Advertisement
Advertisement
Analisis | Problematika Tak Efektifnya Anggaran Pendidikan di Indonesia Halaman 2 - Analisis Data Katadata
ANALISIS

Problematika Tak Efektifnya Anggaran Pendidikan di Indonesia

Foto: Katadata/ Ilustrasi/ Bintan Insani
Wacana penggunaan dana BOS untuk membiayai program makan siang gratis calon presiden Prabowo Subianto menunjukkan sektor pendidikan belum menjadi program prioritas. Pengurangan anggaran pendidikan berpotensi menurunkan kualitas, seperti terlihat dari hasil penilaian PISA yang dikeluarkan OECD.
Author's Photo
16 Maret 2024, 13.05
Button AI Summarize

Alokasi tersebut di bawah standar UNESCO sebesar 4%-6%. Dengan alokasi sebesar ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk berinvestasi dalam pengembangan sumber daya manusia. Nilai yang lebih tinggi dari 4%-6% menunjukkan pemerintah negara tersebut memiliki prioritas kebijakan yang besar untuk pendidikan. 

“Nilai minimal 4%-6% diperlukan untuk memenuhi target pendidikan dalam Education 2030 Framework for Action,” tulis UNESCO dalam situs webnya. Adapun The Education 2030 Framework for Action merupakan sebuah kerangka aksi pendidikan yang diadopsi 184 negara anggota UNESCO, termasuk Indonesia, pada 4 November 2015 di Paris. 

Problematika Alokasi Anggaran Pendidikan 

Persoalan lain dari anggaran pendidikan di Indonesia adalah alokasinya yang tersebar di berbagai kementerian/lembaga. Pada 2024, pemerintah menganggarkan sebesar Rp665 triliun untuk pendidikan atau sebesar 20% dari total APBN. 

Dari total anggaran itu, alokasi belanja untuk kementerian dan lembaga di pemerintah pusat ditetapkan sebesar Rp241,5 triliun. Dari jumlah tersebut, anggaran yang dikelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi adalah sebesar Rp98,99 triliun atau sebesar 14,88% dari total alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2024. Jumlah ini hanya sebesar 3% dari total APBN 2024.

Alokasi untuk Kemendikbudristek dibagi lagi peruntukannya untuk membiayai enam program yaitu: Program PAUD dan Wajib Belajar 12 Tahun; Program Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran; Program Pendidikan Tinggi; Program Pemajuan dan Pelestarian Bahasa, dan Kebudayaan; Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi; dan Program Dukungan Manajemen. 

Selain untuk Kemendikbud Ristek, anggaran untuk pemerintah pusat dengan fungsi pendidikan dialokasikan pula kepada Kementerian Agama, Kementerian Sosial, dan kementerian lainnya sebesar Rp95,16 triliun atau menempati porsi sebesar 14,3% dari seluruh anggaran untuk pendidikan. Jumlah ini kurang lebih setara dengan 3% dari total APBN.

Porsi terbesar dari alokasi anggaran untuk pendidikan adalah transfer ke daerah sebesar Rp346,56 triliun atau sebesar 52,11% dari total alokasi 2024, atau setara dengan 11% dari total APBN 2024. Anggaran transfer ke daerah dialokasikan untuk membiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Tunjangan Profesi Guru (TPG), Dana Alokasi Umum (DAU), hingga Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

Selain itu, anggaran APBN untuk fungsi pendidikan dialokasikan pula untuk belanja non-kementerian/lembaga sebesar Rp47,31 triliun atau sekitar 7% dari alokasi 2024.  

Anggaran yang dikelola oleh Kemendikbud Ristek sebesar Rp99,8 triliun tersebut nilainya lebih sedikit dibandingkan anggaran yang dikelola Kementerian PUPR sebesar Rp147 triliun dan Kementerian Pertahanan sebesar Rp139 triliun. 

Sedangkan khusus untuk dana BOS yang dianggarkan sebesar Rp57 triliun, alokasinya terbagi menjadi dana BOS sebesar Rp52,07 triliun, dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebesar Rp 3,9 triliun, dan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan sebesar Rp 1,55 triliun.

Dari anggaran dana BOS sebesar Rp52,07 triliun, alokasinya disalurkan kepada: 219.684 sekolah dasar dengan 43,67 juta peserta didik sebesar Rp22,72 triliun; 41.733 sekolah menengah pertama dengan 9,82 juta peserta didik sebesar Rp11,65 triliun; 13.949 sekolah menengah atas dengan 5,17 juta peserta didik sebesar Rp8,41 triliun. 

Menurut Retno, jika dibagi per siswa, maka setiap siswa berhak menerima dana BOS per tahun sekitar Rp900 ribu untuk jenjang SD, Rp1,1 juta per tahun untuk jenjang SMP. Ia mengatakan dana BOS diperuntukkan untuk memenuhi operasional sekolah untuk membeli alat tulis, membayar tagihan listrik dan air, hingga membayar guru honor. Menurut dia, jumlahnya pun masih tergolong rendah untuk memenuhi operasional sekolah.

================

Artikel ini adalah bagian pertama dari tulisan mengenai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

Halaman:

Editor: Dini Pramita