Belum Ada Investor Kilang yang Ajukan Tax Holiday

Safrezi Fitra
2 November 2015, 17:51
Kilang Minyak
KATADATA
Kilang Minyak

KATADATA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat hingga saat ini belum ada satu pun investor kilang yang mengajukan insentif pembebasan pajak tax holiday. Padahal aturan untuk tax holiday sudah terbit sejak Agustus lalu.

 Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah mengatakan sejak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010/2015 diterbitkan, belum ada investor yang mengajukan izin pembangunan kilang. Makanya belum ada yang mengajukan tax holiday. (Baca: Masih Wacana, Saudi Aramco Belum Ajukan Izin Investasi ke BKPM)

Menurut Lestari investor kilang sangat menantikan adanya insentif ini. “Sampai sekarang belum ada yang mengajukan tax holiday untuk kilang minyak. Mudah-mudahan bisa secepatnya ada yang mengajukan,” ujarnya kepada Katadata, beberapa waktu lalu.

Presiden Direktur PT Kreasindo Resources Indonesia Rudy Radjab mengatakan tax holiday akan membuat investasi kilang minyak di Indonesia menjadi semakin efisien. Dalam PMK 159/2015, pemerintah memberikan tax holiday selama 20 tahun setelah produksi dimulai. 

Insentif ini akan membuat tingkat efisiensi dari suatu investasi atau Internal rate of return (IRR) kilang menjadi naik. Jika tidak ada tax holiday, IRR kilang minyak hanya 12-13 persen per tahun. Dengan adanya PMK 159/2015, IRR-nya akan meningkat menjadi 14-17 persen per tahun.

Halaman:
Reporter: Manal Musytaqo
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...