Pengembangan Biodiesel, Pengusaha Minta Tiga Insentif

Safrezi Fitra
20 Maret 2015, 16:34
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Pengusaha bahan bakar nabati mengaku membutuhkan tiga insentif dari pemerintah. Insentif ini diperlukan jika pemerintah ingin meningkatkan penggunaan bahan bakar nabati (BBN) di dalam negeri.

Pemerintah berencana meningkatkan penggunaan biodiesel dari 10 persen menjadi 15 persen mulai bulan depan. Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan Kamar Dagang dan Indonesia (Kadin) Harry Salman Sohar mengatakan tiga insentif ini terkait jaminan pembelian, dukungan penelitian, dan akses perbankan.

Insentif pertama yang dibutuhkan pengusaha biodiesel adalah kepastian akan adanya pembeli. Dia ingin pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan ada yang mau membeli produk biodiesel. "Kami sudah bikin tapi enggak ada yang ambil gimana. Paling tidak market-nya dijamin," kata dia di Jakarta, Jumat (20/3).

Insentif kedua adalah pemerintah membuka akses perbankan agar lebih mudah mendapatkan modal. Saat ini para pelaku usaha banyak yang mengalami kesulitan mendapatkan akses perbankan, karena tingkat suku bunga yang tinggi. Makanya Harry meminta pemerintah meringankan tingkat suku bunga perbankan. Dia berharap suku bunga yang diberikan untuk pengusaha bahan bakar nabati bisa diturunkan 1 persen hingga 3 persen.

Insentif lainnya adalah dukungan pemerintah untuk penelitian dan pengembangan bahan bakar nabati. Penilitian dan pengembangan bahan bakar nabati di Indonesia masih sangat rendah, makanya penggunaannya di Indonesia juga masih rendah.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Kementerian Pertanian Haryono juga mengakui untuk mendorong pelaku swasta mengembangkan bahan bakar nabati memang diperlukan insentif. Saat ini Kementerian Pertanian juga sedang menyiapkan regulasi mengenai pemberian insentif ini.

Salah satu insentif yang sedang disiapkan adalah pemberian kemudahan pajak. Namun sampai saat ini dia belum bisa menjelaskan insentif pajak seperti apa yang akan diberikan. Mengingat saat ini peraturan tersebut masih dibahas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Gambarannya regulasi untuk berikan insentif. Tapi lagi dibahas," ujar dia.

Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...