Tugas Baru Luhut, Ikut Awasi Distribusi Minyak Goreng Curah

Andi M. Arief
24 Mei 2022, 00:57
Pekerja mengisi minyak goreng curah ke dalam jeriken di depo minyak goreng PD Taman Cimanggu, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/rwa.
Pekerja mengisi minyak goreng curah ke dalam jeriken di depo minyak goreng PD Taman Cimanggu, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).

Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) hari ini, Senin (23/5), mengutus Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves Septian Hario Seto ke Kementerian Perdagangan. Seto menghadiri rapat tertutup bersama pelaku industri minyak goreng terkait sosialisasi aturan kewajiban pasar domestik (DMO) dan kewajiban harga domestik (DPO). 

Kemenko Marves sebelumnya cukup dikenal turut andil pada program yang tidak berkaitan dengan maritim maupun investasi secara langsung, seperti mengoordinasi peluncuran aplikasi PeduliLindungi. Namun demikian, Seto mengatakan Kemenko Marves tidak akan mengambil alih program stabilisasi harga minyak goreng curah dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

Advertisement

"Kami bantu-bantu saja. Enggak ada yang berubah (pemimpin programnya), enggak ada ambil alih," kata Seto di Kementerian Perdagangan, Senin (23/5). 

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan, menjelaskan alasan kehadiran Kemenko Marves pada rapat tersebut. Menurutnya, Kemenko Marves akan ikut membantu Kemendag membuat sistem pengawasan distributor minyak goreng curah. Menurutnya, sistem tersebut dapat melacak pergerakan distributor seperti PeduliLindungi dalam melacak pergerakan masyarakat. 

Oke mengatakan program stabilisasi pasokan dan harga minyak goreng melibatkan banyak pihak. Selain Kemenko Marves, Oke mengatakan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga memiliki andil, yakni dalam distribusi minyak goreng curah melalui Perum Bulog, cucu usaha PT Rajawali Nusantara Indonesia atau ID FOOD (PT BGR Logistik Indonesia), dan PT Pos Indonesia. 

Oke menyampaikan sebelumnya alat yang akan digunakan untuk melacak distributor adalah kartu tanda penduduk (KTP). Namun, Luhut mengusulkan untuk menggunakan NIK agar dapat mengadopsi sistem PeduliLindungi. 

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement