5 Fungsi Pancasila yang Penting Diketahui

bpip.go.id
Ilustrasi, Pancasila.
Penulis: Ghina Aulia
Editor: Agung
17/7/2023, 14.15 WIB

Pancasila merupakan dasar negara yang dipegang teguh oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1945. Berisi lima poin, Pancasila diyakini sebagai pandangan masyarakat dalam bernegara. Presiden Republik Indonesia pertama, Soekarno mendefinisikan Pancasila sebagai isi jiwa bangsa Indonesia yang turun temurun, yang sekian abad lamanya, terpendam bisu oleh budaya barat. Ujaran ini dilansir melalui buku yang berjudul Kursus Presiden Soekarno tentang Pancasila (2017).

Soekarno juga menjelaskan bahwa Pancasila merupakan alat pemersatu, yang diyakini seyakin-yakinnya bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke hanyalah dapat bersatu padu di atas dasar Pancasila itu sendiri.

Selanjutnya, Prof. Notonagoro melalui bukunya yang berjudul Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila (1980) menjelaskan bahwa Pancasila secara ilmiah adalah dasar negara yang mutlak dan objektif melekat pada kelangsungan negara, tidak bisa diubah dengan jalan hukum.

Lebih lanjut, tokoh sejarah Mohammad Yamin menyampaikan bahwa Pancasila diambil dari kata panca artinya lima dan sila yang berarti sendi, asas, dasar, atau pengaturan yang penting dan baik. Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa Pancasila merupakan lima asas yang menjadi pedoman.

Pancasila tidak hanya tentang lima kalimat atau sila yang merangkum ideologi bangsa Indonesia. Melainkan terdapat fungsi, nilai, dan penjelasan lengkap dari masing-masing poinnya.

Kali ini, Katadata.co.id akan membahas lebih lanjut tentang apa saja fungsi Pancasila. Untuk mengetahui lengkapnya, simak tulisan di bawah ini.

Fungsi Pancasila

Ada beberapa fungsi Pancasila yang patut diketahui, antara lain sebagai berikut:

1. Ideologi

Fungsi Pancasila yang paling mendasar yaitu sebagai ideologi negara. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ideologi merupakan kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas pendapat (kejadian) yang memberikan arah tujuan untuk kelangsungan hidup.

Melansir buku Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara (2002), Pancasila sebagai ideologi digambarkan dari terjadinya pembangunan nasional. Hal tersebut bertujuan untuk membentuk penghidupan masyarakat yang makmur dan adil dari aspek material serta spiritual.

WNI diarahkan untuk menganut ideologi Pancasila dalam bernegara. Mengingat perumusan Pancasila juga tidak sembarangan. Terdapat proses dan diskusi yang panjang untuk menciptakan sila yang mencakup bangsa Indonesia secara menyeluruh.

Tak hanya itu, peran Pancasila sebagai ideologi juga termasuk bagaimana WNI menciptakan siklus kebangsaan dan dunia yang aman, tentram, tertib, dan damai. Sementara Indonesia, sudah seharusnya menjadi negara yang berdaulat dan merdeka. Melansir situs Fakultas Hukum UMSU, berikut beberapa implementasi Pancasila sebagai ideologi:

  • Menyadari seluruh elemen warga negara tentang pentingnya toleransi
  • Menjadi pemersatu NKRI
  • Membimbing seluruh elemen bangsa untuk ke tujuannya
  • Menjadi dasar pertimbangan untuk memberikan kritik atas suatu keadaan
  • Menggerakkan dan berperan sebagai motivasi warga negara untuk melaksanakan pembangunan
  • Tidak menutup jati diri dan semua budaya dapat berbaur membentuk karakter bangsa Indonesia secara keseluruhan
  • Mengembangkan identitas bangsa di kancah internasional
  • Mendorong Pancasila sebagai dasar nilai dalam melakukan kritik
  • Mengutamakan asas demokrasi dibanding keegoisan.

2. Dasar Negara

Fungsi Pancasila berikutnya yaitu sebagai dasar negara. Hal ini disebutkan pada Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.

Fungsi Pancasila sebagai dasar negara secara gamblang disebutkan pada Pembukaan UUD 1945. Maka dari itu, bangsa Indonesia sudah sepatutnya menerapkan secara konsekuen dan konsisten. Berikut contoh implementasinya:

  • Menjadi jiwa bangsa
  • Menjadi pedoman hidup setiap elemen warga
  • Menjadi kepribadian bangsa
  • Sebagai cita-cita bangsa.

3. Sumber Hukum

Fungsi Pancasila selanjutnya yaitu sebagai sumber hukum. Hal ini juga mengacu pada perannya sebagai salah satu kiblat bangsa Indonesia dalam bernegara. Tepatnya pada sila kelima, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Salah satu implementasinya yaitu sebagai dasar hukum dalam mengadili masyarakat. Pancasila juga menjadi patokan untuk tetap sadar akan cita-cita hukum dan moral yang sepatutnya menjadi watak bangsa Indonesia. Tujuannya tidak lain untuk mencapai kemerdekaan secara pribadi, bangsa, menciptakan keadilan sosial serta perdamaian nasional.

4. Perjanjian Luhur Bangsa

Masih melansir buku Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara (2002) karya Ronto, fungsi Pancasila berikutnya yaitu merupakan bentuk perjanjian luhur bangsa. Hal ini mengacu pada keberadaannya yang lebih dahulu dibanding Undang-Undang Dasar yang resmi ditulis.

Pada 18 Agustus 1945 dan disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), Pancasila secara utuh menjadi simbol perjanjian luhur bangsa. Dimana isinya bersifat umum yang mencakup seluruh elemen bangsa Indonesia.

5. Falsafah Hidup

Secara harfiah, falsafah diartikan sebagai anggapan atau gagasan mendasar yang tertanam pada individu atau masyarakat tertentu. Dalam hal ini, Pancasila memiliki fungsi sebagai falsafah hidup.

Pancasila berperan menjadi perantara yang diharapkan mampu menyatukan bangsa Indonesia. Hal ini mengacu pada sila ketiga yang berbunyi, “Persatuan Indonesia.”

Demikian penjelasan mengenai beberapa fungsi Pancasila yang bisa dijadikan pedoman sebagai warga negara Indonesia. Tak hanya itu, Pancasila juga menjadi identitas yang menggambarkan kepribadian bangsa Indonesia.