Produksi Blok Cepu Tahun Depan Tergantung SKK Migas dan Audit BPK

Safrezi Fitra
16 November 2015, 18:20
SKK MIgas
Arief Kamaludin|KATADATA
SKK MIgas

KATADATA - Pemerintah belum bisa memutuskan kejelasan kontrak fasilitas produksi awal (early production facility/EPF) di Lapangan Banyu Urip Blok Cepu. Kontrak fasilitas produksi ini sudah berjalan sejak Agustus 2009 dan berakhir pada bulan depan.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan perlu melakukan audit, sebelum memutuskan kontraknya akan diperpanjang atau tidak. Saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sedang melakukan audit dan kajian tersebut.

(Baca: Puncak Produksi Blok Cepu Tidak Akan Sampai 205 Ribu Barel per Hari)

SKK Migas sudah menyewa jasa auditor Ernest and Young untuk melakukan audit sebagai tambahan pendapat (second opinion). Audit dilakukan untuk mengetahui seberapa besar hasil yang diterima oleh para perusahaan jasa kontraktor dari investasi yang telah dikeluarkan.

Kajian mengenai pengembalian nilai investasi sangat penting untuk bisa memperkirakan berapa lama lagi kontrak akan diperpanjang. Dalam kontrak awal perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan jasa kontraktor, investasi dari kontraktor harus kembali. Masalahnya sampai saat ini produksi dari Blok Cepu juga belum maksimal. Investasi kontraktor tersebut bisa kemungkinan belum bisa tertutup.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...