Presiden Prabowo Subianto meresmikan peluncuran Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 Gigawatt peak (GWp) di Gilimanuk, Bali, pada Selasa (25/8/2026). Program ini diwacanakan menjadi salah satu strategi memperkuat kemandirian energi, ketahanan nasional, dan swasembada energi.
Untuk tahap awal program, pemerintah mengumumkan 14 proyek PLTS di enam provinsi dengan kapasitas total sekitar 5,3 GWp.
"Kita akan membangun 100 gigawatt dan kita tidak main-main, target kita adalah 100 Gigawatt dalam tiga tahun," kata Presiden Prabowo Subianto, dalam peresmian tersebut, dikutip dari situs Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memperkirakan program yang membutuhkan investasi sekitar US$73 miliar ini merupakan langkah strategis menuju kemandirian dan ketahanan energi nasional.
Ia juga memproyeksikan penghematan penggunaan bahan bakar diesel hingga 6 juta kiloliter per tahun, penciptaan 5,52 juta lapangan kerja secara akumulatif, dan pengurangan emisi karbon sekitar 140,16 juta ton CO2 per tahun.
Tahap awal program dan proyeksi manfaat Pemerintah
Kementerian ESDM mencatat 14 proyek awal PLTS tersebut berada dalam tahapan yang berbeda, mulai dari pembangunan, peletakan batu pertama, hingga persiapan tender.
Beberapa proyek yang diumumkan antara lain PLTS Gilimanuk berkapasitas 300 MWp, PLTS Terapung Gajah Mungkur sebesar 134 MWp, PLTS Desa Sembur sebesar 0,92 MWp, serta PLTS Pulau Rengit sebesar 0,078 MWp.
Proyek di Pulau Rengit, Bangka Belitung, menjadi salah satu contoh pemanfaatan PLTS untuk sistem kelistrikan terpencil. Menurut Kementerian ESDM, pembangkit tersebut meningkatkan waktu nyala listrik masyarakat dari sekitar 12 jam menjadi 24 jam per hari. Biaya pokok penyediaan listriknya juga dilaporkan turun sekitar 26%.
Tabel 1. Target dan proyeksi manfaat program PLTS 100 GWp menurut pemerintah
| Indikator | Angka atau target |
| Target kapasitas PLTS | 100 GWp |
| Target waktu pembangunan | 3 tahun |
| Target tahap pertama | 17 GWp |
| Proyek awal yang diumumkan | 14 proyek |
| Kapasitas 14 proyek awal | Sekitar 5,3 GWp |
| Perkiraan investasi | Sekitar US$73 miliar |
| Potensi penghematan diesel | Hingga 6 juta kiloliter per tahun |
| Potensi pengurangan emisi | 140,16 juta ton CO2 per tahun |
| Potensi lapangan kerja akumulatif | 5,52 juta orang |
| Potensi penghematan APBN | Lebih dari Rp73 triliun per tahun |
Sumber: Presiden RI dan Kementerian ESDM, Agustus 2026. Angka manfaat merupakan proyeksi pemerintah, bukan realisasi.
Pemerintah juga menyebut program ini berpotensi mengurangi biaya penyediaan listrik, terutama di wilayah yang masih mengandalkan pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD). Penggantian sebagian pembangkit diesel dengan PLTS dan baterai diharapkan dapat mengurangi konsumsi bahan bakar sekaligus memperpanjang waktu pelayanan listrik.
Namun, angka tahap pertama sebesar 17 GWp perlu dibaca sebagai target pembangunan, bukan kapasitas yang seluruhnya telah beroperasi. Kapasitas 5,3 GWp dari 14 proyek awal pun mencakup proyek dalam berbagai tahap pelaksanaan.
Sebagai catatan, kapasitas 100 GWp merupakan kapasitas puncak panel surya. Angka tersebut tidak sepenuhnya setara dengan kapasitas pembangkit listrik yang dapat beroperasi sepanjang waktu. Produksi listrik PLTS berubah mengikuti intensitas matahari sehingga membutuhkan penyimpanan energi dan jaringan yang mampu menyeimbangkan pasokan dengan permintaan.
Deret Bukti Penguncian Energi Fosil
Ambisi besar tersebut tak luput dari tantangan struktural dalam sistem ketenagalistrikan nasional. Penelitian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) bersama Greenpeace menunjukkan, program pembangunan yang dicanangkan dalam tiga tahun ini akan menemukan sejumlah tantangan.
