25 Polisi Dimutasi Terkait Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Minta Maaf

Aryo Widhy Wicaksono
5 Agustus 2022, 05:55
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan pers terkait penyidikan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan pers terkait penyidikan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, mendapatkan perhatian yang tinggi dari pembaca Katadata.co.id. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pun menegaskan komitmennya untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas, sesuai perintah Presiden Joko Widodo.

Perkembangan terbaru dari kasus ini, Kapolri memutasi 25 polisi setelah Inspektorat Khusus Tim Khusus Polri memeriksa mereka terkait penanganan tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Malam ini saya keluarkan surat telegram khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Yosua ke depan akan berjalan baik," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8) malam, seperti dikutip Antara.

Menurut Sigit, tim di bawah pimpinan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto, memeriksa mereka terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Mereka dinilai tidak profesional, serta ada beberapa tindakan yang diduga telah menghambat penanganan TKP dan proses penyidikan awal peristiwa ini.

"Mereka dari kesatuan Propam, Polres Metro Jakarta Selatan, dan juga ada beberapa personel dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim," kata Sigit.

Selain proses etik, Kapolri membuka kemungkinan untuk memproses mereka secara pidana, apabila dari pemeriksaan yang berlangsung ditemukan dugaan unsur tindak pidana.

Salah satu yang dimutasi adalah Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo dari jabatan sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

“Dimutasi sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Markas Polri,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8) malam, seperti dikutip dari Antara.

Pencopotan Ferdy Sambo berdasarkan Surat Telegram Khusus yang diterbitkan Kapolri Nomor 1628/VIII/KEP/2022 Tanggal 4 Agustus 2022.

Lalu, siapa lagi perwira, bintara, dan tamtama yang dimutasi terkait kasus kematian Brigadir J? Simak berita lebih lengkapnya di sini.

Halaman:
Reporter: Antara, Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...