Tax Amnesty Disahkan, Pemerintah Tak Buru Wajib Pajak Lama

Setyowati
Oleh Setyowati
19 April 2016, 19:20
Gedung Direktorat Jenderal Pajak
Arief Kamaludin | KATADATA

Sudah berkali-kali pemerintah mengumumkan penting dan untungnya kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Kali ini, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menyatakan penerapan tax amnesty akan menambah jumlah wajib pajak secara otomatis. Artinya, akan ada ekstensifikasi baru sehingga penerimaan pajak bisa meningkat tanpa harus menekan wajib pajak lama.

Menurutnya, melalui tax amnesty pemerintah membuka peluang uang warga Indonesia yang ditanam di luar negeri kembali ke Tanah Air. Kalau investasi naik, penyerapan tenaga kerja juga meningkat. Secara tidak langsung pun meningkatkan ekstensifikasi karena banyak pengusaha yang masuk. Jika hal itu terjadi juga merupakan bentuk keadilan dalam penerapan pajak. Sebab, Direktorat Pajak tak semata mengejar penerimaan dari wajib pajak badan atau pribadi. (Baca: Tax Amnesty Disetujui, Penyidikan Pidana Pajak Dapat Dihentikan).

Apalagi kondisi ekonomi saat ini belum membaik. Misalnya, kata Ken, saat ini banyak perusahaan minyak dan gas yang menemuinya untuk meminta keringanan pajak. Sebab pendapatan mereka turun imbas tren penurunan harga minyak mentah dunia. Karena itu, masuknya investasi baru semestinya menambah wajib pajak. “Pajak tenang, nggak usah cari ekstensifikasi. Tiba-tiba ada yang masuk,” kata Ken di kompleks DPR, Jakarta, Selasa, 19 April 2016.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung kebijakan tersebut. Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita mengatakan dari 10 ribu pengusaha yang disurvei, mayoritas menyatakan berminat berinvestasi di Indonesia. Apalagi, di tengah perlambatan ekonomi dunia, hanya Indonesia dan India yang dianggap bergerak lebih baik. Sayangnya, pengusaha kesulitan memasukan asetnya yang belum dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan.

Dengan kebijakan pengampunan pajak ini, Suryadi menghitung uang yang masuk bisa mencapai seribu triliun rupiah. Jika dalam Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty dimasukan juga kemungkinan tarif tebusan yang rendah ketika menempatkan dananya, dia yakin asetnya bisa berlipat dua kali lipat. Adapun penjualannya mencapai Rp 3 - 4 triliun per hari, karena perusahaan akan ekspansi.

Dengan daya beli yang meningkat, Pajak Pertambahan Nilai juga bisa naik Rp 200 triliun per tahunnya. “Andai kata dana itu dipakai untuk tambah modal, mohon dimasukan sebagai (tarif tebusan) yang satu persen. Karena itu ekspansi, lalu akan ada penyerapan tenaga kerja,” ujar Suryadi saat Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi Keuangan DPR. (Baca: Tax Amnesty Diduga Picu Tiga Jebakan Moral).

Tetapi, perwakilan pengusaha dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Albertus Banunaek tak yakin pengusaha mau menarik asetnya ke Indonesia. Menurut dia, uang yang berada di luar negeri kebanyakan milik mantan pejabat. Sehingga uang yang masuk belum tentu untuk ekspansi atau investasi.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...