Penyebabnya ialah kondisi carbon lock-in, yakni sistem ketenagalistrikan nasional yang masih memprioritaskan dan mengunci dominasi bahan bakar fosil.
Studi berjudul 'Fossil Fuel Lock-in and the 100 GW Solar Imperative: Structural Constraints and Reform Pathways for Indonesia’s Energy Transition' yang diterbitkan pada Juli 2026 itu menyoroti fenomena fossil fuel lock-in atau penguncian energi fosil.
Peneliti LPEM FEB UI Roes Regi Lutfi menjelaskan, kondisi tersebut terjadi ketika sistem energi terikat pada penggunaan bahan bakar fosil. Ikatan ini terbentuk melalui berbagai faktor, mulai dari keuntungan ekonomi dan teknis, kebijakan, hingga infrastruktur dan kontrak pembangkit yang telah berjalan.
"Rencana 100 GW sendiri itu berpotensi terhambat oleh gejala penguncian karbon, yang tercermin dalam RUPTL sekarang. Karena ini mungkin ada keuntungan teknis, keuntungan ekonomi, atau keuntungan struktural yang menyebabkan penggunaan fosil itu tetap melekat," ujar Regi kepada Katadata di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Penelitian LPEM FEB UI–Greenpeace mengidentifikasi sejumlah kondisi yang menunjukkan masih kuatnya ketergantungan Indonesia terhadap pembangkit fosil atau kondisi carbon locked-in tersebut.
Climate & Energy Campaign Manager Greenpeace Indonesia Iqbal Damanik mengungkapkan, riwayat penambahan kapasitas pembangkit Indonesia sepanjang 2015-2024 yang masih didominasi energi fosil. Pada periode itu, kapasitas pembangkit energi baru terbarukan (EBT) bertambah 4,4 GW. Sementara, pembangkit berbahan bakar fosil meningkat 25,9 GW.
Ketimpangan tersebut juga terlihat dalam perencanaan ketenagalistrikan ke depan. Pemerintah memang menargetkan pangsa EBT mencapai 29,7–34,3% pada 2034. Namun, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 masih memuat rencana penambahan kapasitas pembangkit gas 10,3 GW. Batu bara pun diproyeksikan tetap mendominasi dengan porsi 46,8% pasokan listrik hingga 2034.
Regi menimpali, pada saat yang sama, bauran EBT hingga 2025 baru menyentuh angka ~16%, jauh dari target yang sebelumnya ditetapkan dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2019-2038 sebesar 23%.
"Jadi, ada inersia atau kelembaman dari penggunaan bahan bakar fosil yang turut membantu menghambat, maksudnya, yang membantu mengunci sistem energi kita. Dan nyatanya realitas Indonesia itu masih jauh dari target-target yang disampaikan," urai Regi.
Studi ini juga memperlihatkan transisi energi tidak berlangsung dengan menghilangkan pembangkit fosil dalam waktu singkat. Hal ini berpotensi memperpanjang ketergantungan terhadap sumber energi tersebut.
Laporan LPEM FEB UI dan Greenpeace juga mengidentifikasi empat mekanisme utama yang saling mengunci sistem ketenagalistrikan Indonesia pada ketergantungan fosil:
1. Perencanaan yang terdistorsi
Pemodelan ketenagalistrikan dinilai masih menguntungkan pembangkit fosil karena harga batu bara dipatok di bawah harga pasar melalui mekanisme Domestic Price Obligation (DPO) dan belum memperhitungkan biaya emisi gas rumah kaca GRK.
LPEM UI memperkirakan penurunan biaya modal atau weighted average cost of capital (WACC) PLTS dari 10% menjadi 5% dapat meningkatkan kapasitas surya hingga 70% dan menekan kapasitas pembangkit gas 24,8%. Namun, kapasitas PLTU relatif tidak berubah karena harga batu bara masih rendah.
Tabel 2. Hasil pemodelan penurunan WACC PLTS dari 10% menjadi 5%
| Indikator | Hasil pemodelan dibandingkan BAU |
| Kapasitas PLTS | Meningkat 70% |
| Kapasitas PLTG dan PLTMG | Turun 24,8% |
| Kapasitas PLTU | Tidak berubah signifikan |
Sumber: LPEM FEB UI–Greenpeace, Fossil Fuel Lock-in and the 100 GW Solar Imperative, 10 Juli 2026. Angka merupakan hasil simulasi, bukan realisasi.
