Saham Blok Mahakam, Total dan Inpex Harus Bayar ke Pertamina

Safrezi Fitra
17 Desember 2015, 17:17
Migas
Katadata | Dok.

KATADATA - Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation harus membayar sejumlah dana untuk mendapatkan saham di Blok Mahakam. Pembayaran ini dilakukan kepada PT Pertamina (Persero) sebagai operator blok migas tersebut pada 2018.

Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan 100 persen hak pengelolaan Blok Mahakam kepada Pertamina setelah kontraknya dengan Total berakhir. Pertamina bisa membagi saham tersebut kepada Total dan Inpex dengan porsi maksimal sebesar 30 persen. (Baca: Pertama Kalinya, Pemerintah Pakai Skema Baru Bagi Hasil Blok Mahakam)

Total dan Inpex sudah sepakat dengan porsi saham tersebut. Porsi saham ini akan dibagi rata, masing-masing 15 persen. Namun, untuk mendapatkan saham tersebut Total dan Inpex harus membelinya dari Pertamina. Hal ini masih akan dibahas lebih lanjut antara Pertamina dan kedua kontraktor lama Blok Mahakam tersebut. Pembahasannya baru akan dilakukan setelah kontrak baru Blok Mahakam ditandatangani.

Dwi belum bisa menjelaskan berapa nilai yang harus dibayar Total dan Inpex untuk mendapatkan jatah sahamnya. “(Besarannya) mengacu hasil valuasi aset yang sudah dihitung oleh SKK Migas,” ujar Dwi Soetjipto, usai konferensi pers di gedung Direktorat Jenderal Kelistrikan di Jakarta, kemarin (16/12). (Baca: Pertamina dan Total Sepakat Dua Poin Masa Transisi Blok Mahakam)

Diberitakan sebelumnya, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah menyelesaikan perhitungan valuasi aset Blok Mahakam. Hasil perhitungan ini akan menjadi acuan, berapa besar nilai yang harus dikeluarkan Total dan Inpex untuk mendapatkan 30 persen saham blok migas tersebut.

Kepala Humas SKK Migas Elan Biantoro mengatakan perhitungan aset Blok Mahakam mengacu berdasarkan metode yang digunakan IHS. Sebuah lembaga pengkajian untuk menilai aset-aset di Singapura. Dari hasil perhitungan ini, nilai valuasi aset Blok Mahakam tidak sampai US$ 5 miliar atau sekitar Rp 69 triliun. Namun, dia belum bisa menyebutkan secara pasti berapa angkanya, sesuai hasil perhitungan tersebut.

Selain nilai saham, Total dan Inpex bisa saja dibebankan pembayaran lain, seperti bonus tandatangan (signature bonus). Pemerintah sudah menetapkan bonus tandatangan untuk kontrak baru Blok Mahakam sebesar US$ 41 juta. “Pertamina bisa reimbursed (menagihnya) ke calon pemegang interest lainnya, bisa ke Total dan Inpex,” ujar Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto. (Baca: Total Kurangi Investasinya di Indonesia Tahun Depan)

Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...