Izin Migas di BKPM Tunggu Peraturan Menteri ESDM

Safrezi Fitra
27 Mei 2015, 12:14
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyerahkan izin usaha di sektor minyak dan bumi (migas) kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 20 Mei lalu. Namun sampai saat ini, penerapan perizinannya belum bisa dilakukan.

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis mengatakan meski telah dilimpahkan, tapi perizinan migas belum bisa dilakukan di BKPM. Penerapan izin migas satu pintu (Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PTSP) di BKPM, masih menunggu Peraturan Menteri ESDM.

Menurut dia semua pendelegasian kewenangan ke BKPM dari semua kementerian harus ada ketentuannya berupa peraturan menteri masing-masing kementerian. "Jadi kita tunggu dan lihat saja, nanti bagaimana jadinya," kata dia kepada Katadata, Rabu (27/5).

Sementara itu Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan rincian mengenai pelaksanaan izin migas di BKPM tersebut sedang disiapkan. Hal itu termasuk daftar izin mana yang akan diserahkan.

"In progress. Nanti list-nya diberikan," ujar dia.

Sebelumnya dia pernah menyebut tidak semua perizinan bisa diselesaikan oleh BKPM, masih ada yang harus ditangani oleh Kementerian ESDM. Untuk mempermudah pelayanan, Direktorat Jenderal Migas akan menempatkan petugas di BKPM.

Jika berdasarkan hasil evaluasi ternyata (perizinannya) bersifat sangat spesifik, maka selanjutnya akan dikirim ke Ditjen Migas untuk ditindaklanjuti. Namun jika bersifat umum, maka dapat langsung diselesaikan di BKPM.

Beberapa jenis izin yang dimasukkan dalam PTSP, antara lain rekomendasi izin mempergunakan tenaga asing (IMTA), rekomendasi pembukaan atau pembaruan kantor perwakilan usaha migas, izin Survei umum, izin survei ke luar wilayah kerja migas serta CBM (coal bed methane), dan rekomendasi ekspor dan impor migas. Perizinan lainnya adalah surat keterangan terdaftar (SKT) migas, lisensi perusahaan jasa inspeksi teknik (PJIT) Migas, serta rekomendasi pembelian, penggunaan, dan pemusnahan bahan peledak.

Saat seremoni pelimpahan perizinan migas dari Kementerian ESDM kepada BKPM di sela acara  ?The 39th IPA Convention and Exhibition?, Menteri ESDM Sudirman Said menyebut seluruh perizinan migas di kementeriannya telah diserahkan kepada BKPM. Namun dalam prosesnya nanti, hanya 20 izin yang bisa ditangani BKPM. Sisanya 22 izin masih harus kembali ke Kementerian ESDM dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).

Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...