2. Pengadaan yang lambat
Hingga 2025, realisasi kapasitas EBT baru mencapai 51,4% dari target RUPTL. Penelitian menyoroti ketidaksesuaian target dengan pelaksanaan tender, baik dari sisi waktu maupun volume, serta perlunya perbaikan transparansi, kepastian jadwal, dan dokumentasi. Hal ini penting karena sebagian besar proyek EBT direncanakan melibatkan pengembang swasta (IPP), sehingga kepastian pengadaan dan pembagian risiko berpengaruh terhadap minat investasi.
3. Kontrak PJBL yang kaku
Kontrak PJBL jangka panjang dengan skema take-or-pay mewajibkan PLN membayar kapasitas listrik yang disepakati meski kebutuhan sedang rendah.
Skema ini dapat memperpanjang ketergantungan pada pembangkit fosil dan membatasi optimalisasi EBT. Karena itu, percepatan PLTS perlu disertai evaluasi kontrak pembangkit yang berlaku, termasuk pengaturan risiko produksi listrik dari energi surya dan angin.
Tabel 3. Rencana infrastruktur pendukung ketenagalistrikan dalam RUPTL 2025–2034
| Infrastruktur | Rencana pengembangan |
| Jalur transmisi | 47.700 km sirkuit |
| Gardu induk | 107.900 MVA |
| BESS | 4,3 GW |
| Pumped storage | 6 GW |
| Investasi transmisi dan gardu induk | Rp392,1 triliun |
Sumber: PLN dan LPEM FEB UI–Greenpeace, RUPTL 2025–2034.
4. Isu infrastruktur jaringan listrik
Keterbatasan transmisi dan penyimpanan energi menjadi hambatan integrasi PLTS ke jaringan listrik nasional. Dalam RUPTL 2025–2034, PLN merencanakan pembangunan transmisi sepanjang 47.700 kilometer sirkuit, gardu induk berkapasitas 107.900 MVA, serta penyimpanan energi 10,3 GW yang terdiri atas 4,3 GW BESS dan 6 GW pumped storage. Infrastruktur ini diperlukan untuk menyalurkan dan menjaga kestabilan pasokan listrik dari EBT.
Energi Terbarukan Dinilai Lebih Ekonomis
Di tengah tantangan penguncian energi fosil tersebut, hasil studi kolaborasi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Institute for Essential Services Reform (IESR), Energy Transitions Commission (ETC), dan Systemiq menunjukkan peningkatan kebutuhan listrik Indonesia masih dapat dipenuhi dengan biaya sistem yang lebih rendah melalui percepatan energi terbarukan.
Studi berjudul “Powering Indonesia’s Growth: A More Electrified, More Renewable Economy with Solar at Its Core” memperkirakan permintaan listrik Indonesia dalam skenario elektrifikasi tinggi mencapai 855 terawatt-jam (TWh) pada 2035. Angka ini sekitar 160 TWh lebih tinggi dibandingkan proyeksi skenario bisnis seperti biasa yang mencapai 695 TWh.
Tambahan kebutuhan listrik tersebut antara lain berasal dari elektrifikasi sektor industri dan transportasi.
Manager Program Mineral Transisi dan Kebijakan Industri Hijau INDEF Robie Kholilurrahman menjelaskan, kebutuhan listrik yang meningkat dapat dipenuhi melalui sistem pembangkit yang lebih banyak mengandalkan energi terbarukan, terutama tenaga surya, dengan dilengkapi penyimpanan energi.
Skenario berbiaya terendah tersebut, imbuhnya, diperkirakan menghasilkan total biaya sistem kelistrikan 5-15% lebih rendah pada 2035 dibandingkan jalur RUPTL saat ini, tanpa memerlukan pembangunan PLTU batu bara maupun pembangkit listrik berbahan bakar gas baru.
Kapasitas PLTS dalam skenario ini diperkirakan mencapai sekitar 69 GW pada 2035. Sementara itu, porsi energi terbarukan diproyeksikan mencapai 44% dari total pembangkitan listrik.
Studi tersebut turut menempatkan program PLTS 100 GWp sebagai peluang strategis untuk mempercepat perubahan sistem ketenagalistrikan Indonesia.
