Mencermati Syarat Pembebasan Bersyarat Tindak Pidana Tertentu

Pexels
Ilustrasi, narapidana.
Editor: Agung
10/8/2023, 12.21 WIB

Menurut UU No. 12/1995 tentang Pemasyarakatan, Pasal 14 Ayat (1) Huruf K mensyaratkan bahwa para narapidana dapat dibebaskan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 masa pidananya dengan ketentuan minimal 9 (sembilan) bulan. Dengan demikian, pembebasan bersyarat adalah salah satu alternatif untuk mendapatkan kembali hak atas kebebasan bagi para narapidana.

Program Pembebasan Bersyarat memberikan kesempatan kepada narapidana dan anak untuk terlibat dalam masyarakat yang mendukung. Ini berarti bahwa mereka harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sebelum diizinkan untuk keluar.

Pembebasan bersyarat harus dijalani dengan adanya manfaat bagi narapidana dan anak serta keluarganya. Ini dilakukan dengan mempertimbangkan faktor seperti pembinaan, keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.

Syarat Umum Pembebasan Bersyarat

Pembebasan Bersyarat (Pexels)

Terdapat syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk menjalankannya. Pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana dengan syarat sebagai berikut:

  • Telah melalui masa hukuman singkat setidaknya 2/3, dengan syarat bahwa jangka waktu tersebut kurang dari 9 bulan;
  • berkelakuan baik selama jangka waktu hukuman 9 bulan terakhir sebelum tanggal 2/3 dari masa pidana;
  • Telah mengikuti program rehabilitasi dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
  • Masyarakat dapat menerima program rehabilitasi narapidana.

Persyaratan di atas haruslah dapat dibuktikan. Dokumen lengkap yang dapat membuktikannya yakni sebagai berikut:

1. Salinan kutipan putusan hakim dan pengadilan

2. Laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lapas

3. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas

4. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana

5. Salinan register F dari Kepala Lapas

6. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas

7. Surat pernyataan dari narapidana tidak akan melakukan tindak pidana dan surat jaminan kesanggupan keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, maupun yayasan yang diketahui lurah atau kepala desa yang menyatakan:

  • Narapidana tidak akan melarikan diri maupun melakukan perbuatan melanggar hukum
  • Membantu membimbing dan awasi narapidana selama program tersebut.

Siapa yang dimaksud sebagai keluarga adalah suami/istri, anak kandung, anak angkat, anak tiri, orang tua kandung atau angkat atau tiri atau ipar, saudara kandung atau angkat atau tiri atau ipar serta keluarga lainnya hingga derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal. Jika dalam waktu 12 hari terhitung setelah pemberitahuan dikirim Kejaksaan Negeri belum mendapat balasan, pembebasan bersyarat tetap harus diberikan.

Syarat Khusus Pembebasan Bersyarat Tindak Pidana Tertentu

Pembebasan Bersyarat (Pexels)

Beberapa syarat yang telah disebutkan, merupakan umum yang wajib dipenuhi. Namun, terdapat pula syarat khusus bagi narapidana kasus tindak pidana tertentu. Berikut penjelasannya:

1. Syarat Pembebasan Bersyarat Kasus Narkoba

Narapidana tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun wajib memenuhi persyaratan umum. Namun ia juga harus memenuhi syarat:

  • Sudah jalani minimal 2/3 masa pidana dengan catatan 2/3 itu minimal 9 bulan
  • Sudah jalani asimilasi minimal ½ dari sisa masa pidana wajib.

2. Syarat Pembebasan Bersyarat Kasus Tindak Pidana Terorisme

Narapidana tindak pidana terorisme harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus sebagai berikut:

  • Sudah menjalani minimal 2/3 masa pidana dengan ketentuan minimal 9 bulan
  • Sudah menjalani asimilasi minimal ½ dari sisa masa pidana yang wajib dijalani
  • Sudah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahannya dengan berikrar: kesetiaan kepada NKRI secara tertulis bagi WNI atau pernyataan tertulis tidak akan mengulangi tindak pidana terorisme bagi WNA. Selain itu, narapidana juga wajib melampirkan surat telah mengikuti program deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

3. Syarat Pembebasan Bersyarat Kasus Tindak Pidana Korupsi

Narapidana kasus tindak pidana korupsi, kejahatan keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia berat serta kejahatan transnasional lainnya wajib penuhi syarat umum dan khusus. Berikut ini syarat khusus tersebut:

  • Sudah jalani minimal 2/3 masa pidana dengan minimal 2/3 itu paling singkat 9 bulan
  • Sudah jalani asimilasi ½ dari masa pidana wajib
  • Melampirkan syarat umum dan bukti pembayaran lunas denda dan uang pengganti.

Cara Mengurus Pembebasan Persyarat

Pembebasan Bersyarat (Pexels)

Pembebasan bersyarat diurus dengan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Berikut ini langkah singkatnya:

  1. Petugas mengajukan pengusulan pembebasan bersyarat dan pendataan kelengkapan dokumen.
  2. Tim pengamat pemasyarakatan lapas merekomendasikan usul tersebut ke Kepala Lapas berdasarkan data.
  3. Jika disetujui, maka Kepala Lapas akan mengajukannya ke Direktur Jenderal dengan tembusan ke kantor wilayah.
  4. Kepala Kantor Wilayah akan memverifikasi dan hasilnya disampaikan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan
  5. Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi maksimal 3 hari sejak tanggal usul diterima dari Kepala Lapas.
  6. Jika disetujui, maka Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM tetapkan keputusan pemberian kebebasan bersyarat.
  7. Keputusan itu diberikan ke Kepala Lapas dan diberitahukan ke narapidana dengan tembusan ke Kepala Kantor Wilayah.