Menhub Belum Setuju Proyek LRT Jabodetabek

Aria W. Yudhistira
16 Juni 2015, 18:05
Katadata
KATADATA
Penerbitan peraturan presiden pembangunan kereta listrik ringan atau light rail transit (LRT) masih terganjal izin menteri perhubungan.

KATADATA ? Penerbitan peraturan presiden (Perpres) tentang pembangunan kereta listrik ringan atau light rail transit (LRT) yang menghubungkan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) masih terganjal izin Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Perekonomian Luky Eko Wuryanto mengatakan, masih ada perbedaan konsep pembangunan LRT yang akan dilakukan oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk ini.

Kementerian Perhubungan, lanjut dia, akan memberikan sejumlah revisi atas draf Perpres tentang LRT tersebut. Akan tetapi, Luky tidak bersedia apa yang dipersoalkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Adapun dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kata Luky, sudah memberikan izin pembangunan oleh perusahaan pelat merah di bidang konstruksi itu.

?Kemenhub belum approve, mungkin (ada perbedaan) dengan konsep Perpresnya,? kata Luky saat ditemui di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (16/6).

(Baca: Korea, Jepang, dan Cina Berminat Garap LRT Jabodetabek)

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...