Kementerian ESDM Ingin Dana Ketahanan Energi Masuk RUU Migas

Arnold Sirait
5 Januari 2016, 16:34
Kementerian ESDM
Arief Kamaludin|KATADATA

KATADATA - Pemerintah telah memutuskan menunda kebijakan pembentukan Dana Ketahanan Energi (DKE) hingga adanya payung hukum yang kuat. Salah satu opsi yang tengah dipersiapkan adalah memasukkan kebijakan tersebut ke dalam revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan saat pembahasan revisi beleid tersebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah akan mencoba memasukkan klausul mengenai dana ketahanan energi. “Akan masuk dalam pembahasan," katanya kepada Katadata, Selasa (5/1).

(Baca : Maju Mundur di Balik Keputusan Menunda Pungutan Dana Energi)

Sependapat dengan Wiratmaja, Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha mengatakan dana ketahanan energi merupakan poin penting dalam revisi Undang-Undang Migas. Sebab, kebijakan itu termasuk salah satu bagian dari tata kelola migas.

Dalam UU Migas yang baru, menurut Satya, sebagian dari pendapatan di sektor migas akan disisihkan untuk pengembangan energi baru dan terbarukan. Sedangkan sebagian lagi bakaldigunakan untuk pengembangan di sektor migas. “Kami mengalokasikan sebagian dari pendapatan migas nasional untuk memperbaiki kinerja, ataupun cadangan-cadangan migas kita. Itu yang kita kenal dengan Petroleum Fund,” kata dia.

(Baca : Mulai Bahas RUU Migas, DPR Baru Sepakat soal Petroleum Fund)

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...