddin dkk, berikut beberapa perbedaan antara sistem proporsional terbuka dan tertutup
Perbedaan | Sistem Proporsional Terbuka | Sistem Proporsional Tertutup |
Pelaksanaan | Partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan abjad atau undian | Partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut. |
Metode pemberian suara | Rakyat atau pemilih hanya memilih salah satu nama calon | Rakyat atau pemilih hanya memilih partai politiknya |
Penetapan calon terpilih | Penetapan calon yang terpilih berdasarkan suara terbanyak. | Penetapan calon yang terpilih berdasarkan nomor urut. |
Derajat keterwakilan | Memiliki derajat keterwakilan yang tinggi karena pemilih bebas memilih wakilnya secara langsung, sehingga pemilih dapat terus mengontrol orang yang dipilih | Kurang memiliki derajat keterwakilan yang tinggi atau kurang demokratis karena pemilih tidak bisa langsung memilih wakilnya. |
Tingkat kesetaraan calon | Memungkinkan kader yang hadir dapat berasal dari bawah, sehingga kemenangan yang diraih nantinya karena ada dukungan massa. | Memungkinkan didominasi oleh kader yang sudah mengakar ke atas karena adanya kedekatan dengan elite partai politik, bukan karena dukungan massa. |
Jumlah kursi dan daftar kandidat | Partai politik memperoleh kursi yang sebanding dengan suara yang diperoleh | Setiap partai menyajikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih dibandingkan jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan |
Kelebihan dan Kekurangan Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup
Setelah mengetahui apa itu sistem proporsional tertutup dan perbedaannya dengan sistem proporsional terbuka, berikut kelebihan dan kekurangan dari masing-masing.
1. Sistem Proporsional Terbuka
Kelebihan
- Rakyat atau pemilih dapat langsung memilih wakilnya yang akan duduk di parlemen untuk dapat mewakili aspirasinya.
- Merupakan kemajuan dalam berdemokrasi.
- Partisipasi dan kendali masyarakat meningkat, sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja partai dan parlemen.
- Mendorong kandidat bersaing dalam memobilisasi dukungan massa untuk kemenangan.
Kekurangan
- Melahirkan wakil rakyat yang belu teruji dan sebagian bukan kader terbaik pada suatu partai karena secara realitasnya rakyat atau pemilih mengabaikan kapasitas atau hanya memilih yang bermodal atau berduit.
- Persaingan kurang sehat antarcalon legislatif dalam satu partai.
- Peluang terjadinya politik uang sangat tinggi.
- Perhitungan hasil suara rumit.
- Sulit menegakkan kuota gender dan etnis.
- Biaya pemilu menjadi sangat besar
2. Sistem Proporsional Tertutup
Kelebihan
- Memperkuat partai politik dan memberikan kesempatan besar pada kader yang potensial.
- Menekan potensi politik uang.
- Mempermudah dalam memenuhi kuota perempuan atau etnis yang dianggap minoritas.
- Biaya pemilu menjadi murah.
Kekurangan
- Menutup kanal partisipasi publik yang lebih besar karena masyarakat tidak memilih calon legislatif.
- Berpotensi sebagai kemunduran demokrasi.
- Berpotensi menguatkan oligarki di internal partai politik.
- Berpotensi dilakukannya politik uang di internal partai politik dalam menentukan nomor urut calon.