Skema Baru Gross Split Migas Akan Berlaku Tahun Depan

Anggita Rezki Amelia
9 Desember 2016, 18:51
Ladang Minyak
Chevron

Grafik: Jumlah Wilayah Kerja 2013-Juli 2016

Dengan skema ini, menurut Arcandra, kontraktor sebenarnya mendapat keuntungan karena biaya operasionalnya lebih efisien. Pemerintah juga tidak lagi dibebankan dengan adanya cost recovery atau penggantian biaya operasional hulu migas.

Apalagi, dalam satu-dua tahun terakhir, penyimpangan cost recovery kerap berbuntut kasus hukum ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Skema ini juga tetap membuka peluang untuk penggunaan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Bahkan, industri lokal dapat meningkatkan kemampuannya untuk dapat bersaing. "Lokal harus tunjukkan bahwa kami mampu," ujar Arcandra. (Baca: Skema Baru Kontrak Migas Bisa Mengancam Ketahanan Energi)

Kepala Humas Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan, Kementerian ESDM akan mensosialisasikan skema baru ini pada pelaku migas  yang terhimpun dalam Indonesian Petroleum Association (IPA) dalam sepekan ke depan. Tujuannya untuk mendiskusikan dan mendengar masukan dari IPA.

Direktur IPA Tenny Wibowo pernah  mengusulkan agar penerapan skema gross split ini berlaku untuk kontrak baru, bukan yang sedang berjalan. Pemerintah juga harus memberitahukan terlebih dulu besaran bagi hasil di suatu wilayah yang menerapkan skema tersebut. (Baca: Pelaku Migas Kaji Untung-Rugi Skema Bagi Hasil Gross Split)

Hal itu untuk memudahkan perhitungan investasi sehingga bisa membandingkan dengan daerah lain. “Agak dilematis kalau diterapkan di tengah. Kalau sudah berproduksi, bagaimana menentukan split-nya,”  kata dia di Jakarta, Rabu (7/12).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...