Tekan Cost Recovery, SKK Migas Akan Audit Subkontraktor Migas

Miftah Ardhian
19 September 2016, 18:12
Blok migas
Katadata

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berencana mengaudit para vendor atau subkontraktor minyak dan gas bumi (migas). Tujuannya untuk menekan cost recovery atau biaya pengganti kegiatan operasional migas kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan, ada tiga langkah yang sudah disiapkan untuk mengendalikan cost recovery. Pertama, mengintegrasikan vendor yang ada di industri hulu migas dengan sistem Synchronize and Integrated Vendor Data Base (SIVD).  (Baca: Amankan Anggaran, Jokowi Minta Kendalikan Cost Recovery Migas)

Saat ini, menurut Amien, masing-masing vendor harus mendaftar ke KKKS. Namun, proses itu tidak perlu dilakukan dengan sistem SIVD. “Jika memakai sistem ini cukup daftar sekali, bisa dipakai semua KKKS,” katanya saat ditemui di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (19/9).

Salah satu penyebab tingginya biaya di industri migas adalah satu perjanjian atau kontrak yang harus memakai jasa beberapa vendor. Padahal, ada sekitar 3.000 vendor yang melayani 288 KKKS yang beroperasi di Indonesia.

Penggunaan sistem SIVD ini juga dapat melakukan verifikasi vendor yang betul-betul baik di bisnis migas. “Jadi transaksi antara mereka ini harus lebih efisien,”  kata Amien. (Baca: BPK Temukan Penyimpangan Cost Recovery ConocoPhillips dan Total)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...