ESDM Usulkan Tiga Transaksi Migas Tak Wajib Pakai Rupiah

Arnold Sirait
12 Januari 2016, 18:31
Pekerja Migas
KATADATA
Pekerja pengeboran minyak lepas pantai di perairan Indonesia

KATADATA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan tiga jenis transaksi di sektor minyak dan gas bumi untuk dibebaskan dari kewajiban menggunakan rupiah. Kewajiban transaksi menggunakan rupiah ini sesuai dengan amanah Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Perpajakan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migass (SKK Migas) Mochamad Hatta Filsafawan mengatakan Kementerian ESDM sudah mengirimkan surat mengenai pengecualian transaksi wajib rupiah pada 30 Desember 2015. Dalam surat tersebut ada tiga transaksi yang diusulkan untuk mendapatkan pengecualian kewajiban penggunaan rupiah.

Pertama, transaksi dalam rangka pelaksanaan kewajiban yang tertulis dalam kontrak bagi hasil (PSC) yang dilakukan oleh kontraktor kepada pihak lain atau sebaliknya. Misalnya transaksi yang terkait dengan alokasi minyak dan gas untuk jatah dalam negeri dan  pembayaran bonus-bonus kepada pemerintah. (Baca: Kewajiban Transaksi Rupiah untuk Kurangi Ketergantungan Valas)

Kedua, transaksi penjualan minyak dan gas, termasuk komisi gas untuk transportasi. Ketiga, transaksi pengadaan barang dan jasa yang masih diimpor. “Daftar pengecualian itu sampai saat ini masih berupa usulan dari Menteri ESDM kepada Gubernur Bank Indonesia. Surat dari Menteri ESDM itu belum ada jawaban dari Gubernur Bank Indonesia,” kata dia kepada Katadata, Selasa (12/1).

Direktur Pembinaan Program Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Agus Cahyono juga mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu sikap dari Bank Indonesia. Agus mengatakan Kementerian ESDM dan Bank Indonesia sebenarnya juga sudah membahas masalah ini pada 7 Januari 2016.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...