Soal Dana ASR, Investor Ingatkan Pemerintah Posisi Kontrak

Anggita Rezki Amelia
5 Maret 2018, 18:06
Migas
Katadata | Dok.

Investor meminta pemerintah mengetahui posisi kontrak hulu minyak dan gas bumi/migas dalam peraturan yang ada di Indonesia. Ini terkait dengan pungutan dana pemulihan tambang (Abandonment Site and Restoration/ASR) yang diwajibkan meski tidak ada di dalam kontrak.

Joint Venture and PGPA Manager Ephindo Energy Private Ltd Moshe Rizal Husin mengatakan kontrak itu sederajat dengan Undang-undang (UU). Sedangkan kewajiban dana ASR diatur Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM Nomor 15 tahun 2018.

Kedudukan kontrak itulah yang harus dimengerti pemerintah.  “Perlu diketahui. Di dalam dunia hukum, kontrak itu sederajat dengan Undang-undang bahkan di atas PP. Namun di Indonesia ini banyak yang tidak mengerti itu” ujar Moshe kepada Katadata.co.id, Senin (5/3).

Moshe juga menilai pemerintah tidak adil ketika menerapkan dana ASR meski kontrak tidak mewajibkan itu.  Alasannya, sebelum menandatangani kontrak, investor akan menghitung keekonomian proyek terlebih dulu.

Jadi, kewajiban baru mengenai ASR itu akan mempengaruhi keekonomian lapangan. “Sebenarnya tidak fair dari pihak pemerintah, karena biaya ini tidak diperhitungkan sebelum kontrak diteken,” ujar dia.

Atas dasar itu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tahun 2018 ini berpotensi memunculkan dispute (perselisihan) jika kontraktor keberatan. Namun, biasanya kontraktor biasanya akan memohon pertimbangan kembali.

Menurut Moshe, sebaiknya kewajiban ASR itu diterapkan bagi kontrak baru. Sehingga kontraktor bisa memasukkan variabel itu di awal menghitung keekonomian proyek. Pemerintah juga harus menghormati kontrak lama sampai berakhir untuk mewajibkan ASR.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...