Advertisement
Analisis | Bencana Sumatera Jadi Momentum Transisi Energi Berkeadilan - Analisis Data Katadata
ANALISIS

Bencana Sumatera Jadi Momentum Transisi Energi Berkeadilan

Foto: Bencana Sumatera Jadi Momentum Transisi Energi Berkeadilan
Bencana ekologis di akhir 2025 menunjukkan pentingnya transisi energi berkeadilan dan berpihak pada masyarakat.
Hanna Farah Vania
9 Januari 2026, 18.27
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Banjir bandang dan tanah longsor menerjang Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara di akhir tahun 2025. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut hingga Senin (22/12/2025), bencana itu menyebabkan 1.106 korban meninggal dunia. 

Bencana ekologis belakangan semakin sering menimpa Indonesia. Banjir dan longsor juga terjadi di sejumlah wilayah lainnya seperti di Bali dan Tegal. Deforestasi masif mengakibatkan kerusakan habitat yang memperparah banjir, longsor, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Fenomena ini menandakan, model pembangunan berbasis ekstraksi sumber daya alam telah mencapai titik kritis.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyoroti, transisi energi berpotensi mendorong deforestasi dalam skala besar. Sebab, terjadi ketergantungan pada pemanfaatan hutan dan lahan sebagai sumber energi, sehingga mengaburkan tanggung jawab nyata sektor energi dalam menurunkan gas rumah kaca secara langsung. 

“Proyek-proyek transisi energi yang dijalankan saat ini justru mendorong deforestasi dalam skala besar,” dikutip dari situs WALHI (8/11/2025).

Selama satu tahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, terbuka babak baru transisi energi. Namun, mencuat catatan bagaimana transisi yang meninggalkan energi fosil berjalan tanpa mengabaikan aspek berkeadilan.   

Tanda-tanda komitmen transisi energi pemerintah mulai terlihat di panggung internasional. Pada pernyataan pers bersama Presiden Brazil Luiz Inácio Lula da Silva di Istana Planalto, Brasília, Presiden Prabowo Subianto menyatakan Indonesia akan mencapai bauran energi baru terbarukan (EBT) sebesar 100% dalam 10 tahun ke depan atau pada 2035. 

“Para ahli kami sudah mengatakan ini bisa berjalan lebih cepat,” kata Prabowo, dilansir dari Bloomberg, (9/7). 

Setahun belakangan terlihat geliat kebijakan yang berpihak pada transisi energi dan EBT. Sebut saja dari penerbitan Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 hingga Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional (PP KEN) 2025. 

Di sisi lain, dokumen RUPTL sendiri disebut menjadi angin segar untuk transisi energi yang berperan penting dalam pengurangan emisi karbon. Berdasarkan RUPTL, mulai satu dekade dari sekarang, akan ada penambahan kapasitas pembangkit listrik dari EBT sebesar 76%. 

Penggunaan Batu Bara Masih Dominan

Kendati demikian, RUPTL terbaru masih menyisakan catatan tentang penggunaan energi fosil seperti batu bara. Hal itu dibahas dalam siniar Green Talks Katadata Green episode Membedah RUPTL: Komitmen atau Kompromi (11/7/2025). 

Dalam siniar itu, Program and Policy Manager Yayasan CERAH Wicaksono Gitawan menyoroti tingginya bauran batu bara dalam RUPTL terbaru. Menurut dia, penambahan energi fosil seperti batu bara dapat menghambat upaya transisi energi. 

“Menambahkan energi fosil akan membuat susah. Indonesia akan memasuki fossil fuel lock in,” kata Wicaksono, (11/7). 

Wicaksono mengatakan, kini alasan menjalankan transisi energi dengan meninggalkan energi fosil seperti batu bara semakin mendesak. Dampaknya sudah terasa ketika pada Juli tahun lalu Jakarta menjadi kota dengan polusi nomor dua di dunia menurut data situs pemantau udara IQAir.  

“Setelah transportasi, PLTU menjadi faktor nomor dua penyebab polusi itu,” ungkap dia. 

Meski begitu, arah kebijakan energi di Indonesia tidak hanya tercantum dalam RUPTL 2025–2034. RUPTL adalah salah satu instrumen implementatif dari visi besar transisi energi Indonesia yang berakar pada Kebijakan Energi Nasional (KEN).

Pada September lalu, Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional (PP KEN) sebagai pembaruan dari regulasi tahun 2014. PP KEN menjadi pijakan strategis bagi arah kebijakan energi nasional, salah satunya terkait transisi menuju energi bersih dan net zero emission (NZE) pada 2060.

Kendati membawa semangat baru, sejumlah pengamat menilai PP KEN masih menyimpan catatan penting. Salah satunya datang dari Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL). 

