Soal Dana ASR, Investor Ingatkan Pemerintah Posisi Kontrak

Anggita Rezki Amelia
5 Maret 2018, 18:06
Migas
Katadata | Dok.

Sementara itu, pendiri Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto setuju jika kontraktor wajib melakukan kegiatan pemulihan pascatambang. Bahkan semestinya itu dituangkan ke dalam kontrak.

Namun, Pri juga memiliki catatan dengan terbitnya Peraturan Menteri Nomor 15 tahun 2018 yang mengatur tata cara sampai keharusan menyetor dana ASR. Terbitnya aturan itu cermin jika pemerintah mencampuri aspek operasional ke hal yang mikro. Hal ini tentu berpotensi mencipatakan masalah-masalah baru.

Masalah yang bisa muncul misalnya mengenai transparansi dan akuntabilitas dari pencadangan dana tersebut. “Siapa yang dapat mengawasinya,” ujar Pri.

Pri juga mempertanyakan kewenangan pengelolaan dana ASR yang berada di Direktorat Jenderal Migas bukan SKK Migas. Padahal masalah operasional dalam kontrak dan kegiatan hulu migas seharusnya pengendaliannya ada di SKK Migas.

Untuk itu, Pri lebih sepakat jika Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tahun 2018 hanya mengatur kewajiban kontraktor melakukan kegiatan pemulihan pascaoperasi. Kewajiban itu harus masuk ke dalam kontrak, baik yang lama maupun baru. “Tetapi bagaimana teknisnya, itu ada di level kontrak, bukan di peraturan menteri ini,” ujar dia.

(Baca: Aturan Baru, Investor Wajib Bayar Dana ASR Meski Tak Ada di Kontrak)

Seperti diketahui, Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tahun 2018 dan berlaku 23 Februari 2018. Pasal 21 menyebutkan, kontraktor wajib menyediakan dana ASR meskipun kontraknya belum mengatur itu.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...