Bahas Tax Amnesty di Singapura, BKPM Bebaskan Izin Investasi 3 Jam
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) turut mendorong para pengusaha Indonesia di luar negeri mengikuti program pengampunan pajak atau amnesti pajak (tax amnesty). Salah satu targetnya adalah Singapura. Untuk merayu para wajib pajak itu agar mau membawa masuk dananya ke Indonesia, BKPM menawarkan insentif.
Kepala BKPM Thomas Lembong mempromosikanpeluang investasi kepada para pengusaha Singapura dalam acara “Reform and Investment in Indonesia: From Amnesty to Opportunity” di Singapura, Selasa (13/9). Acara itu digelar oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura dan kantor perwakilan BKPM (Indonesia Investment Promotion Center / IIPC) di negara jiran tersebut.
Menurut Tom, sapaan akrabnya, kegiatan itu bertujuan memberikan pemahaman utuh mengenai keuntungan maupun upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan penerimaan pajak melalui program amnesti pajak. Kebijakan ini sekaligus menawarkan berbagai peluang investasi di Indonesia.
Ia pun menjanjikan pemerintah melalui BKPM siap memfasilitasi para peserta amnesti pajak yang akan menggunakan asetnya untuk melakukan investasi langsung atau foreign direct investment (FDI) di Indonesia.Potensi investasi dari peserta amnesti pajak ini diharapkan dapat berkontribusi positif terhadap pencapaian target investasi nasional.
(Baca: Pengusaha Janji Ada Banjir Dana Repatriasi di Akhir September)
“Sesuai arahan Presiden JokoWidodo, kami (BKPM) akan melakukan langkah-langkah aktif untuk mendukung pencapaian target tax amnesty melalui berbagai perbaikan kemudahan layanan investasi yang ditujukan bagi peserta tax amnesty,” kata Tom dalam siaran pers BKPM.
Salah satu yang dilakukan BKPM yaitu dengan memberikan insentif pada layanan Izin Investasi 3 Jam bagi para peserta amnesti pajak yang mau menggunakan asetnya untuk berinvestasi langsung di Indonesia (repatriasi).