Komisi XI Uji Calon Anggota BPK 8-12 September

Image title
Oleh
22 Agustus 2014, 16:43
Ali Masykur Musa KATADATA|Arief Kamaludin
Ali Masykur Musa KATADATA|Arief Kamaludin
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA ? Komisi Keuangan dan Perbankan (Komisi XI) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 8-12 September 2014. Seleksi itu setelah Komisi XI menerima rekomendasi dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang lebih dulu melakukan seleksi.

Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis mengatakan pada 25 Agustus ini, DPR akan menerima nama-nama yang direkomendasikan Komite IV DPD. Dalam rekomendasi teresbut, DPD memberikan penilaian terhadap calon anggota BPK yang sudah mengikuti uji kelayakan di DPD. Namun rekomendasi dari DPD menurut Harry  bukanlah keputusan final karena keputusan akhir ada di Komisi XI DPR. Meski dalam rekomendasi DPD menyatakan suatu calon tidak layak, namun bisa saja DPR memiliki sikap yang berbeda. 

"Keputusan DPR kan mengikuti keputusan politik. Jadi bisa saja berbeda dengan rekomendasi DPD," ujarnya ketika dihubungi Katadata, Jumat 22 Agustus 2014.

Semua nama yang mengikuti uji kelayakan di DPD akan direkomendasikan ke DPR. Artinya DPD tidak memiliki kewenangan memangkas nama-nama yang direkomendasikan ke DPR. Sehingga 63 calon anggota yang menjalani fit and proper test kembali mengikuti uji kelayakan di DPR. Semula sebanyak 67 calon anggota BPK yang dinyatakan lulus seleksi administratif. Namun hanya 63 yang mengikuti seleksi, karena empat lainnya mengundurkan diri.

Dalam fit and proper test ini, DPR akan memilih lima anggota BPK. Keputusan DPR ini akan disyahkan dalam sidang paripurna pada 15 Desember. "Pada 20 September dikirimkan ke presiden untuk ditetapkan," kata Harry.

Ada tiga kriteria yang ditetapkan DPR dalam pemilihan calon anggota BPK. Pertama, melihat visi dan misi dan rencana yang akan dilakukan calon anggota BPK jika terpilih. Kedua, kompetensi dan profesional berdasarkan latar belakang keilmuan, track record. Ketiga, yaitu integritas peserta.

Harry mengaku tidak ikut dalam proses uji kelayakan calon anggota BPK karena ia juga menjadi peserta bursa calon anggota BPK. Ia juga telah mengikuti uji kelayakan di DPD pada Rabu (19/08) lalu. Hak suara Harry akan diberikan kepada partainya yaitu Partai Golongan Karya yang akan menunjuk penggantinya. (Baca: Politisi Berebut Posisi Anggota BPK)

Wakil Ketua Komite IV DPD Litha Brent menambahkan DPD sudah menyelesaikan uji kelayakan terhadap 63 calon anggota BPK sejak 18-21 Agustus 2014. Menurut dia calon yang dianggap wajar dan sesuai kriteria akan direkomendasikan ke komisi XI. DPD akan mengirimkan hasil rekomendasi ke Komisi XI pada 25 Agustus ini. "Mana yang kami anggap wajar saja itu yang kami usulkan ke DPR, tidak ada jumlah harus merekomendasikan berapa," ujarnya.

Reporter: Rikawati
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...