Pertama Kalinya, Pemerintah Pakai Skema Baru Bagi Hasil Blok Mahakam

Arnold Sirait
16 Desember 2015, 17:00
Pengeboran minyak lepas pantai.
KATADATA

KATADATA -  Pemerintah dan PT Pertamina (Persero) akhirnya sepakat pengelolaan Blok Mahakam setelah tahun 2017 akan menggunakan skema baru bagi hasil, yaitu revenue over cost (R/C). Dengan skema baru tersebut, pemerintah berpotensi mendapatkan bagi hasil yang lebih besar kalau penerimaan dari blok minyak dan gas bumi di Kalimantan Timur itu terus meningkat.

Kalau berjalan lancar, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan, Blok Mahakam bakal menjadi blok migas pertama di Indonesia yang menggunakan skema bagi hasil revenue over cost. “Kalau jadi (ini akan menjadi yang pertama). Soalnya sekarang belum diteken,” katanya kepada Katadata, Rabu (16/12).

Sebelum akhirnya memilih skema R/C tersebut, pemerintah dan Pertamina telah membahas secara intensif persyaratan dan ketentuan kontrak Blok Mahakam. Dalam pembahasan tersebut, sempat muncul tiga opsi skema bagi hasil selain R/C.

Skema pertama, untuk lapangan yang sudah berproduksi, bagi hasil yang akan diterima pemerintah akan lebih besar dari kontrak sebelumnya. Bagi hasil yang semula 70 persen pemerintah dan 30 persen kontraktor kontrak kerjasama (KKKS), berubah komposisinya menjadi 72 persen berbanding 28 persen.

Skema kedua, untuk lapangan yang masih eksplorasi, bagi hasil yang didapat KKKS lebih besar dari sebelumnya. Bagian pemerintah bisa berkurang menjadi 40 persen dan KKKS mendapat 60 persen (40:60).

Skema ketiga, untuk lapangan yang sudah beroperasi tapi masih perlu diolah lagi, bagi hasilnya 70:30. Jadi, pemerintah menerima bagi hasil 70 persen dan KKKS sebesar 30 persen.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...