Kementerian ESDM Ingin Dana Ketahanan Energi Masuk RUU Migas

Arnold Sirait
5 Januari 2016, 16:34
Kementerian ESDM
Arief Kamaludin|KATADATA

Namun, berbeda dengan koleganya, Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika tidak setuju jika dana ketahanan energi dimasukkan dalam RUU Migas. Alasannya, dana tersebut tidak hanya menyangkut dana sektor migas. Menurut dia, lebih baik konsep dana ketahanan energi tetap diatur dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi. “Sebaiknya di UU Energi karena menyangkut tidak hanya migas."

Dana ketahanan energi ini memang menjadi polemik di tengah masyarakat sejak diumumkan pemerintah pada 23 Desember 2015 . Awalnya pemerintah akan memungut dana tersebut dari penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium sebesar Rp 200 per liter dan Solar subsidi sebesar Rp 300 per liter pada 5 Januari 2016.

Namun, Senin kemarin (4/1) atau sehari sebelum pemberlakuan kebijakan tersebut, pemerintah membatalkannya. Dalam rapat kabinet terbatas di kantor Kepresidenan, Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengungkapkan, pemerintah memutuskan penundaan pemberlakuan DKE.

(Baca : Memicu Kegaduhan, Pemerintah Tunda Pungutan Dana Energi)

Keputusan penundaan itu bertujuan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk terus menyempurnakan rencana pembentukan DKE. Sebab, landasan hukum untuk memungut dana ketahanan energi ini belum ada. “Penundaan ini memberi kesempatan kepada semua pihak untuk terus menyempurnakan persiapan baik berupa landasan hukum yang lebih kuat, persiapan kelembagaan, mekanisme penghimpunan dan pemanfaatan, dan komunikasi yang lebih luas dengan stake holders,” ujar Sudirman.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...