Perdebatan tentang rezeki dan kemalasan kembali memanaskan media sosial. Pada pekan kedua Oktober 2026, selebritas Maia Estianty menulis di Threads bahwa orang yang malas akan kesulitan memperoleh rezeki. Ia mengibaratkan manusia dengan burung.
“Kalau kita hidupnya kurang banyak uang, kudu lebih ikhtiar lagi bekerja seperti burung yang terbang, sana-sini mencari makanan. Kalau kita malas, ya, rezeki kita seret,” tulisnya.
Kontan, unggahan Maia itu diserbu warganet. Sejumlah komentar menilai Maia tak peka terhadap kesulitan ekonomi yang dihadapi orang banyak. Ada pula yang menyinggung soal jebakan kemiskinan struktural. Belakangan, Maia mengunci akun Threads-nya.
Dalam konteks yang sama ketika menanggapi aksi Greenpeace yang membentangkan spanduk di Patung Selamat Datang. Salah satu spanduk berisi tuntutan “Tangani Krisis Iklim, Turunkan Biaya Hidup” yang ramai dibagikan di media sosial.
Di media sosial, hal ini menimbulkan beragam tanggapan pro dan kontra. Suara-suara yang yang kontra menyamakan “biaya hidup” sebagai “gaya hidup” yang harus dipenuhi dengan kerja keras.
Pada September lalu, polemik serupa juga mencuat ketika Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sempat mengusulkan penambahan jam kerja dari 40 jam menjadi 45 jam per pekan di dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, mengatakan penambahan itu diperlukan agar perusahaan tidak dianggap melanggar ketentuan ketika karyawan bekerja melebihi 40 jam per minggu. Ia juga menyinggung risiko perusahaan dianggap menerapkan kerja paksa atau forced labor.
“Begitu kami overtime, dianggap melebihi ketentuan yang ada di undang-undang,” kata Bob.
Namun, pemerintah memastikan ketentuan jam kerja tetap pada 40 jam per minggu. Jika melewati batas itu, kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, pelaksanaannya tetap harus mengikuti regulasi perlindungan tenaga kerja.
Potret Pekerja Indonesia
Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan gambaran yang lebih jelas tentang bagaimana kondisi, bahkan kinerja pekerja Indonesia.
Misalnya, lebih dari setengah penduduk bekerja, menurut data teranyar, bekerja lebih dari 40 jam per pekan. Sekitar 26%, setara 38 juta orang, bahkan tercatat bekerja lebih dari 49 jam per minggu.
Adapun menurut UU Cipta Kerja, jam kerja mingguan dibagi dalam dua skema: 42 jam untuk 6 hari kerja dan 40 jam untuk 5 hari. Dengan kata lain, lebih dari separuh pekerja Indonesia sebetulnya mengalami jam kerja berlebihan alias overwork.
Sejak 2015, BPS juga mencatat bahwa pekerja yang mengalami overwork di atas 44 jam per pekan nyaris konsisten di atas 40%. Angkanya sedikit melorot pada 2020-2021 ketika pandemi berlangsung.
Kerelaan pekerja Indonesia untuk overwork ternyata seiring sejalan dengan peningkatan produktivitasnya. Kemnaker mencatat, dalam satu dekade terakhir, produktivitas tenaga kerja konsisten meningkat. Kementerian itu menghitung produktivitas berdasarkan nilai produk domestik bruto (PDB) yang dibagi dengan jumlah penduduk bekerja secara nasional.
Hasilnya, rata-rata produktivitas tenaga kerja Indonesia pada 2025 mencapai Rp92,67 juta per orang dalam setahun, meningkat 3,75% dibanding 2024.
Adapun selama periode 2015-2025, produktivitas tenaga kerja nasional hanya tercatat turun satu kali, yakni ketika periode awal pandemi Covid-19.
Bukan Soal Kerja Keras
Data-data di atas mengindikasikan bahwa pekerja Indonesia ternyata bekerja keras dengan menempuh jam kerja panjang dan sanggup mencetak produktivitas yang positif. Namun, kerja keras itu ternyata belum sebanding dengan hasil yang didapat.
Upah nominal rata-rata pekerja memang terus meningkat setiap tahun. Pada 2016, misalnya, rata-rata upah nominal nasional sekitar Rp2,1 juta. Tahun ini, angkanya menjadi Rp3,2 juta. Rata-rata kenaikannya mencapai 4,2%, setara Rp110.000, setiap tahun.
Namun, upah ini merupakan jumlah nominal yang diterima pekerja. Nilainya belum tentu mencerminkan kemampuan sesungguhnya. Jika harga kebutuhan hidup sehari-hari naik lebih cepat, upah yang diterima pekerja otomatis bakal tergerus.
Katadata menghitung upah nominal yang disesuaikan dengan inflasi tahunan untuk menghasilkan upah riil. Hasilnya, gambaran kesejahteraan pekerja justru terlihat jauh lebih lambat dan tertahan.
Dengan laju inflasi, yang dalam satu dekade terakhir rata-rata bergerak di kisaran 2,9% dengan lonjakan tajam pada 2022 dan awal 2026, kenaikan upah nominal praktis tereduksi. Laju pertumbuhan upah riil rata-rata hanya mampu merangkak sekitar 1,3% per tahun. Artinya, meski upah di atas kertas melonjak lebih dari 50% dalam kurun sepuluh tahun, daya beli riil pekerja relatif sangat terbatas.
Ini menegaskan adanya ketimpangan dalam struktur ketenagakerjaan nasional: pekerja Indonesia bekerja makin produktif, tetapi kompensasi riil yang mereka bawa pulang justru makin menyusut.
Jika membandingkan pertumbuhan upah riil dan produktivitas tenaga kerja akan terlihat jurang yang juga lebar. Produktivitas pekerja konsisten mencatatkan tren positif dan terus melesat hingga mencapai puncaknya pada 2025. Namun, dalam rentang waktu yang sama, pertumbuhan upah riil berulangkali terperosok akibat tergerus laju inflasi.
Ini mengindikasikan bahwa efisiensi dan peningkatan hasil kerja tidak terkonversi menjadi peningkatan ekonomi pekerja. Nilai tambah dari lonjakan produktivitas terserap oleh porsi modal atau biaya operasional industri. Pekerja Indonesia praktis terjebak dalam kondisi high productivity, low welfare, yakni menanggung beban kerja yang makin berat tanpa kenaikan kesejahteraan yang sepadan.
Hal ini sebetulnya sudah berulang kali dijelaskan oleh banyak ekonom. Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah, Mohammad Nur Rianto Al Arif, dalam opininya di Katadata, 20 Oktober 2026, menilai pemerintah perlu memperkuat pertumbuhan upah riil.
Pasalnya, pertumbuhan ekonomi tidak selalu diikuti peningkatan daya beli masyarakat. Ia, misalnya, menghitung pertumbuhan ekonomi Indonesia pada dua kuartal 2026 selalu di atas 5%. Namun, di saat yang sama, terjadi fenomena downgrading kelas menengah.
“Masyarakat dapat mengalami penurunan daya beli efektif meskipun pendapatan mereka secara nominal tidak berubah,” ujarnya.
Editor: Muhammad Almer Sidqi

