ESDM Usulkan Tiga Transaksi Migas Tak Wajib Pakai Rupiah

Arnold Sirait
12 Januari 2016, 18:31
Pekerja Migas
KATADATA
Pekerja pengeboran minyak lepas pantai di perairan Indonesia

Sayangnya, Agus belum mau menjelaskan apa saja hasil rapat tersebut. Menurut dia hasil tersebut baru bisa disampaikan setelah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia. "Akan kami rilis, akhir minggu lalu sudah kami ajukan, ini masih menunggu persetujuan BI," ungkap Agus kepada Katadata, Senin (11/1). 

Aturan Bank Indonesia ini seharusnya sudah diterapkan sejak 1 Juli 2015. Namun Kementerian ESDM sempat mengajukan pengecualian untuk sektor migas. Menanggapi hal tersebut, Bank Indonesia memberikan beberapa pengecualian sementara. Ada tiga kategori yang disepakati Kementerian ESDM dan Bank Indonesia. (Baca: Sektor Migas Dapat Pengecualian Aturan Wajib Rupiah)

Kategori pertama, transaksi yang bisa langsung menerapkan ketentuan PBI misalnya sewa kantor, rumah, kendaraan, gaji karyawan Indonesia, dan berbagai support services. Kategori ini akan diberikan waktu transisi paling lambat enam bulan, sejak aturan berlaku.

Kategori kedua, transaksi yang masih membutuhkan waktu agar bisa menerapkan ketentuan PBI misalnya untuk pembelian kebutuhan bahan bakar (fuel), transaksi impor melalui agen lokal, kontrak jangka panjang, kontrak multi-currency. Karena kategori ini merupakan sebuah perjanjian dengan jangka waktu tertentu, akan diberi pengecualian sampai kontrak tersebut berakhir.

Ketiga, transaksi yang secara fundamental sulit memenuhi ketentuan PBI karena berbagai faktor, antara lain regulasi pemerintah. Contohnya gaji karyawan expatriate (pekerja asing), drilling service dan sewa kapal, namun untuk kategori tiga, dikecualikan dari aturan wajib rupiah tersebut oleh Bank Indonesia karena banyak kesulitan dalam implementasinya. 

Menurut Agus, saat ini sektor migas yang sudah melakukan transaksi menggunakan rupiah baru pada kategori satu. "Sedang menunggu final approval dari BI dari hasil evaluasi kategori dua dan tiga," ujar dia. (Baca : Kewajiban Transaksi Rupiah Dinilai Tidak Efektif)

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...