Kemenkeu Usul Tax Amnesty Masuk dalam Revisi UU Perpajakan

Aria W. Yudhistira
11 Februari 2015, 15:42
Katadata
KATADATA | Arief Kamaludin
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.

KATADATA ? Pemerintah akan memasukkan klausul pengampunan pajak atau tax amnesty dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

?Ini baru wacana ke DPR untuk tax amnesty, supaya disampaikan kepada publik,? kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Hotel Shangri La, Jakarta, Rabu (11/2).

Perubahan kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP merupakan salah satu Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2015. Menurut Mardiasmo, pemberian tax amnesty diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak.

Pada tahun ini saja, target penerimaan pajak dalam RAPBN-P mencapai Rp 1.250 triliun. ?Intinya kami ingin tetap meningkatkan perpajakan tetapi tidak menganggu pembangunan ekonomi,? ujar dia.

Adapun persyaratan pemberian pengampunan pajak itu akan dibicarakan dengan DPR dalam pembahasan amendemen UU KUP tersebut. Pemberian tax amnesty ini merupakan bagian dari insentif perpajakan kepada wajib pajak.

Untuk itu, dia menginginkan agar pengusaha melaporkan semua data pajak yang mereka miliki. ?Akses data dibuka, semua wajib pajak melaporkan apa adanya, tidak ada yang ditutupi,? kata dia.

Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...