Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera digelar pada 14 Februari 2024 mendatang. Momen itu puncak pemungutan suara untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.
Dalam penyelenggaraan Pemilu, terdapat dua unsur penting yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu KPPS dan PTPS. Apa itu KPPS dan PTPS? Apa saja perbedaan, syarat, dan tugasnya? Simak ulasan berikut ini.
Pengertian KPPS dan PTPS
Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (10), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPPS terdiri dari tujuh orang yang merupakan satu ketua dan enam anggota
Sedangkan, menurut Pasal 1 ayat (11) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Dikutip dari Pasal 43 ayat (2) dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, pengawas di setiap TPS berjumlah satu orang.
Perbedaan KPPS dan PTPS
Meski terlihat mirip, KPPS dan PTPS memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Perbedaan tersebut dapat dilihat dari segi syarat, tugas, wewenang, dan gaji. Berikut ini adalah perbedaan KPPS dan PTPS secara lebih rinci.
1. Syarat KPPS dan PTPS
Menurut Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut syarat pendaftaran KPPS yang wajib dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia paling rendah 17 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Sedangkan, syarat pendaftaran PTPS menurut informasi resmi dari Bawaslu RI adalah sebagi berikut:
- Warga Negara Indonesia.
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
- Setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat.
- Berdomisili di kabupaten/kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
- Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
2. Tugas dan Wewenang KPPS dan PTPS
KPPS dan PTPS memiliki tugas dan wewenang yang berbeda saat pemungutan suara Pemilu 2024. Berikut rinciannya.
Tugas dan Wewenang KPPS
Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 31, berikut tugas dan wewenang dari KPPS:
- Mengumumkan dan menempelkan Daftar Pemilih Tetap di TPS
- Menyerahkan Daftar Pemilih Tetap kepada saksi peserta pemilihan yang hadir dan PPL
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, PPL, PPS, dan PPK melalui PPS
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Tugas dan Wewenang PTPS
Menurut Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, berikut tugas dan wewenang dari PTPS:
- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu
- Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu
- Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara
- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu
- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui
- Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Sedangkan, wewenang PTPS menurut Buku Saku PTPS Pemilu adalah sebagai berikut:
- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Masa Kerja dan Gaji KPPS dan PTPS
Masa kerja KPPS Pemilu 2024 kurang dari sebulan, mulai 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024. Sementara, masa kerja PTPS adalah satu bulan, dimulai 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan berakhir paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara.
Dalam hal gaji, honor KPPS pada Pemilu 2024 mengalami kenaikan, dimana ketua KPPS mendapatkan honor Rp 1,2 juta, anggota KPPS Rp 1,1 juta, dan Linmas Rp 700.000. Kenaikan gaji atau honorarium juga didapatkan oleh PTPS yang bertugas pada Pemilu 2024. Pengawas TPS ditetapkan menerima gaji sebesar Rp 1 juta, naik dari Rp 650.000 pada Pemilu sebelumnya.
Demikian informasi mengenai perbedaan KPPS dan PTPS, yang merupakan dua komponen penting dalam penyelenggaraan Pemilu.