Tim Lintas Kementerian Kaji Ulang Harga Gas Hulu untuk Industri

Anggita Rezki Amelia
15 Agustus 2016, 18:24
Pipa gas
Katadata

Pemerintah bakal mengkaji ulang harga gas dari hulu untuk industri. Hal ini membuat pelaku industri hingga kini belum bisa menikmati penurunan harga gas dari pemerintah. Padahal, penurunan harga gas telah masuk dalam paket kebijakan ekonomi yang dirilis pemerintah pada Oktober tahun lalu.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, langkah mengkaji ulang harga gas itu berdasarkan permintaan dari pelaku industri, khususnya industri pupuk. Berdasarkan hasil kajian, harga keekonomian gas untuk industri pupuk sekitar US$ 4 per mmbtu. (Baca: Tiga Syarat untuk Bisa Mendapat Penurunan Harga Gas)

Harga gas untuk industri ini sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi. Adapun aturan turunannya, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) tentang Tata Cara Permohonan Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu bagi pelaku industri yang akan mendapatkan penurunan harga gas.

Dua aturan itu menyebutkan harga gas paling tinggi US$ 6 per mmbtu untuk industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan. “Ini yang menjadi perhatian, apakah masih ada ruang untuk menurunkan dari US$ 6 per mmbtu ke US$ 4 per mmbtu,” kata Arcandra di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (15/8).

Menurut Arcandra, ada beberapa cara yang bisa dilakukan agar harga gas bisa turun. Salah satunya adalah mengefisienkan proses bisnis, baik di bagian hulu dan transportasi atau distribusi. Selain itu, mengurangi biaya di sektor hulu migas.

Agar biaya sektor hulu migas bisa berkurang, Arcandra mengatakan akan melakukan beberapa strategi, seperti memangkas perizinan dan penggunaan teknologi. "Benar negara butuh penerimaan lebih besar. Tapi, di sisi lain kami lihat ada manfaatnya. Kalau di industri hilir kita bisa dapat multiplier effect-nya," kata dia. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...