Aturan Baru, Dana Pasca Tambang Wajib Masuk Kontrak Migas

Anggita Rezki Amelia
22 November 2016, 18:22
Migas
Katadata | Dok.

Kontraktor wajib mencadangkan dana kegiatan pasca operasi yang merupakan bagian dari rencana kegiatan pasca operasi. Dana kegiatan pasca operasi dicadangkan dan disetor dalam rekening bersama dengan bentuk rekening giro antara SKK Migas dan kontraktor pada bank umum di Indonesia.

Jika ada pendapatan jasa giro dari pencadangan dana kegiatan pasca operasi, akan diperhitungkan sebagai akumulasi besaran dana kegiatan pasca operasi yang wajib dicadangkan oleh kontraktor.  Penggunaan dana kegiatan pasca operasi hanya dapat digunakan untuk kegiatan pasca operasi.

Susyanto mengatakan, ketika kontrak kerjasama telah berakhir dan dana kegiatan pasca operasi tidak mencukupi, maka kekurangan biaya yang diperlukan menjadi tanggung jawab kontraktor. Namun, jika kontrak berakhir dan terdapat sisa dana kegiatan pasca operasi setelah dilakukan kegiatan pasca operasi maka sisa dana ini menjadi milik negara dan wajib disetorkan sebagai penerimaan negara bukan pajak.

Menurut Susyanto, berakhirnya kontrak tidak menghilangkan kewajiban kontraktor untuk melaksanakan kegiatan pasca operasi. Saat Menteri ESDM menunjuk pihak lain untuk mengelola wilayah kerja dengan bentuk kontrak baru, maka kewajiban kegiatan pasca operasi beralih kepada kontraktor baru.

Jika terjadi peralihan participating interest atau hak kelola  kepada pihak lain, kewajiban pelaksanaan kegiatan pasca operasi beralih kepada kontraktor atau pengelola baru. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Dirjen Migas. (Baca: Enam Perusahaan Migas Menunggak Dana Pemulihan Tambang)

Pemerintah juga akan mengatur masa transisi untuk aturan ini. Dana kegiatan pasca operasi yang telah dicadangkan dan belum digunakan sebelum terbitnya peraturan menteri ini akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan tersebut. 

Jika mengacu kepada rancangan peraturan itu maka Chevron Indonesia harus mengalokasikan dana ASR untuk Blok East Kalimantan. Padahal, dalam kontrak blok yang akan berakhir 24 Oktober 2018 itu, tidak ada kewajiban tersebut. Namun, PT Pertamina (Persero) sebagai calon pengelola baru blok itu, mengaku keberatan jika harus menanggung dana ASR.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...