Kemitraan Pemerintah-Swasta di Infrastruktur Diperluas

Safrezi Fitra
16 April 2015, 10:14
Infrastruktur
Arief Kamaludin|KATADATA

KATADATA ? Sektor infrastruktur yang dapat dikerjakan dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS), diperluas. Ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2015.

Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Dedy Supriadi Priatna mengatakan Perpres ini bertujuan mempercepat pembangunan infrastruktur yang dikerjakan bersama swasta. "Dengan Perpres baru ini kami harap dapat segera mempercepat pembangunan," kata Dedy baru-baru ini.

Pemerintah memberikan beberapa kemudahan kerja sama dan memperbanyak sektor yang bisa dikerjasamakan. Sektor infrastruktur yang bisa dilakukan dengan skema KPS ditambah dari 8 sektor menjadi 19 sektor.

Dalam Perpres 67/2005, sektor infrastruktur yang bisa dilakukan dengan skema KPS adalah transportasi, jalan, pengairan, air minum, pengolahan air limbah, telekomunikasi, ketenagalistrikan, dan infrastruktur migas. Sekarang, selain delapan sektor tersebut, swasta bisa bekerjasama dengan pemerintah di sektor lainnya, yakni konservasi energi, pengelolaan sampah, fasilitas perkotaan, fasilitas pendidikan, fasilitas kesenian dan olahraga, pariwisata, kesehatan, lembaga pemasyarakatan, perumahan rakyat, dan infrastruktur kawasan industri.

"Jadi selain infrastruktur ekonomi ada juga infrastruktur yang di bidang sosial. Sekarang ada lembaga pemasyarakatan yang bisa di KPS-kan," kata Dedy.

Selain perluasan KPS, Dedy juga menjelaskan ada hal baru terkait pembayaran cicilan yang akan diberikan Pemerintah kepada swasta sebagai bentuk Viability Gap Fund (VGF). Dedy merujuk pada Beleid Nomor 16 dalam Pasal 1 Perpres 38 yang menjadi payung hukum dalam pembayaran cicilan (availability payment) Pemerintah kepada swasta.

"Jadi untuk sekarang Pemerintah dapat memberikan cicilan kepada swasta," kata Dedy.

Dedy berharap dengan availability payment dalam Perpres tersebut, bisa memberikan kemudahan bagi investor swasta. Pembiayaan proyek-proyek strategis semacam kereta cepat, jalan tol di luar Jawa, dan juga sarana dan prasarana air minum akan semakin menarik investor.

Bagi pemerintah, availability payment ini juga menguntungkan. Sistem ini memungkinkan pemerintah mengeluarkan dana untuk proyek infrastruktur, secara bertahap. Jadi, anggarannya tidak keluar terlalu banyak.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...