Di Indonesia, kegiatan demonstrasi sudah bukan lagi hal yang asing di telinga masyarakat. Pasalnya aksi ini kerap disiarkan oleh berita-berita di televisi dimana memperlihatkan suatu kelompok mahasiswa atau masyarakat melakukan protes terkait kebijakan pemerintah dan sebagainya.
Ulasan berikut ini akan membahas lebih mendalam tentang demokrasi, mulai dari pengertian, landasan hukum, aturan, dan hal lainnya yang perlu diketahui.
Pengertian Demonstrasi
Dilansir dari KBBI, demonstrasi memiliki dua makna, yakni pernyataan protes yang dikemukakan secara massal atau unjuk rasa, dan peragaan atau pertunjukan tentang cara melakukan atau mengerjakan sesuatu.
Adapun, menurut UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
Secara umum, demonstrasi dapat dikatakan sebagai salah satu kegiatan menyampaikan aspirasi atau menentang kebijakan suatu pihak, baik itu organisasi atau pemerintah, dimana kegiatan tersebut merupakan upaya penekanan secara politik yang dilakukan oleh pihak tertentu yang memiliki kepentingan.
Di Indonesia sendiri, demonstrasi merupakan implementasi dari demokrasi Pancasila yang dianut oleh negara Indonesia. Selain itu, gerakan menyampaikan pendapat atau demonstrasi ini juga diatur di dalam undang-undang negara.
Adapun kegiatan menyampaikan aspirasi ini umum terlihat di Indonesia sejak jatuhnya kekuasaan Presiden Soeharto pada tahun 1998 dimana unjuk rasa menjadi simbol kebebasan berekspresi di negara ini. Hingga saat ini, unjuk rasa masih kerap terjadi terjadi hampir setiap hari di berbagai bagian di Indonesia, khususnya Jakarta.
Landasan Hukum Demonstrasi di Indonesia
Di Indonesia, demonstrasi sendiri telah dijamin oleh beberapa UU, antara lain:
1. Pasal 28 UUD 1945
"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."
2. Pasal 28E Ayat 3
"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."
3. Pasal 25 UU Nomor 39 Tahun 1999
"Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan."
Aturan Demonstrasi
Terdapat beberapa aturan demonstrasi yang perlu dipahami oleh para demonstran. Hal ini terkait dengan tempat, izin, hingga waktu berdemonstrasi. Ketentuan demonstrasi adalah sebagai berikut:
1. Tempat Demonstrasi
Demonstrasi adalah kegiatan yang dapat dilakukan di tempat-tempat terbuka untuk umum. Namun, ada beberapa lokasi yang tidak boleh dijadikan tempat menyampaikan pendapat di muka umum, yaitu:
- Lingkungan istana kepresidenan,
- Tempat ibadah,
- Instalasi militer,
- Rumah sakit,
- Pelabuhan udara atau laut,
- Stasiun kereta api,
- Terminal angkutan darat, dan
- Objek-objek vital nasional.
2. Waktu Demonstrasi
Selanjutnya, yang perlu diperhatikan dalam ketentuan demonstrasi adalah waktunya. Unjuk rasa atau demonstrasi adalah aksi yang tidak boleh dilakukan pada hari besar nasional. Selain itu, demonstrasi adalah aksi yang juga harus mendapat izin dari kepolisian.
Macam-macam Demonstrasi
Secara umum, demontrasi dibagi menjadi dua macam, yaitu:
1. Demonstrasi Pertujukan
Demonstrasi pertunjukan adalah sebuah kegiatan yang berfungsi untuk menunjukkan cara kerja atau cara membuat sesuatu untuk diperhatikan secara seksama.
2. Demonstrasi Penolakan
Demonstrasi penolakan adalah segala wujud aksi protes kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan kepentingan bersama.
