Pembentukan Holding Migas Dinilai Lemahkan Bisnis Gas Pertamina

Anggita Rezki Amelia
22 Mei 2018, 14:18
Pertamina logo
Arief Kamaludin|KATADATA

Serikat Pekerja (SP) PT Pertamina Gas (Pertagas) menolak adanya upaya pelemahan bisnis gas PT Pertamina (Persero) akibat pembentukan induk usaha (holding) sektor minyak dan gas bumi (migas). Ini karena ada beberapa indikasi yang mengarah adanya upaya tersebut.

Ketua SP Pertagas Nugeraha Junaedy mengatakan pada dasarnya Serikat Pekerja Pertamina Gas mendukung holding migas. Namun dalam perjalanannya, proses holding menjadi suatu kompetisi yang tidak sehat, 

Posisi tawar  salah satu pihak menjadi lebih lemah dibandingkan pihak lainnya. Dalam hal ini Pertamina kehilangan posisi strategis yang mengawal proses holding.

Sejak dimulainya proses holding, beberapa aksi korporasi telah melumpuhkan kaki dan tangan Pertamina untuk tetap unggul dalam bisnis gas. Indikasi pertama adalah diterbitkannya SK No. 39/MBU/02/2018 yang menghapuskan Direktorat Gas Pertamina, yang seharusnya berperan sebagai subholding gas yang nantinya akan menjalankan fungsi strategis pengelolaan bisnis gas justru dihapuskan. Ini menjadi awal keganjilan proses Holding Migas,” ujar Nugeraha, berdasarkan keterangan resminya, Selasa (22/5).  

Indikasi kedua adalah kekosongan posisi Komisaris Utama PT Pertamina Gas (Pertagas) yang sebelumnya diisi Direktur Gas Pertamina. Ketiga, adalah pencopotan Direktur Utama Pertamina sejak tanggal 20 April 2018.

Puncak kejanggalan adalah pencopotan Direktur Utama PT Pertamina Gas (Pertagas) per tanggal 16 Mei 2018. “Satu per satu pimpinan puncak Pertamina di bidang gas dihilangkan. Saat Pertamina membutuhkan pimpinan puncaknya untuk mengawal holding, Kementerian BUMN memandang bahwa tugas peran sebesar itu cukup diserahkan kepada pejabat sementara,” ujar Nugareha.

Serikat Pekerja Pertagas juga menilai Pertamina belum sepenuhnya menjadi pemegang kuasa PGN. Hingga saat ini, saham dwiwarna PGN milik Pemerintah tak kunjung dikuasakan kepada Pertamina dalam bentuk Surat Kuasa (SKU). Jadi, pengendalian dan kontrol kebijakan strategis PGN masih di tangan Kementerian BUMN, bukan di Pertamina.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...