Gaji Kurang Rp 4,5 Juta Bebas Pajak, Diragukan Bisa Kerek Daya Beli

Desy Setyowati
7 April 2016, 11:49
Toko elektronik
Arief Kamaludin|KATADATA

Pemerintah akan menaikkan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 50 persen, yang akan mulai berlaku Juni nanti. Tujuannya agar daya beli masyarakat meningkat sehingga bisa turut mengerek pertumbuhan ekonomi. Namun, mengacu pengalaman sebelumnya, kebijakan itu belum tentu efektif.

Setelah berkonsultasi dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah menaikkan batasan PTKP sebesar 50 persen menjadi Rp 54 juta per tahun. Artinya, masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp 4,5 juta sebulan tak akan dikenakan pajak penghasilan (PPh). Kebijakan yang akan dimulai awal Juni nanti itu, berlaku surut terhitung sejak Januari 2016. Sekadar informasi, saat ini batasan PTKP sebesar Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan.

Di satu sisi, kebijakan itu akan mengurangi potensi penerimaan pajak tahun ini. Padahal, pemerintah tengah berupaya menggenjot pajak dengan menggali berbagai sumber penerimaan baru. Namun, di sisi lain, pemerintah berharap kebijakan itu bisa mendorong daya beli masyarakat.

Menurut Bambang, kenaikan batasan PTKP itu membuat penghasilan masyarakat secara tidak langsung akan bertambah. Dengan begitu, bisa dibelanjakan dan menambah daya beli masyarakat. Selanjutnya, akan mengerek pertumbuhan ekonomi agar naik lebih tinggi lagi. Sebab, kontribusi konsumsi rumahtangga masih yang terbesar terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Ini dampak ke makro bagus, menambah konsumsi rumahtangga. Investasi juga, dan ujungnya pertumbuhan (ekonomi),” kata Bambang di Jakarta, Rabu (6/4). Ia memperkirakan, batasan PTKP baru tersebut dapat menyumbang kenaikan pertumbuhan ekonomi sekitar 0,16 persen. Seperti diketahui, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi tahun ini sebesar 5,3 persen atau lebih tinggi dari pencapaian tahun lalu yang sebesar 4,79 persen.

(Baca: Lebih Optimistis, BI Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi 5,4 Persen)

Namun, jika mengacu kebijakan sebelumnya, kenaikan batasan PTKP itu belum terbukti mampu mengerek daya beli masyarakat. Pertengahan tahun lalu, pemerintah juga menaikkan batasan PTKP sebesar 48 persen ari Rp 24,3 juta menjadi Rp 36 juta. Meski begitu, pertumbuhan konsumsi rumahtangga sampai akhir tahun lalu malah menurun. Konsumsi rumahtangga pada kuartal II, III, dan IV 2015 tumbuh berturut-turut 4,97 persen, 4,95 persen, dan 4,92 persen.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...