Kesiapan Jaringan Menjadi Tantangan PLN
Kendati memiliki potensi untuk menekan biaya sistem kelistrikan, peningkatan kapasitas PLTS tetap membutuhkan kesiapan infrastruktur. Salah satu tantangan utamanya adalah kemampuan jaringan transmisi dalam menampung produksi listrik dari pembangkit surya.
Director of Engineering PT PLN Enjiniring Warsono mengatakan, kapasitas listrik surya saat ini masih dapat ditampung oleh sistem transmisi yang tersedia. Namun, kondisi tersebut dapat berubah apabila kapasitas PLTS terus meningkat.
“Tapi, begitu nanti meningkat, (sistem transmisi yang tersedia) nggak bisa lagi (menampung),” kata Warsono kepada Katadata, Kamis (29/10/2026).
Dalam RUPTL 2025–2034, PLN merencanakan pembangunan transmisi sepanjang 47.700 kilometer sirkuit dan gardu induk berkapasitas 107.900 MVA. Kebutuhan investasi untuk pengembangan transmisi dan gardu induk tersebut diperkirakan mencapai Rp392,1 triliun.
Selain jaringan transmisi, PLN juga merencanakan penyimpanan energi sebesar 10,3 GW. Kapasitas tersebut terdiri atas 4,3 GW battery energy storage system (BESS) dan 6 GW pumped storage.
Infrastruktur tersebut dibutuhkan untuk menjaga kestabilan sistem kelistrikan sekaligus mengakomodasi produksi listrik dari pembangkit EBT yang bersifat intermiten.
Penyesuaian RUPTL untuk Mengakomodasi PLTS 100 GWp
Rencana pembangunan PLTS 100 GWp hadir ketika PLN tengah menjalankan RUPTL 2025–2034. Dokumen tersebut memuat rencana penambahan kapasitas pembangkit dan penyimpanan energi sebesar 69,5 GW dalam sepuluh tahun.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 42,6 GW berasal dari pembangkit EBT, 10,3 GW dari penyimpanan energi, dan 16,6 GW dari pembangkit fosil. Dengan demikian, porsi EBT dan penyimpanan energi mencapai sekitar 76% dari total rencana penambahan kapasitas.
Tabel 4. Rencana tambahan kapasitas pembangkit dalam RUPTL 2025–2034
| Jenis pembangkit dan penyimpanan | Kapasitas |
| PLTS | 17,1 GW |
| PLTA dan PLTM | 11,7 GW |
| PLTB | 7,2 GW |
| PLTP | 5,2 GW |
| Bioenergi | 0,9 GW |
| Nuklir | 0,5 GW |
| Total pembangkit EBT | 42,6 GW |
| BESS | 4,3 GW |
| Pumped storage | 6 GW |
| Pembangkit gas | 10,3 GW |
| PLTU batu bara | 6,3 GW |
| Total penambahan kapasitas | 69,5 GW |
Sumber: PLN dan Kementerian ESDM, RUPTL 2025–2034. Angka dibulatkan.
PLTS menjadi jenis pembangkit EBT dengan rencana penambahan kapasitas terbesar, yakni 17,1 GW. Rencana pengembangannya tersebar di sejumlah wilayah, dengan alokasi terbesar di Jawa, Madura, dan Bali sebesar 10.932 MW.
Sementara itu, wilayah Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara mendapat rencana tambahan sekitar 1.470 MW. Sumatra memperoleh 1.606 MW, Kalimantan 1.524 MW, dan Sulawesi 1.530 MW.
Tabel 5. Rencana penambahan kapasitas PLTS berdasarkan wilayah dalam RUPTL 2025–2034
| Wilayah | Kapasitas PLTS |
| Jawa, Madura, dan Bali | 10.932 MW |
| Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara | 1.470 MW |
| Sumatra | 1.606 MW |
| Kalimantan | 1.524 MW |
| Sulawesi | 1.530 MW |
| Total | 17.062 MW |
Sumber: PLN, 5 Juni 2025. Angka total dibulatkan menjadi sekitar 17,1 GW.
