Uang Makan PNS Naik, Kemenkeu Usul Tambah Anggaran Rp 20,9 Triliun

Desy Setyowati
5 Oktober 2016, 09:32
Kementerian Keuangan
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Keuangan mengusulkan kenaikan anggaran fungsi pelayanan umum sebesar Rp 20,9 triliun pada tahun depan. Anggaran tersebut akan digunakan untuk menambah uang lauk-pauk dan insentif lainnya bagi pegawai negeri sipil (PNS), termasuk anggota Tentara Negara Indonesia (TNI) dan Kepolisian.

Saat ini, besaran uang lauk pauk bagi aparatur negara berkisar antara Rp 30 ribu hingga Rp 40 ribu per orang. Pemerintah mengusulkan kenaikan sebesar Rp 5 ribu per orang sehingga menjadi Rp 45 ribu per orang. “PNS itu sudah berapa tahun (uang lauk pauknya) nggak naik,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani di sela-sela rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (4/10).

Untuk keperluan tersebut, Kementerian Keuangan mengusulkan kenaikan anggaran dari Rp 322,6 triliun pada 2016 menjadi Rp 343,5 triliun dalam Rancangan Anggaran dan pendapatan Negara (RAPBN) 2017. Adapun kebijakan gaji dan uang pensiun ke-13 bagi PNS tetap dilanjutkan tahun depan. (Baca juga: Target Defisit Anggaran 2017 Membengkak Jadi Rp 330 Triliun).

Akibat kenaikan anggaran fungsi pelayanan umum, Askolani menjelaskan, anggaran untuk fungsi yang lain tidak naik signifikan atau tetap karena keterbatasan pagu anggaran pemerintah. Kecuali, anggaran untuk fungsi perlindungan sosial yang naik Rp 7,7 triliun menjadi Rp 158,5 triliun. Anggaran tersebut untuk melanjutkan dan meningkatkan efektivitas program sosial yang sudah ada, seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS) ataupun Program Keluarga Harapan (PKH).

Meski begitu, Askolani tidak menutup kemungkinan anggaran untuk fungsi lainnya ikut ditingkatkan. “Tergantung otoritas arahnya belanja ke mana? Bisa juga dinaikkan (anggaran fungsi) ekonomi, keamanan dan pertahanan,” ujar dia. (Baca juga: Hindari Revisi Berulang, Anggaran 2017 Diusulkan Susut Rp 20,8 Triliun)

Askolani menjelaskan, belanja pusat pemerintah diupayakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan dan pengangguran, serta mengendalikan inflasi. Oleh sebab itu, anggaran fungsi ekonomi ditetapkan sebesar Rp 332,7 triliun. Anggaran tersebut untuk membiayai beragam subsidi yang diterima masyarakat.

Sebagai informasi, dalam RAPBN 2017, pemerintah mengusulkan subsidi energi sebesar Rp 92,2 triliun. Subsidi energi terdiri dari subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG tabung tiga kilogram (kg) Rp 32,3 triliun, listrik Rp 45 triliun, serta energi terbarukan Rp 1,3 triliun.

Khusus untuk pangan, pemerintah mengusulkan susbidi senilai Rp 19,8 triliun. Adapun subsidi pupuk dan benih masing-masing diusulkan sebesar Rp 31,2 triliun dan Rp 1,3 triliun. Subsidi energi lainnya yakni kewajiban pelayanan publik (public services obligation/PSO) direncanakan sebesar Rp 4,3 triliun yang terdiri dari PSO PT. Pelni dan PT. KAI masing-masing Rp 2,1 triliun, serta Perum LKBN Antara Rp 170 miliar. Terakhir, subsidi bunga kredit program ditetapkan senilai Rp 15,8 triliun.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...