Sanksi Pertamina Atas Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan

Anggita Rezki Amelia
16 April 2018, 18:24
Kebakaran Teluk Balikpapan
ANTARA FOTO/Sheravim
Sebuah kapal mendekati lokasi pertama kali munculnya api di perairan Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (31/3). Akibat terbakarnya pipa minyak bawah air Balikpapan-Penajam Paser Utara, mengakibatkan satu kapal kargo MV Ever Judger dan dua kapal nel

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan sanksi kepada PT Pertamina (Persero) atas tumpahan minyak di Teluk Balikpapan. Sanksi ini diberikan karena perusahaan itu dianggap lalai terhadap kondisi pipa yang menyebabkan minyak tumpah di perairan tersebu.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan Pertamina akan mendapatkan sanksi administrasi atas kejadian tersebut. “KLHK akan menerbitkan sanksi administrasi kepada Pertamina RU V Balikpapan untuk melakukan pemulihan lingkungan akibat kebocoran pipa," kata Siti di dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, Jakarta, Senin (16/4).

Setidaknya ada lima temuan Kementerian LHK atas kelalaian Pertamina. Pertama, dokumen lingkungan tidak mencantumkan dampak penting alur pelayaran pada pipa. Kedua, dokumen lingkungan tidak mencantumkan kajian perawatan pipa. Ketiga, inspeksi pipa tidak memadai hanya untuk kepentingan sertifikasi. Keempat, tidak memiliki sistem pemantauan pipa otomatis. Kelima, tidak memiliki sistem peringatan dini.

KLHK juga akan berkoordinasi dengan Polisi Daerah (Polda) Kalimantan Timur untuk menyelidik dan menyidik kasus tumpahan minyak itu. Penyelidikan mendalam dilakukan untuk menentukan faktor penyebab patahnya pipa. Ini guna menentukan pihak subjek hukum yang bertanggung jawab dalam kasus pencemaran lingkungan.

Tumpahan itu juga berdampak pada lingkungan. Pertama, terdapat pasir/tanah yang terkontaminasi minyak sebanyak 12.145 m3 di Kota Balikpapan dan 30.156 m3 di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kedua, masih ditemukan jejak minyak di pasir pantai pada kedalaman yang bervariasi, mulai dari vegetasi pantai, muara sungai, biota, batu karang. Ketiga, area hutan mangrove yang terkena dampak tumpahan terdapat pada Penajam Paser Utara dan Kariangau Kota Balikpapan dengan luas area terdampak sekitar 270 hektare (ha).

Akibat dampak kerusakan ini, Siti meminta masyarakat sekitar agar tidak beraktifitas di pantai seperti berenang atau memancing, ini karena potensi bahaya masih ada. Apalagi sampel tanah atau pasir laut yang masih terkontaminasi masih dianalisis di laboratorium.

Menanggapi hal itu, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Elia Massa Manik meminta agar keputusan Kementerian LHK tidak disalahartikan. Apalagi Direktur Teknik dan Lingkungan dan Kementerian ESDM, juga sedang menginvestigasi kasus tersebut. “Jangan langsung diinterpretasi. Kami kan surat izin komplit, tapi ini dalam rangka pemulihan dan membuat sistem baru kedepan,” ujar dia.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar juga mengatakan pipa penyaluran milik Pertamina di Teluk Balipapan itu sudah layak operasi dan sesuai dengan standar ASME/ANSI B.31.4 dan spesifikasi teknis. "Sehingga dalam keadaaan layak operasi," kata dia.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...