Sebaran tersebut memperlihatkan pengembangan PLTS juga diarahkan untuk memenuhi kebutuhan listrik di luar pusat permintaan utama, termasuk mendukung peningkatan akses listrik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Namun, target tambahan PLTS 100 GWp membutuhkan penyesuaian terhadap perencanaan ketenagalistrikan yang sudah berjalan. Dalam penelitian LPEM–Greenpeace, integrasi program tersebut disebut akan dilakukan melalui revisi dini RUPTL 2025–2034.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah masih menggodok revisi RUPTL PLN untuk mengakomodasi rencana pembangunan PLTS 100 GWp.
“Pasti kami akan melakukan penyesuaian revisi RUPTL. RUPTL ini kami sedang akan melakukan penggodokan,” ujar Bahlil dalam acara Electricity Connect 2026 di Tangerang, Banten, Rabu (23/9/2026), dikutip dari Antara.
“Tidak mungkin program jalan tanpa ada landasan aturannya,” sambung Bahlil.
Kepastian Industri dan Pengawasan Proyek Diperlukan
Dari sisi industri, Marketing Manager Environment CCEPC Indonesia Fadhil Fahreza Sani mengulas, pengembangan PLTS di Indonesia masih menghadapi tantangan seputar kepastian regulasi, investasi, dan ketersediaan lahan.
Secara perhitungan, untuk kebutuhan lahan PLTS skala besar diperkirakan mencapai sekitar satu hektare per megawatt (MW). Di samping itu, pelaku industri juga masih menunggu kejelasan aturan administrasi dan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). ia menyoroti ketentuan TKDN 40% yang dinilai sulit dipenuhi sebagian besar produsen modul surya. Saat itu, hanya satu produsen yang disebut mampu memenuhi ketentuan tersebut hingga persyaratannya diturunkan menjadi 25%.
Sebagai contoh, terdapat kapasitas produksi modul surya di Batam yang semula mencapai 11-12 GW per tahun kini tersisa sekitar 5,4 GW. Ketidakpastian pasar dan kebijakan di dalam negeri turut membuat produsen mengalihkan produksi ke pasar ekspor atau memindahkan fasilitasnya ke negara lain. Karena itu, tandas dia, kepastian regulasi, perizinan, dan skema pengadaan diperlukan agar investasi serta kapasitas industri dalam negeri dapat terserap.
Sementara itu, Direktur Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aida Ratna Zulaiha menemukan kerentanan korupsi hingga risiko mangkrak pada proyek transisi energi. Hal ini merujuk pada hasil kajian dari tahun 2016 sampai dengan 2025 terhadap proyek-proyek transisi energi di Indonesia.
Menurutnya, pola korupsi yang muncul selalu berkaitan dengan perencanaan yang tidak memadai, penetapan harga yang tidak wajar, pengondisian atau kolusi pengadaan, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, serta aset yang berakhir mangkrak.
“Akibatnya ke potensi kerugian negara yang sangat besar,” kata Aida kepada Katadata, Selasa (3/11/2026).
Sebagai contoh, pada proyek pembangunan 629 PLTS oleh Kementerian ESDM pada 2012-2023, KPK menemukan penggelembungan harga (mark-up), kolusi dalam pemenuhan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), hingga berakhir mangkrak. Vendornya terkonsentrasi di 20 perusahaan di bidang pembangunan teknologi solar cell, empat di antaranya terjerat kasus korupsi. Menurut perhitungan KPK, potensi kerugian negara dari proyek ini mencapai Rp2,5 triliun.
“Kalau nanti program ini (program PLTS 100 GWp) berjalan, jangan sampai pola korupsi seperti itu terjadi berulang,” lanjutnya.
Aida menekankan, risiko korupsi perlu dicegah sejak tahap perencanaan. “Jangan programnya berjalan, tapi regulasinya belum ada,” kata dia.
KPK telah menyusun Energy Transition Governance Framework (ETGF), kerangka kerja pencegahan korupsi dalam program transisi energi nasional di sektor ketenagalistrikan. ETGF terdiri dari 5 dimensi: penegakan dan kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, partisipasi publik dan kesetaraan, serta perlindungan pemangku kepentingan.
“Dokumen ETGF sudah kami sampaikan kepada Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, BPI Danantara dan BP BUMN. Kemenko Bidang Perekonomian juga telah mengundang seluruh stakeholder dan memastikan akan menindaklanjuti EGTF di program-program transisi energi yang sedang dan akan berjalan,” tutup Aida.
Editor: Arif Hulwan



