BEI Suspensi Enam Saham, Berikut Daftarnya

Freepik.com
Ilustrasi, BEI Suspensi Enam Saham
Penulis: Tifani
Editor: Safrezi
8/10/2025, 18.15 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) sempat melakukan tindakan tegas terhadap sejumlah emiten yang tercatat di pasar modal pada Senin (6/10/2025). Enam saham resmi disuspensi atau dihentikan sementara perdagangannya karena adanya kondisi tertentu yang dinilai berpotensi merugikan investor atau mengganggu jalannya transaksi di bursa.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya BEI menjaga keteraturan, kewajaran, dan efisiensi perdagangan efek di pasar modal Indonesia. Suspensi saham dapat dilakukan atas berbagai alasan, mulai dari keterlambatan penyampaian laporan keuangan, volatilitas harga yang tidak wajar, hingga adanya permintaan klarifikasi dari otoritas bursa.

Melansir laman resmi BEI berikut daftar enam saham yang dikenakan suspensi pada 6 Oktober 2025.

BEI Suspensi Enam Saham

Ilustrasi Saham (Freepik.com)

Enam emiten yang terkena suspensi adalah PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) milik pengusaha Happy Hapsoro, PT Petrosea Tbk (PTRO) yang dikendalikan konglomerat Prajogo Pangestu, PT Koka Indonesia Tbk (KOKA), PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI), PT Estika Tata Tiara Tbk (BEEF), dan PT Timah Tbk (TINS). Menurut keterangan resmi BEI, suspensi diberlakukan di pasar reguler dan pasar tunai mulai sesi I perdagangan tanggal 6 Oktober 2025.

Menurut laman BEI, penghentian sementara atau suspensi terhadap saham-saham ini dilakukan karena adanya peningkatan harga kumulatif yang signifikan dalam waktu relatif singkat. Langkah ini juga sebagai langkah “cooling down” untuk memberi waktu bagi investor menelaah informasi.

Dengan kata lain, BEI melihat bahwa pergerakan harga dan volume perdagangan saham-saham tersebut terlalu cepat atau ekstrem. Hal ini berpotensi menimbulkan distorsi pasar atau risiko bagi investor jika keputusan investasi dibuat tanpa memverifikasi informasi yang cukup.

Sementara alasan spesifik di balik penghentian perdagangan bervariasi pada tiap emiten. BUVA dan KOKA diketahui belum menyampaikan laporan keuangan tepat waktu.

Sementara itu, emiten ASLI dan BEEF menghadapi penurunan harga saham yang tidak wajar. PTRO tengah dikaji terkait aktivitas korporasi dan transaksi tidak biasa.

Diketahui saham BUVA telah terbang 1.193% sejak awal tahun dengan saham PTRO melesat 159% sejak awal tahun. Sedangkan TINS, emiten pelat merah di sektor pertambangan timah, disuspensi karena volatilitas harga saham yang signifikan dalam waktu singkat.

Apa Itu Suspensi BEI

BEI selaku regulator pasar modal di Indonesia memantau pergerakan kinerja setiap saham yang terdaftar di perdagangan. Salah satu aturan yang diberlakukan adalah suspensi saham atau dikenal Suspend saham.

Suspensi saham adalah penghentian sementara perdagangan suatu saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), baik untuk sementara waktu maupun hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Suspensi ini dilakukan oleh BEI sebagai bentuk perlindungan terhadap investor dan untuk menjaga agar perdagangan berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien.

Sesuai dengan Peraturan Peraturan Nomor I-L Nomor III tentang Kriteria saham suspensi adalah sebagai berikut.

  1. Laporan Keuangan Auditan Perusahaan Tercatat memperoleh:Opini Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer) sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut, atau Opini Tidak Wajar (Adverse) sebanyak 1 (satu) kali, yang dikeluarkan oleh Akuntan Publik.
  2. Perusahaan Tercatat atau anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, mengajukan permohonan pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara mandiri.
  3. Terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pailit terhadap Perusahaan Tercatat.
  4. Perusahaan Tercatat: Tidak melakukan keterbukaan informasi, atau Telah melakukan keterbukaan informasi namun tidak lengkap atau tidak benar, padahal Perusahaan memiliki keterangan atau peristiwa penting yang secara material dapat mempengaruhi keputusan investasi pemodal, sebagaimana diwajibkan oleh peraturan Bursa dan peraturan perundang-undangan pasar modal.
  5. Terdapat keraguan atas kelangsungan usaha (going concern) dari Perusahaan Tercatat.
  6. Perusahaan Tercatat berencana melakukan pembatalan pencatatan (delisting) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa tentang Delisting dan Relisting.
  7. Perusahaan Tercatat melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Bursa yang mengakibatkan dikenakannya sanksi suspensi.
  8. Adanya perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  9. Kondisi lain berdasarkan keputusan Bursa, dengan tetap memperhatikan prinsip perdagangan efek yang teratur, wajar, efisien, serta demi perlindungan investor.
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.