Skema Baru Gross Split Migas Akan Berlaku Tahun Depan

Anggita Rezki Amelia
9 Desember 2016, 18:51
Ladang Minyak
Chevron

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyelesaikan aturan mengenai skema baru kerjasama minyak dan gas bumi (migas) yakni gross split. Targetnya, skema ini bisa diterapkan mulai awal tahun depan.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, penerapan skema anyar kerjasama migas ini hanya berlaku untuk kontrak baru. Sedangkan kontrak yang sedang berjalan masih menggunakan skema bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC). (Baca: Exxon Siap Pakai Skema Bagi Hasil Gross Split di Blok East Natuna)

Alasan Arcandra tidak memberlakukan skema baru itu untuk kontrak lama adalah demi menghormati kesucian kontrak yang sudah berjalan. “Mudah-mudahan Januari tahun depan aturan selesai,” kata dia di Jakarta, Jumat (9/12).

Salah satu kerjasama migas yang berpeluang menerapkan skema baru ini adalah kerjasama pengelolaan Blok Offshore North West Jawa (ONWJ). Kontrak blok ini akan habis 18 Januari 2017. Ketika kontrak habis, pemerintah memberikan hak kelola blok ini kepada PT Pertamina (Persero).

Namun, jika saat kontrak berakhir namun aturan skema baru tersebut tidak kunjung terbit maka Blok ONWJ akan tetap menggunakan skema PSC. "Kami belum tahu terkejar apa tidak, kalau terkejar bisa menggunakan skema itu," katanya. (Baca: Kontrak Bagi Hasil Blok ONWJ Pakai Skema Tanpa Cost Recovery)

Arcandra belum mau menyebut besaran bagi hasil antara negara dan kontraktor. Yang jelas, ada lima kriteria dalam menentukan besaran bagi hasil gross split. Pertama, besaran reservoir migas. Kedua, lokasi proyeknya.

Ketiga, kondisi lapangan. Keempat, tingkat kesulitan berdasarkan kondisi geologis. Kelima, jenis blok migas tersebut, yaitu blok konvensional atau nonkonvensional dan penggunaan teknologi. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...