Senior strategist ICEL Grita Andarini mengungkap, PP KEN memang telah memasukkan strategi dekarbonisasi sektor energi, tapi arah transisinya belum sepenuhnya progresif. Bahkan masih menyisakan ketergantungan besar pada energi fosil, khususnya batu bara.

Dalam PP KEN terbaru, pemerintah menetapkan strategi dekarbonisasi energi melalui pengembangan energi terbarukan, penghentian bertahap PLTU batu bara, dan optimalisasi gas sebagai sumber energi transisi. 

“Ini langkah maju dibanding PP 2014 yang belum memuat strategi dekarbonisasi,” ujar Grita dalam wawancara dengan Katadata (29/9/2025). 

Namun, ia menilai porsi batu bara masih mendominasi, kendati terdapat penurunan ambisi target EBT. Dengan struktur demikian, kata Grita, akan memperbesar risiko carbon lock-in Indonesia.  

“Dengan struktur seperti ini, risiko carbon lock-in makin besar. Proses transisi kita akan tertunda, dan target puncak emisi pada 2035 bisa sulit tercapai,” kata Grita.

Aspek Berkeadilan Belum Diperhatikan

Dari segi keadilan, PP KEN dinilai belum menyentuh isu-isu sosial secara memadai. Meski terdapat pasal tentang pencegahan dan pemulihan dampak lingkungan serta pemberian ganti rugi yang adil, tetapi belum ada arahan mengenai transisi energi berkeadilan.

Ketiadaan arah kebijakan sosial dalam PP KEN, kata Grita, berpotensi membuat masyarakat sekitar tambang dan PLTU tetap hidup dalam pola business as usual. Masyarakat di wilayah penghasil batu bara seperti Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur pun bisa kesulitan menyiapkan transformasi ekonomi karena tidak memiliki panduan jelas dari pemerintah pusat.

Menurut Grita, kunci keberhasilan transisi energi yang adil justru terletak pada turunan PP KEN, yakni Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Dokumen RUEN diharapkan menjadi perencanaan lintas sektor yang lebih operasional, dengan mandat jelas bagi kementerian dan pemerintah daerah.

“RUEN ini harus segera diterbitkan dan menjawab aspek keadilan dalam transisi energi. Termasuk strategi perlindungan pekerja, diversifikasi ekonomi daerah, dan partisipasi publik,” ujar dia.

Apabila tidak, PP KEN berisiko menjadi kebijakan teknokratis yang gagal menyentuh dimensi sosial transisi energi. “Kita akan kehilangan momentum untuk punya dokumen perencanaan yang utuh dan integratif,” pungkasnya.

Berdasarkan skenario Accelerated Renewable Energy Development (ARED), terdapat tiga sumber energi primer yang menghasilkan emisi GRK dalam proyeksi RUPTL. Ini meliputi gas, bahan bakar mesin (BBM), dan batu bara. 

Dalam proyeksi RUPTL, batu bara menjadi penyumbang terbesar di antara sumber energi primer lainnya. Bahkan terhitung ada tujuh kali peningkatan emisi GRK dari batu bara, sementara penurunan hanya terjadi dua kali, yakni 2030-2031 dan 2033-2034.

Besarnya kontribusi batu bara membuka peluang ekstraksi yang berlangsung lebih lama, dengan dampak sosial dan lingkungan yang tidak merata. Riset The Habibie Center mencatat ekstraksi sumber daya alam seperti batu bara, ditambah persoalan tata kelola, berimplikasi serius bagi kelompok masyarakat dengan tingkat kerentanan sosial dan ekonomi yang berbeda. Semakin tinggi kerentanan masyarakat, semakin besar pula dampak degradasi lingkungan yang mereka rasakan.

Riset itu menyoroti kerentanan dipengaruhi oleh berbagai faktor. Ini antara lain kemiskinan, keterbatasan akses terhadap sumber daya, infrastruktur yang tidak memadai, lokasi geografis, serta kondisi kelompok perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.

Mengenai transisi energi, keadilan sosial menjadi krusial untuk memastikan perubahan sistem energi menciptakan kesetaraan melalui distribusi akses dan sumber daya yang adil. Termasuk juga pengakuan serta representasi pemangku kepentingan, proses pengambilan keputusan yang inklusif, dan pemulihan bagi kelompok terdampak.

Editor: Rezza Aji Pratama


Buka di Aplikasi Katadata untuk pengalaman terbaik!

icon newspaper

Tanpa Iklan

Baca berita lebih nyaman

icon trending

Pilih Topik

Sesuai minat Anda

icon ai

Fitur AI

Lebih mudah berbagi artikel

icon star

Baca Nanti

Bagi Anda yang sibuk