Pembentukan Holding Migas Dinilai Lemahkan Bisnis Gas Pertamina

Anggita Rezki Amelia
22 Mei 2018, 14:18
Pertamina logo
Arief Kamaludin|KATADATA

Bukti nyatanya adalah pada saat RUPS Luar Biasa PGN tanggal 26 April 2018 hanya Direktur Keuangan PGN yang berasal dari perwakilan Pertamina. Bahkan jajaran Dewan Komisaris PGN pun tidak ada yang diisi Pertamina. Menurut Nugareha sewajarnya Pertamina mendapatkan porsi Dewan Komisaris PGN sebagai pemegang saham sah.

Menurut Serikat Pekerja Pertagas, akuisisi PGN dan Pertagas juga terlihat terburu-buru. Ini karena belum lengkapnya pimpinan Pertamina dan belum dimilikinya SKU atas saham dwiwarna PGN. “Kondisi ini berpotensi mengakibatkan kesalahan dalam pengambilan keputusan yang dapat berdampak pada kerugian negara,” kata Nugeraha.

Atas indikasi itu, SP Pertagas pun mengemukakan empat poin tuntutan yang harus dipenuhi dalam holding migas. Pertama, percepatan pemberian kuasa saham dwiwarna PGN kepada Pertamina dengan segera diterbitkannya SKU.

Kedua, mengembalikan Direktorat Gas sebagai fungsi strategis yang akan memimpin Subholding Gas di Pertamina. Ketiga, segera diisinya seluruh posisi pimpinan Pertamina dan Pertagas, ini karena tugas mengambil keputusan tidak dapat dijalankan oleh pejabat sementara.

Keempat, keputusan aksi korporasi antara Pertagas oleh PGN harus dilakukan secara hati-hati dan tidak perlu tergesa-gesa. Dalam hal ini perlu tindakan penyehatan kinerja keuangan PGN terlebih dahulu, yakni pada masa transisi, integrasi PGN-Pertagas cukup dilakukan melalui sinergi operasi dan niaga tanpa perlu proses transaksional.

(Baca: Holding Migas Bisa Tingkatkan Pendapatan PGN Hingga Rp 14 Triliun)

Sementara itu Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Fajar Harry Sampurno belum berkomentar mengenai hal itu. HIngga berita diturunkan, ia tidak menjawab telepon.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...