Faktor Penyebab Demonstrasi
Kegiatan aksi unjuk rasa atau demonstrasi dapat terjadi dikarenakan berbagai faktor yang melatarbelakanginya. Adapun beberapa faktor penyebab terjadinya demonstrasi, yaitu:
1. Ketidakadilan Sosial
Isu ketidakadilan sosial seringkali menjadi penyebab timbulnya gesekan di masyarakat yang berujung pada aksi unjuk rasa. Masyarakat yang merasa tidak mendapatkan keadilan sosial berkumpul untuk menyuarakan pendapat dan keinginannya.
Dengan melakukan aksi ini, para demonstran menuntun dan berharap akan mendapatkan keadilan yang lebih merata.
2. Ketidaksesuaian Pendapat
Perbedaan pendapat yang sangat bertolak belakang antar masing-masing pihak juga dapat menyebabkan timbulnya aksi unjuk rasa. Demonstrasi dianggap dapat menjadi wadah untuk menyalurkan aspirasi sehingga dengan aksi demonstrasi diharapkan dapat menampung pendapat hingga tercapai tujuan bersama.
3. Aspirasi Masyarakat yang Belum Terpenuhi
Demontrasi merupakan salah satu bentuk aksi masyarakat dalam memantau kinerja para pengelola negara. Dengan adanya demonstrasi, masyarakat dapat membuat para pengelola negara lebih sigap dalam memenuhi aspirasi mereka/
Faktor Pendukung Demonstrasi
Kegiatan unjuk rasa merupakan salah satu praktik demokrasi di suatu negara. Untuk memperlancar jalannya aksi demonstrasi, diperlukan beberapa faktor pendukung, diantaranya;
1. Isu atau Tema
Aksi demonstrasi biasanya dilatarbelakangi oleh isu atau masalah tertentu. Tema yang paling umum adalah kondisi psikologis masyarakat yang berkaitan dengan masalah keadilan sosial, HAM, dan harga diri.
2. Media dan Pers
Keberadaan media dan pers sangat membantu dalam pelaksanaan aksi unjuk rasa. Demonstrasi yang terjadi di beberapa tempat biasanya akan diliput oleh pencari berita dan hingga akhirnya disebarkan kemana-mana, seperti melalui siaran televisi, berita online atau media cetak.
3. Masyarakat Sipil
Aksi demonstrasi merupakan wujud protes kekecewaan yang dilakukan oleh kelompok menengah ke atas dan menengah ke bawah yang kecewa dengan perlakuan atasannya. Kelompok yang dikenal dengan masyarakat sipil ini biasanya memiliki kemampuan menggiring opini publik.
4. Dukungan
Pihak penguasa dapat ditekan oleh aksi demosntrasi dengan menggunakan tiga elemen yang dibutuhkan. Elemen tersebut adalah dukungan jaringan, dukungan militer dan dukungan uang. Ketiga elemen tersebut sangat penting dalam melancarkan aksi demonstrasi.
Dampak Negatif Demonstrasi
Setiap aksi unjuk rasa tentunya akan ada dampak negatif yang bisa terjadi bagi semua pihak, baik terhadap demonstran maupun pihak yang didemo. Adapun beberapa dampak negatif demonstrasi, adalah sebagai berikut:
1. Terjadi Kerusuhan
Tidak dapat dipungkiri bahwa aksi unjuk rasa seringkali berujung pada kerusuhan, khususnya demonstrasi yang berhubungan dengan politik. Jumlah demonstran yang sangat banyak berpotensi untuk disusupi oleh oknum provokator sehingga memicu terjadinya kerusuhan.
2. Terjadi Kerusakan Fasilitas Umum
Demonstrasi dengan jumlah besar dan tidak terkoordinir seringkali berkhir dengan kerusuhan yang menyebabkan kerusakan fasilitas umum.
3. Menghambat Perekonomian
Aksi unjuk rasa yang anarkis seringkali akan mempengaruhi kondisi ekonomi suatu negara secara umum. Kerusuhan dan ketidakstabilan keamanan akibat demontrasi juga dapat mengakibatkan merosotnya indeks saham dan nilai mata uang suatu negara.