BPK Temukan Penyimpangan Cost Recovery ConocoPhillips dan Total

Ameidyo Daud Nasution
12 April 2016, 18:29
BPK
Arief Kamaludin|KATADATA
BPK

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyelewengan penggantian biaya operasi atau cost recovery. Temuan BPK menunjukkan ada biaya-biaya yang tidak semestinya dibebankan dalam cost recovery pada tujuh wilayah kerja Kontraktor Kotrak Kerja Sama (KKKS) sekitar Rp 4 triliun.

Kepala BPK Harry Azhar Azis mengatakan BPK sudah melakukan pemeriksaan atas perhitungan bagi hasil migas tahun 2014 pada SKK Migas di tujuh wilayah kerja. Tujuh wilayah kerja tersebut yakni South Natuna Sea “B” yang dioperatori ConocoPhillips Indonesia Inc. Ltd., Corridor oleh ConocoPhillips (Grissik) Ltd, dan Blok Rokan oleh PT Chevron Pacific Indonesia. Ada juga Eks Pertamina Block yang operatornya adalah PT Pertamina EP, South East Sumatra yang dioperatori CNOOC SES LTD, Mahakam oleh Total E &P Indonesie dan INPEX Corporation, serta Natuna Sea A oleh Premier Oil Natuna Sea B.V.

"BPK melihat ada biaya-biaya tidak semestinya yang dibebankan pada cost recovery di wilayah kerja tersebut,” kata dia di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (12/4).  ConocoPhillips Indonesia dan ConocoPhillips (Grissik) Ltd tercatat merupakan KKKS yang paling besar memasukkan biaya yang tidak semestinya dimasukkan dalam cost recovery. Nilainya mencapai Rp 2,23 triliun. (Baca: Anggaran Cost Recovery 2016 Turun Jadi Rp 158,5 Triliun)

Biaya-biaya yang dibebankan ConocoPhillips Indonesia dan ConocoPhillips (Grissik) Ltd ke dalam cost recovery diantaranya klaim kredit investasi atau investment credit dan bunga (interest) cost recovery. Klaim biaya-biaya ini tidak sesuai apa yang sudah menjadi persetujuan SKK Migas. Pembebanan bea masuk, pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor dan pajak pertambahan nilai (PPN) impor juga dimasukkan. Padahal biaya ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan Menteri Keuangan.

Klaim biaya lainnya adalah pemberian tunjangan ekspatriasi kepada tenaga kerja asing (TKA) yang belum mendapat persetujuan SKK Migas. Ketidaktepatan pembebanan biaya-biaya, diantaranya atas day rate ASV, mobilisasi dan demobilisasi ASV, serta supply vessel pada proyek Engineering, Procurement, Construction and Intallation (EPCI) South Belut. Kemudian pencadangan dana pesangon lebih kecil dari nilai yang telah dibebankan dalam cost recovery.

Klaim biaya yang semestinya masuk dalam cost recovery yang dilakukan Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation nilainya mencapai Rp 936,29 miliar. Kontraktor Blok Mahakam memasukkan biaya development drilling yang tidak memiliki dasar pembebanan. Klaim investment credit pada 2014 juga tidak sesuai dengan persetujuan Work Program & Budget dari SKK Migas. Kemudian biaya pajak atas diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan biaya penanganan insiden semburan gas dangkal (shallow gas release) karena kekeliruan implementasi prosedur pemboran dan telah masuk pertanggungan asuransi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...